.

Senin, 17 Desember 2018

Concept Green Industry


Ada bebrapa definisi dari Industri Hijau, menurut Wikipedia Indonesia Kimia hijau, juga disebut kimia berkelanjutan, adalah filsafat penelitian dan rekayasa/teknik kimia yang menganjurkan desain produk dan proses yang meminimasi penggunaan dan penciptaan senyawa-senyawa berbahaya. kimia hijau dalah proses pengembangan technology proses produksi dengan cara yang lebih ramah lingkungan  dan menguntungkan / kontribusi bagi kehidupan manusia dan perkembangan industri itu sendiri.

Aspek – aspek kehidupan yang bersinggungan langsung dengan industry hijau  :

1.   Ekonomi
Salah satu tujuan utama dari industri adalah menujang kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga kehidupan manusia dapat tetap berlangsung dan berkembang. Industri juga bertujuan untuk menyerap tenaga kerja, menghasilkan produk yang diperlukan masyarakat (ramah lingkungan), menghasil devisa negara melalui ekspor serta menghemat devisa negara melalui pengurangan impor produk.

2.   Lingkungan
Tujuan kedua adalah tetap menperhatikan kesehatan lingkungan sekitar, menjaga keseimbangan ekosistem, memelihara sumbet daya yang berkelanjutan, menghindari ekploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan.   

3.   Sosial
Pembangunan industri yang dapat memberi manfaat pada masyarakat. Sebagai contoh : Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Adapun Ciri – Cirii dari Industri Hijau Itu Sendiri :
a.    Proses produksi dengan menggunakan bahan baku yang lestari
b.    Penggunaan bahan baku seminimal mungkin.
c.    Proses produksi hemat bahan, air dan energy.
d.    Proses produksi bebas bahan berbahaya dan beracun.
e.    Penerapan daur ulang untuk limbah padat.
f.     Pengurangan emisi arau gas rumah kaca sebagai polutan yang berbahaya secara substansial.
g.    Produk yang dihasilkan memiliki daya tahan dan dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang.


Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.


Adapun strategi dalam aplikasi Industri Hijau meliputi:



1.       Mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan       dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau.
2.       Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau.
3.       Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
4.       Mempromosikan atau mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan).

5.       Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, transfer teknologi, dan memperkuat riset dan pengembangan.

saat ini sumber daya alam semakin berkurang, permintaan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi kurang efisien, adanya "kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan. "Hal ini menyebabkan kita tidak bisa lagi melaksanakan proses business as usual. Oleh karena itu, industri hijau adalah salah satu solusi yang diharapkan,"

Daftar Pustaka

Hidayat.Atep Afia dan Kholil Muhammad. 2018. Kimia dan pengetahuan lingkungan industri. Wahana Resolusi. Jakarta
Neraca. 2018. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau 
Kementrian Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau pada Workshop Efisiensi Energi di IKM. Dalam https://www.yumpu.com/id/document/view/36312487/kebijakan-pengembangan-industri-hijau-iesr/10 
 Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Online https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.