.

Sabtu, 10 Agustus 2019

Pencemaran Lingkungan, Tanggung Jawab Siapa?

Pencemaran Lingkungan

Oleh: M. Badru Tamamudin (@M04-BADRU)


Pencemaran Lingkungan adalah efek dari perubahan yang tidak diiinginkan dalam lingkungan, yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan dan manusia. 
Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal dengan polutandapat berbentuk padat, cair dan gas (Hidayat dan Kholil, 2018).


Menurut Basri (2010) di dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumberdaya lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Sumberdaya lingkungan sebagai kebutuhan jasmani dan rohani memiliki keterbatasan sehingga dalam pemanfaatannya perlu dioptimalkan guna kemaslahatan manusia, namun dibalik semua ketersediaan dan keterbatasan yang dimilikinya perlu dikelola secara tepat sehingga sumberdaya alam yang tersedia dapat berkesinambungan sehingga dapat pula dinikmati generasi masa datang. Manusia memiliki kemampuan dalam menghubungkan masa lalu, masa sekarang dan bahkan masa depan dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan sampai saat ini dapat meramalkan kejadian masa yang akan datang sehingga perkiraan masa depan dapat diperhitungkan sedini mungkin. 


Menurut Hamdan dalam Kusyadi, dkk (2012) mengatakan bahwa suatu lingkungan hidup dikatakan dalam keadaan serasi bila selama manusia dengan berbagai komponen lingkungan lainnya berada dalam batas-batas keseimbangan atau dapat pulih seketika dalam keadaan seimbang, tetapi apabila timbul ketergantungan antara interaksi manusia dengan lingkungannya disebabkan batas-batas kemampuan salah satu komponen lingkungan sudah terlampaui, sehingga akibatnya tidak dapat lagi menjalankan fungsinya, maka lingkungan sudah menjadi tidak serasi atau tidak seimbang.


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengkalisikasikan tanggung jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta pertanggung jawaban kepidanaan (penutupan kegiatan usaha, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ataupenempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.) serta secra umum yaitu pidana penjara dan denda bagi pelaku usaha ataupun terhadap atasan yang memberikan perintah


Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai upaya penyelesaian sengketa baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Diharapkan bagi penegakan hukum bahkan pengawasan (control) atas pencemaran lingkungan harus di pertegas lagi terutama bagi pemerintah (Hakim, Jaksa, Kepolisian, serta Badan-badan atau pejabat terkait lainnya) untuk lebih tegas lagi, oleh karena terjadinya pelanggaran disebabkan karena lemahnya penegakan serta pengawasan yang kurang baik dari pemerintah, sehingga oknum-oknum tertentu dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan. Dan terhadap sanksi pidana, perdata maupun administrasi, harus dipertegas lagi terutama bagi pemberian ganti rugi yang patut apabila terjadi pelanggaran berat dalam pencemaran lingkungan, oleh karena pencemarn lingkungan termasuk pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitarnya serta dapat mengakibatkan kematian.


Jadi, pencemaran lingkungan tanggung jawab siapa?
Pencegahan dan rehabilitasi pencemaran lingkungan merupakan tanggung manusia yang secara keseluruhan karena manusia juga yang telah mengeksplorasi sumber daya alam, sehingga sudah sepatutnya manusia menjaga lingkungan agar tetap lestari. Sebagai salah satu langkah kecilnya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan recycle limbah yang bisa didaur ulang, sehingga dapat mereduksi pencemaran lingkungan. Selain itu, peran pemerintah juga sangat penting dalam ikut andil membuat peraturan yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan, sehingga menciptakan efek jera dan menciptakan lingkungan yang hijau.




Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.