@ProyekH08, @H01-THERESIA
dibuat oleh Theresia Vitara Rozzyanti
Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy
seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga
terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep
industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang
ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem
industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang
konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam
manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan
atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing
sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat
energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan,
masyarakat dan pelanggan‟.
ISO sebagai lembaga internasional tentang standarisasi bahkan telah merumuskan “tripple bottom-line” (lihat Gambar 2-1). Konsep tersebut mencakup ISO9000 yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan pertumbuhan (growth), ISO14000 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup (environment) dan ISO 26000 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat (society).
Artinya, ISO mendorong agar setiap perusahaan memiliki keseimbangan
fokus pada pertumbuhan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat
secara berkelanjutan (sustainable).
Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem
dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi
dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku
dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus
yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam
mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip yang
dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
3. Keterkaitan sistem alam – manusia
4. Green Industrial Park [1]
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
3. Keterkaitan sistem alam – manusia
4. Green Industrial Park [1]
Cara pandang tentang permasalahan perlestarian lingkungan hidup oleh
industri sangat beragam, akibatnya definisi industri hijau juga menjadi
bervariasi. Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri,
Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau
adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian
fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.”
[2] Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian
menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No.
05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kesadaran industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman
bahwa penerapan konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat
menghasilkan peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha.
Konsep industri hijau tersebut meliputi, antara lain, pemilihan dan
subtitusi material serta energi kearah penggunaan yang lebih efisien
dengan tidak mengurangi mutu produk, menjadi produk hijau sebagaimana
direncanakan. Perekayasaan ulang proses dan atau teknologi produksi
dilakukan secara terus menerus. Dengan pemahaman ini pengertian industri
hijau menckup berbagai aktivitas sejak perancangan produk, penggunaan
material, penggunaan sumber energi, pemilihan mesin, perancangan proses
(lokasi, tata letak/lay-out, perancangan sistem kerja), proses produksi,
penanganan produk (utama, sampingan, limbah), dan distribusi atau
logistik produk.
Definisi tersebut di atas umumnya meliputi aspek material masukan (bahan
baku) berupa sumber daya alam dan energi, aspek proses produksi yang
menuntut lebih efisien, hemat energi dan rendah emisi dan aspek keluaran
berupa hasil produk yang memenuhi kriteria hijau dan sisa produk/proses
berupa limbah cair, padat dan udara/debu. Dalam pengertian luas untuk
jangka panjang, definisi industri hijau sebagaimana yang diusulkan dalam
RUU Perindustrian adalah tepat.
INOVASI INDUSTRI HIJAU
Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri hijau
dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas
rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam
pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa
Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar
26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional.
Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan
merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
Referensi :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6303/Industri-Hijau-Butuh-Intensif
http://journal.unpar.ac.id/index.php/jrsi/article/view/2426
http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.