Pencemaran Lingkungan |
Oleh: M. Badru Tamamudin (@M04-BADRU)
Pencemaran
Lingkungan adalah efek dari perubahan yang tidak
diiinginkan dalam lingkungan, yang secara langsung berpengaruh buruk terhadap
kondisi tumbuhan, hewan dan manusia.
Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal dengan polutan, dapat berbentuk padat, cair dan gas (Hidayat dan Kholil, 2018).
Substansi yang menyebabkan pencemaran lingkungan dikenal dengan polutan, dapat berbentuk padat, cair dan gas (Hidayat dan Kholil, 2018).
Menurut Basri (2010) di
dalam lingkungan hidup terdapat manusia dan sumberdaya lingkungan yang
merupakan satu kesatuan. Sumberdaya lingkungan sebagai kebutuhan jasmani dan
rohani memiliki keterbatasan sehingga dalam pemanfaatannya perlu dioptimalkan
guna kemaslahatan manusia, namun dibalik semua ketersediaan dan keterbatasan
yang dimilikinya perlu dikelola secara tepat sehingga sumberdaya alam yang
tersedia dapat berkesinambungan sehingga dapat pula dinikmati generasi masa
datang. Manusia memiliki kemampuan dalam menghubungkan masa lalu, masa sekarang
dan bahkan masa depan dengan memperhatikan perkembangan-perkembangan sampai
saat ini dapat meramalkan kejadian masa yang akan datang sehingga perkiraan
masa depan dapat diperhitungkan sedini mungkin.
Menurut
Hamdan dalam Kusyadi, dkk (2012) mengatakan bahwa suatu lingkungan hidup
dikatakan dalam keadaan serasi bila selama manusia dengan berbagai komponen
lingkungan lainnya berada dalam batas-batas keseimbangan atau dapat pulih
seketika dalam keadaan seimbang, tetapi apabila timbul ketergantungan antara
interaksi manusia dengan lingkungannya disebabkan batas-batas kemampuan salah
satu komponen lingkungan sudah terlampaui, sehingga akibatnya tidak dapat lagi
menjalankan fungsinya, maka lingkungan sudah menjadi tidak serasi atau tidak
seimbang.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengkalisikasikan tanggung
jawab perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab
keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin usaha,
pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta
pertanggung jawaban kepidanaan (penutupan kegiatan usaha, perampasan keuntungan
yang diperoleh dari tindak pidana; perbaikan akibat tindak pidana; pewajiban
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/ataupenempatan perusahaan di
bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.) serta secra umum yaitu pidana
penjara dan denda bagi pelaku usaha ataupun terhadap atasan yang memberikan
perintah
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur mengenai upaya penyelesaian sengketa
baik di dalam atau pun di luar pengadilan. Diharapkan bagi penegakan hukum
bahkan pengawasan (control) atas pencemaran lingkungan harus di pertegas lagi
terutama bagi pemerintah (Hakim, Jaksa, Kepolisian, serta Badan-badan atau
pejabat terkait lainnya) untuk lebih tegas lagi, oleh karena terjadinya
pelanggaran disebabkan karena lemahnya penegakan serta pengawasan yang kurang
baik dari pemerintah, sehingga oknum-oknum tertentu dengan sengaja melakukan
pencemaran lingkungan. Dan terhadap sanksi pidana, perdata maupun administrasi,
harus dipertegas lagi terutama bagi pemberian ganti rugi yang patut apabila
terjadi pelanggaran berat dalam pencemaran lingkungan, oleh karena pencemarn
lingkungan termasuk pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan terganggunya
keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitarnya serta dapat mengakibatkan
kematian.
Jadi, pencemaran lingkungan tanggung jawab siapa?
Pencegahan dan rehabilitasi pencemaran lingkungan merupakan tanggung manusia yang secara keseluruhan karena manusia juga yang telah mengeksplorasi sumber daya alam, sehingga sudah sepatutnya manusia menjaga lingkungan agar tetap lestari. Sebagai salah satu langkah kecilnya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan recycle limbah yang bisa didaur ulang, sehingga dapat mereduksi pencemaran lingkungan. Selain itu, peran pemerintah juga sangat penting dalam ikut andil membuat peraturan yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan, sehingga menciptakan efek jera dan menciptakan lingkungan yang hijau.
Jadi, pencemaran lingkungan tanggung jawab siapa?
Pencegahan dan rehabilitasi pencemaran lingkungan merupakan tanggung manusia yang secara keseluruhan karena manusia juga yang telah mengeksplorasi sumber daya alam, sehingga sudah sepatutnya manusia menjaga lingkungan agar tetap lestari. Sebagai salah satu langkah kecilnya adalah dengan membuang sampah pada tempatnya dan melakukan recycle limbah yang bisa didaur ulang, sehingga dapat mereduksi pencemaran lingkungan. Selain itu, peran pemerintah juga sangat penting dalam ikut andil membuat peraturan yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan, sehingga menciptakan efek jera dan menciptakan lingkungan yang hijau.
Daftar Pustaka
- Basri, Iwan Setiawan. 2010. Pencemaran Udara dalam Antisipasi Teknis Pengelolaan Sumberdaya Lingkunga. Jurnal SMARTek Vol 8, No 2 dalam http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/SMARTEK/article/view/633/550
- Hidayat, Atep Afia dan M.Kholil. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Penerbit WR. Yogyakarta.
- Kusyadi, Anom Eka, Wairocana, I Gusti Ngurah, Sumerthayasa, Putu Gede Arya. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kasus Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Sablon di Kabupaten Badung. Jurnal Kertha Wicara Vol 1, No 01 dalam https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4337
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.