Oleh : Natalia Esteriani Kambey (K17-Natalia)
Abstrak
:
Pada saat ini,
pencemaran udara merupakan masalah yang serius di Indonesia, sebab udara adalah
faktor penting dalam kehidupan makhluk hidup. Sebab saat udara tercemar, hal
ini menyebabkan banyak dampak negatif bagi manusia maupun makhluk hidup
lainnya. Kualitas udara yang makin menurun umumnya disebabkan oleh kendaraan
bermotor, karena saat ini penggunaan kendaraan motor semakin bertambah yang
artinya semakin banyak emisi maupun polutan yang dilepaskan ke udara. Jumlah
kendaraan bermotor yang tidak seimbang dengan jumlah pepohonan yang ada di
Indonesia menjadi salah satu penghambat terjadinya pertukaran udara di Indonesia. Sehingga, diperlukan solusi agar
pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dapat berkurang.
Kata
Kunci : Pencemaran
Udara, Polutan, Emisi Kendaraan Bermotor
Pendahuluan
:
Berdasarkan catatan
Salim (2002), pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi
dan atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu
udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi
kesehatan manusia. Sementara Soedomo (2001) mengemukakan, polutan adalah suatu
zat atau bahan yang menyebabkan terjadinya polusi.
Menurut Tokan (2015),
dari berbagai sektor yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara pada umumnya
sektor transportasi memegang peran yang sangat besar dibandingkan sektor
lainnya. Tingginya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dengan
menggunakan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran
udara di sebuah kota. Meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor, maka
meningkat juga jumlah gas buang atau emisi yang dilepaskan ke udara setiap
harinya. Dengan demikian, berimbas pada turunnya mutu udara, yang berujung pada
terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak.
Pembahasan
dan Solusi :
Semakin
hari, khususnya di daerah perkotaan, kemajuan di bidang transportasi terlihat
dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang ada dan terus bertambah. Hal ini
memperlihatkan bahwa ekonomi masyarakat semakin hari semakin bertambah. Namun,
hal ini tidak hanya memperlihatkan dampak positifnya, namun peningkatan jumlah
kendaraan bermotor juga menghasilkan banyak dampak negatif.
Peningkatan
jumlah kendaraan bermotor menyebabkan pencemaran udara, yang artinya juga menyebabkan
:
- Gangguan Kesehatan
Banyak udara kotor yang masuk dalam tubuh manusia yang mengakibatkan
infeksi seperti ispa, asma,
bronkitis, kanker paru-paru, dll.
- Dampak Terhadap Alam
Pencemaran udara dapat menyebabkan hujan asam, kerusakan lapisan ozon, dan
efek rumah kaca.
- Dampak Ekonomi
Produktivitas dari seseorang akan terganggu sebab kurang bisa menikmati
udara segar, sehingga berdampak pada pekerjaan seseorang.
Penanggulangan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi
pencemaran udara akibat kendaraan bermotor adalah :
- Penggunaan bahan bakar yang rendah Nitrogen dan Sulfur
- Penggunaan bahan bakar ramah lingkungan
Kesimpulan :
Pencemaran udara yang
terjadi pada saat ini umumnya disebabkan karena emisi yang dikeluarkan dari
kendaraan bermotor. Hal ini menyebabkan banyak dampak negatif bagi aktivitas
manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu diperlukan kesadaran dari masyarakat
agar mengurangi tingkat pencemaran udara, seperti menggunakan bahan bakar ramah
lingkungan, dan sebagainya.
Daftar
Pustaka :
- Hidayat, A., Kholil, M. 2018. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Yogyakarta : Penerbit WR
- Tokan, Christian A. C. 2015. Pengendalian Pencemaran Udara Melalui Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) di Kota Yogyakarta.( http://e-journal.uajy.ac.id/9198/1/JURNALHK10270.pdf, diakses tanggal 12 November 2018)
- Sengkey, S.L., Jansen, F., Wallah. S. 2011. Tingkat Pencemaran Udara CO Akibat Lalu Lintas dengan Model Prediksi Polusi Udara Skala Mikro. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING Vol. 1, No. 2, Juli 2011. (https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jime/article/view/4218/3747, diakses tanggal 12 November 2018)
- Simanjuntak, Agus G. 2007. Pencemaran Udara. Buletin Limbah Vol. 11 No. 1 2008. (http://jurnal.batan.go.id/index.php/bl/article/view/785, diakses tanggal 12 November 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.