.

Senin, 17 Desember 2018

Industri Hijau

Oleh : Aprilia Wahyuni (@K29-Aprilia // @ProyekK09)


Abstrak
Indonesia masih memerlukan inovasi di sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku industri dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usaha.
Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional, berkomitmen memacu pelaku industri mengembangkan inovasi yang mendorong peran perusahaan melakukan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang mampu memberikan
kontribusi besar dalam roda perekonomian nasional, diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah guna meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya dukung lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial jugaharus memperhatikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Industri Hijau
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam dengan melakukan manajemen lingkungan.
Industri Hijau dapat dicapai melalui : 
1.      Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/house keeping.
2.      Daur ulang material.
3.      Teknologi bersih.
4.      Modifikasi peralatan
5.      Modifikasi produk
6.      Pemanfaatan produk samping.
7.      Meningkatkan proses pengawasan.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2. Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
1.      Pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2.      Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3.      Bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4.      Penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

Tantangan dan Strategi Pengembangan Industri Hijau
Tantangan
1.      Dibutuhkan penggantian / modifikasi mesin industri.
2.      Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau.
3.      Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau.

Strategi
1.      Mengembangkan kerjasama terkait kebijakan perumusan pendanaan dalam pembangunan industri hijau.
2.      Meperkuat kapasitas institusional untuk mengembangkan industri hijau.
3.      Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarkat, dan sektor wisata.
4.      Meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R & D.
 Pemanfaatan Penerapan Industri Hijau :

1.      Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengirangan biaya, pengelolaan limbah san tambahan pendaparan dari produk hasil samping.
2.      Meningkatkan image perusahaan.
3.      Meningkatkan kinerja perusahaan.
4.      Mempermudah akses pendanaan.
5.      Fleksibilitas dalam regulasi.
6.      Terbukanya peluang pasar baru.
7.      Menjaga kelestarian lingkungan.

Kesimpulan
Perindustrian telah berkembang kurang lebih sekitar 50 tahun di Indonesia, selain memberikan dampak positif bagi negara, industri juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan oleh limbah industri dan pemborosan sumber daya alam serta pemanfaatan sumber daya alam yg tidak efisien, misalkan industri perkayuan yg menghabiskan beberapa hutan di Indonesia yg tidak diolah dengan bijak. Semakin terbatasnya sumber daya alam dan krisis daya dukung lingkungan makan tuntutan untuk mengembangkan "Industri Hijau" yg ramah lingkungan.
Penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagi peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Industri hijau dapat berperan dalam mengentaskan kemiskinan, mengutamakan penghematan energi termasuk pemanfaatan energi terbarukan. Menurut Hidayat (2013), sektor indusri bisa saja sejalan dengan lingkungan, namun diperlukan yang tidak sedikit, terutama dari kalangan industriawan sebagai pengekspolitir lingkungan. Pengorbanan itu bisa berupa penambahan biaya produksi. Lingkungan yang dipelihara diharapkan mampu menunjang upaya meningkatkan produktifitas industri.


Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media.

Anonym. 2016. Perlunya Inovasi Industri Hijau. http://www.jurnalindonesia.net/perlunya-inovasi-industri-hijau/



Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/

Kementrian Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.