Assalamualaikum Wr.Wb
Green Industry adalah sebuah istilah
yang dikenal melalui International Conference on Green Industry in Asia di
Manila, Filipina tahun 2009, atas kerjasama antara United Nations Industrial
Development Organization (UNIDO), United Nations Economic and Social Commission
for Asia and the Pacific (UNESCAP), United Nations Environment Programme
(UNEP), International Labour Organization (ILO), dan dihadiri 22 negara
termasuk Indonesia.
Salah satu output dari pertemuan tersebut adalah dokumen
Manila Declaration on Green Industry in Asia. Deklarasi Manila tersebut
bersifat nonlegally binding, dan merupakan komitmen bersama negara-negara di
Asia dalam upaya penanganan masalah lingkungan hidup melalui efisiensi
penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon utamanya disektor
industri. Efisiensi sumberdaya dapat dilakukan dengan menerapkan 3R (reduce,
reuse, dan recycle) yang merupakan inti dari cleaner production, sedangkan
rendah karbon dapat dicapai dengan menerapkan CO2 emission reduction yang
sejalan dengan Clean Development Mechanism (CDM); effisiensi energi dan
diversifikasi dalam rangka mendapatkan energi terbarukan. Green Industry adalah
komitmen setiap industri untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan akibat
proses produksi dan produk yang dihasilkannya melalui efisiensi penggunaan
sumberdaya secara terus menerus serta bersifat rendah karbon yang diterapkan
pada pemilihan bahan baku, proses produksi, produk akhir, dan pelayanan di
suatu kegiatan/industri.
Green industry
merupakan konsep pengembangan industri yang berkelanjutan secara ekonomi,
lingkungan, dan sosial, dimana setiap jenis industri berpotensi untuk “green”.
Dalam Rencana Aksi Deklarasi Manila, telah dirumuskan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mereduksi intensitas penggunanan sumberdaya alam dan emisi
karbon dari sektor industri di Asia, serta memonitor upaya-upaya dalam skala
nasional. Dalam deklarasi tersebut, pilar-pilar yang tercakup dalam green
industry adalah produksi bersih produk dan layanan yang berwawasan lingkungan
serta pertumbuhan dan daya saing. Secara menyeluruh, konsep green industry
merupakan cara pengembangan sektor industri yang berkesinambungan, baik secara
ekonomi, lingkungan, maupun sosial (EPS, 2009). Industri-industri yang dapat
menerapkan green industry adalah industri yang bergerak di sektor
“environmental good” dan jasa, meliputi : industri pendaur ulang, pengolah
limbah, pemusnah limbah, pengangkut limbah, konsultan lingkungan, industri
pengolah air limbah, pengendali pencemaran udara, peralatan pengolah limbah,
industri manufaktur dan instalasi peralatan energi yang terbarukan, konsultan
energi, laboratorium khusus pengukuran dan analisa lingkungan, dan industri
yang memproduksi teknologi bersih. Menurut OECD, konsumsi sumber daya alam per
kapita di wilayah Asia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju
(OECD). Sedangkan dilihat dari intensitas konsumsi sumber daya untuk
menghasilkan satu satuan GDP sebesar dua kali dari intensitas konsumsi sumber
daya di Eropa dan Amerika Utara. Dengan demikian, masih ada peluang untuk
meningkatkan efisiensi sumber daya di Asia. Dengan melakukan efisiensi sumber
daya terutama di sektor industri antara lain melalui 3R dan penggunaan low
carbon resources, maka akan menurunkan biaya produksi sehingga mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing internasional serta mencapai
target di bidang lingkungan yaitu penurunan emisi CO2.
2 Strategi Mewujudkan Industri Hijau
Menteri Perindustrian Saleh Husin
mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau.
Pertama,mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening
of existing industries). Kedua, membangun industri baru dengan menerapkan
prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Hal tersebut
disampaikan Menperin dalam paparannya pada acara Tropical Landscapes Summit: A
Global Investment Opportunity di Jakarta, Selasa (28/4).
Pengembangan industri yang sudah ada
menuju industri hijau,dilakukanmelalui berbagai upaya antara lain: (1) Rencana
penerapan 5 standar industri hijau yaitu industri tekstil, ubin keramik, semen,
baja, serta pulp dan kertas; (2)Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk
industri tekstil, ubin keramik, dan makanan; (3) Pedoman umum dan teknis
konservasi energi dan pengurangan emisi gas CO2; (4) Panduan teknis untuk studi
kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2; (5)
Panduan pengolahan limbah cair, bahan berbahaya dan beracun (B3);
Selanjutnya, (6) Panduan produksi
bersih; (7) Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil
dan produk tekstil serta industri kulit dan alas kaki yang telah dilakukan
sejak tahun 2007;serta (8) Pemberian penghargaan Industri Hijau sejak tahun
2010 dan pada tahun 2014 telah diberikan penghargaan kepada 256 perusahaan.
Sedangkan, untuk pembangunan industri
baru akan diterapkanprinsip-prinsip Industri Hijau dalam proses produksinya
seperti penggunaanbahan baku, energi, dan air yang efisien. “Insentif yang bisa
diberikan untuk industri yang telah menerapkan industri hijau berupa
peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan industri, dukungan
promosi, serta penyediaan tenaga ahli audit energi, air dan bahan baku,” tegas
Menperin.
Lebih lanjut Menperin menjelaskan
mengenai konsep industri hijau, yang mengutamakan efisiensi dalam proses
produksi dengan karakteristik sebagai berikut: penggunaan material, energi, dan
air denganintensitas yang rendah; penggunaan energi alternatif; melakukan
minimisasi limbah dan pemenuhan baku mutu lingkungan; menggunakan teknologi
rendah karbon dan SDM yang kompeten.
“Dengan penerapan industri hijau melalui penggunaan teknologi rendah
karbon, tentunya akan memberikan dampak penghematan energi, air dan bahan baku.
Selain itu juga akan meningkatkan produktivitas dan menghasilkan limbah yang
lebih sedikit,” papar Menperin.
Dapat disampaikan, pada tahun 2050,
diperkirakan dunia akan membutuhkan 55 persen air lebih banyak, 60 persen
tambahan makanan, 70 persen lebih energi dan 100 persen tambahan energi
listrik. Hal ini diperkuat dengan laporan dari United Nations Environment
Programme (UNEP) tahun 2014 yang menyatakan bahwa: (a) akan dihasilkan lebih
dari 36 miliar metrik ton karbondioksida yang dapat menyebabkan peningkatan
temperatur sebesar 3 derajat celcius atau lebih pada akhir abad ini; (b)
terjadi defisit kebutuhan air bersih, mengingat kebutuhan air bersih akan
mencapai 2 miliar kilometer kubik, sementara ketersedian jumlah air bersih yang
ada di bumi sekitar 1,4 miliar kilometer kubik; (c) kebutuhan energi
diperkirakan menjadi 3 kali lipat dari jumlah energi yang digunakan saat ini;
(d) populasi diperkirakan akan melampaui 9 miliar, dan (e) 60 persen dari
ekosistem yang ada akan rusak dan tidak dapat diperbaharui.
“Saat ini sumber daya alam semakin
berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan
sistem produksi kurang efisien, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup
global dan terjadinya degradasi lingkungan. Hal ini menyebabkan kita tidak bisa
lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau
adalah salah satu solusi yang diharapkan,” tegas Menperin.
Pemerintah indonesia telah memiliki
tekad yang kuat dalam pembangunan yang berkelanjutan melalui program industri
hijau. Menperin mengharapkan, pengembangan industri hijau mendapatkan dukungan
dari semua pihak termasuk investasi yang diperuntukkan dalam modifikasi
teknologi bahkan mengembangkan teknologi baru yang bisa memberikan efisiensi
dan produktivitas yang tinggi.
“Disinilah yang kami maksudkan investasi
hijau bisa mengambil peran. Dengan langkah-langkah yang kami lakukan telah
menunjukan bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia selaras dengan arah kebijakan
Green Investment yang saat ini menjadi kecenderungan dunia,” pungkas Menperin.
Strategi Industri hijau :
•Mengembangkan kerjasama internasional terkai tperumusan kebijakan dan pendanaan
dalam pembangunan dan pengembangan industry hijau;
•Memperkuat kapasitas institutional
untuk mengembangkan industry hijau;
•Membangun koordinasi antara pemerintah,
masyarakat dan sector swasta;
•Mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang
berkaitan dengan industry hijau(meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi
dan produk yang ramah lingkungan).
•Meningkatkan kemampuan SDM, transfer
teknologi, dan memperkuat R&D
Pengembangan Industri Hijau membutuhkan
dukungan dari semua pihak,,yaitu pelaku industri,pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
·
Anonim, 2012.Efesiensi dan
Efektivitas dalam Implemantasi Industri Hijau.http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau.
(diakses pada 30 Desember 2018)
·
Hestanto. 2016. Pembangunan Insutri
Hijau Indonesia.https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/.
(diakses pada 30 Desember 2018)
·
Kemenperin. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau.http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf.
(diakses pada 30 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.