Abstrak
Indonesia masih memerlukan inovasi di
sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku industri
dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah
lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan
usaha.
Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional, berkomitmen
memacu pelaku industri mengembangkan inovasi yang mendorong peran perusahaan
melakukan perbaikan lingkungan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat.
Sektor industri merupakan salah satu
sektor yang mampu memberikan
kontribusi besar dalam roda perekonomian nasional,
diantaranya dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah guna
meningkatkan nilai tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya dukung
lingkungan, maka menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada
peningkatan nilai ekonomi dan keterlibatan sosial jugaharus memperhatikan
perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan ekosistem secara
berkelanjutan.
Kata Kunci : Industri Hijau
Industri Hijau adalah sebuah icon
industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses
produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber
daya secara berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan
berbagai teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan
kelestarian sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero
waste), untuk menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk
menyediakan bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri.
Inovasi teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi
bagian yang dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut. Selain
itu, diperlukan langkah bijak untuk menjaga keseimbangan sumber daya alam
dengan melakukan manajemen lingkungan.
Industri
Hijau dapat dicapai melalui :
1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/house keeping.
2. Daur ulang material.
3. Teknologi bersih.
4. Modifikasi peralatan
5. Modifikasi produk
6. Pemanfaatan produk samping.
7. Meningkatkan proses pengawasan.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis
industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM
(unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri
hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di
beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar
Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau
sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau
berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib
yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri
yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan
terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan
secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition
Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi
serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga
Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri
Hijau
- Menyusun Standard Operating
Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang
terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
1. Pelatihan peningkatan pengetahuan
dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2. Sertifikasi kompetensi profesi bagi
sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3. Bantuan pembangunan prasarana fisik
bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4. Penyediaan bantuan promosi hasil
produksi bagi Perusahaan Industri.
Tantangan dan
Strategi Pengembangan Industri Hijau
Tantangan
1. Dibutuhkan penggantian / modifikasi
mesin industri.
2. Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan
industri yang telah mewujudkan industri hijau.
3. Perlu dirumuskan pola insentif bagi
industri yang telah menerapkan industri hijau.
Strategi
1. Mengembangkan kerjasama terkait
kebijakan perumusan pendanaan dalam pembangunan industri hijau.
2. Meperkuat kapasitas institusional
untuk mengembangkan industri hijau.
3. Membangun koordinasi antara
pemerintah, masyarkat, dan sektor wisata.
4. Meningkatkan kemampuan SDM, transfer
teknologi, dan memperkuat R & D.
Pemanfaatan Penerapan Industri Hijau :
1. Meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisensi
sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengirangan biaya, pengelolaan limbah
san tambahan pendaparan dari produk hasil samping.
2. Meningkatkan image perusahaan.
3. Meningkatkan kinerja perusahaan.
4. Mempermudah
akses pendanaan.
5. Fleksibilitas dalam regulasi.
6. Terbukanya peluang pasar baru.
7. Menjaga kelestarian lingkungan.
Kesimpulan
Perindustrian
telah berkembang kurang lebih sekitar 50 tahun di Indonesia, selain memberikan
dampak positif bagi negara, industri juga memberikan dampak negatif terhadap
permasalahan lingkungan oleh limbah industri dan pemborosan sumber daya alam
serta pemanfaatan sumber daya alam yg tidak efisien, misalkan industri
perkayuan yg menghabiskan beberapa hutan di Indonesia yg tidak diolah dengan
bijak. Semakin terbatasnya sumber daya alam dan krisis daya dukung
lingkungan makan tuntutan untuk mengembangkan "Industri Hijau" yg
ramah lingkungan.
Penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagi
peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Industri hijau
dapat berperan dalam mengentaskan kemiskinan, mengutamakan penghematan energi
termasuk pemanfaatan energi terbarukan. Menurut Hidayat (2013), sektor indusri
bisa saja sejalan dengan lingkungan, namun diperlukan yang tidak sedikit,
terutama dari kalangan industriawan sebagai pengekspolitir lingkungan. Pengorbanan
itu bisa berupa penambahan biaya produksi. Lingkungan yang dipelihara
diharapkan mampu menunjang upaya meningkatkan produktifitas industri.
Daftar Pustaka
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi
Hijau. Jakarta: Pantona Media.
Anonym. 2016. Perlunya Inovasi Industri Hijau. http://www.jurnalindonesia.net/perlunya-inovasi-industri-hijau/
Kementrian
Perindustrian. 2014. Seminar Nasional Teknologi Industri Hijau. http://www.kemenperin.go.id/artikel/8442/Seminar-Nasional-Teknologi-Industri-Hijau-2014:-Litbangyasa-Untuk-Mendukung-Realisasi-Industri-Hijau
Hestanto. 2016.
Pembangunan Industri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/
Kementrian
Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.