.

Senin, 17 Desember 2018

Menciptakan Industri hijau

Oleh : PUJI ANGGRAENI ( K30-Puji )


Kebijakan Industri Nasional (KIN), adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang tangguh yang bertumpu pada industri unggulan dan andalan masa depan yaitu industri agro, industri alat angkut, industri telematika, industri permesinan, industri logam. Kesadaran masyarakat di berbagai belahan dunia tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup semakin meningkat. Terjadinya pemanasan global (global warming) membuat masyarakat semakin hati-hati menggunakan berbagai produk yang dikhawatirkan dapat menambah level pemanasan global pada level yang membahayakan umat manusia.


Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Industri hijau juga merupakan industry yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secar terus-menerus, dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berkelanjutan.
Untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meningkat tentang tentang pentingnya menjaga kelestarian  lingkungan hidup membuat banyak produsen dari berbagai macam produk mulai beralih menggunakan bahan-bahan yang tidak merusak lingkungan atau istilah lainnya bahan yang ramah lingkungan.. Bahan-bahan yang dimaksud tidak hanya bahan baku produk melainkan juga menyangkut material lainnya seperti kemasan produk, pelabelan, karton pembungkus dan lain sebagainya.

Standar Industri Hijau
Dengan cara memenuhi standar. Standar Industri Hijau adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Standar ini menguraikan definisi, persyaratan kriteria, nilai ambang batas dan metode uji/verifikasi, serta persyaratan umum bagi kriteria Industri Hijau untuk industri terpadu.
Ruang lingkup Standar Industri Hijau dalam hal ini mencakup aspek-aspek:
1)      Bahan baku
2)      Bahan penolong
3)      Energi
4)      Air
5)      Proses produksi
6)      Produk
7)      Limbah padat, cair dan gas
8)      Emisi CO2
9)      Tinjauan Manajemen

Konsep Industri Hijau
Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
Di dalam ekosistem dan metabolisme organisme, energi dimanfaatkan secara fisik. Energi yang terlepas dalam bentuk kalor dimanfaatkan sebagai sumber energi panas bagi subsistem lain di dalam sistem, atau diserap oleh sistem lain. Konsep Hijau dilakukan dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam.
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
Di dalam konsep hijau, sumber daya yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara efisien. Pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste production tidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi di dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau.
3. Keterkaitan sistem alam – manusia
Green development tidak dapat dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES) memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam (ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem. Masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan eksploitatif, tetapi juga dapat berperan dalam memelihara lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus turut serta dalam mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan yang ramah lingkungan.

4. Green Industrial Park
Daerah Kalundborg di Denmark merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan konsep Eco-Industrial Park yang terintegrasi dengan pemukiman dan perkotaan. Di Kalundborg, berbagai industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian, dan permunian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan energi dari Power Station yang memanfaatkan bahan baku batubara disamping penggunaan energi terbarukan lain. Di kota ini, masyarakat dapat berenang di danau yang mengandung air luaran dari pabrik (yang tentunya telah diolah lebih dahulu) dan minum dari air kran hasil pengolahan air dalam sistem eko-industrinya. Innovista Industrial Park di kota Hinnon, Kanada juga membangun pemukiman dan komplek industri berwawasan Hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota di sekitarnya.

 ISO sebagai lembaga internasional tentang standarisasi bahkan telah merumuskan “tripple bottom-line”. Konsep tersebut mencakup ISO9000 yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan pertumbuhan (growth), ISO14000 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup (environment) dan ISO 26000 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat (society). Artinya, ISO mendorong agar setiap perusahaan memiliki keseimbangan fokus pada pertumbuhan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan ( sustainable ).

Untuk mencapai masyarakat yang berkelanjutan yang disusun oleh tiga pilar, yaitu
1.      Pengurangan emisi CO2 dalam produksi energi melalui efisiensi energi dalam produksi,
2.      Produksi yang memungkinkan reuse dan recycle, dan
3.      Pengurangan pengaruh negatif pada udara, air dan tanah.
kegiatan dilingkungan merupakan hal yang bertujuan untuk manusia meningkatkan kesejahteraan perekonomian, sosial dan budaya namun berdampak terhadap perubahan lingkungan sehingga alih fungsi lingkungan menjadi masalah yang cenderung mempengaruhi pencemaran akibat dari polusi akibatnya terjadi rendahnya kualitas lingkungan yang bersih karena kurangnya perhatian terhadap ekologi dan ekosistem. Sebaiknya, cara untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan dilakukan tindakan sesegera mungkin berupa sanitasi program industri hijau, pengolahan limbah aktif, pengurangan pemakaian bahan bakar minyak dan peduli dengan lingkungan masyarakat dan didukung dengan faktor kerjasama masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pelestariannya berupa kepedulian dibidang pendidikan, pembangunan, perekonomian rakyat, keagamaan, infrastruktur dan memahami  tentang kearifan lokal.

Daftar Pustaka
·         Anonim., 1998, SIH IS PORTLAND, Diakses http://bppi.kemenperin.go.id/modules/blog/datafiles/FILE_EC8453-B7FF1C-FA0E5E-21A1F9-1265D0-1FD26C.pdf , Dipublish 10 Desember 2018.
·         Hidayat , Atep Afia., dan Kholil, Muhammad. 2018. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta. Wahana Resolusi.
·         Kwanda. Timoticin., 2000, PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI INDONESIA, Vol 28, No 1 (2000), Diakses http://dimensi.petra.ac.id/index.php/ars/article/view/15727, Dipublish 10 Desember 2018.
·         Situmorang. James R ., PEMASARAN HIJAU YANG SEMAKIN MENJADI KEBUTUHAN DALAM DUNIA BISNIS, Jurnal Administrasi Bisnis, 2011 - journal.unpar.ac.id, Diakses http://journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalAdministrasiBisnis/article/viewFile/408/392, Dipublish 10 Desember 2018.
·         Hestanto., 2016, PEMBANGUNAN INDUSTRI HIJAU INDONESIA, Diakses https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/ , Dipublish 30 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.