.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Keberadaan Industri Hijau Era Globalisasi



@ProyekH08, @H01-THERESIA 

dibuat oleh Theresia Vitara Rozzyanti

Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan pelanggan‟.
ISO sebagai lembaga internasional tentang standarisasi bahkan telah merumuskan “tripple bottom-line” (lihat Gambar 2-1). Konsep tersebut mencakup ISO9000 yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dengan menciptakan pertumbuhan (growth), ISO14000 yang bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi-fungsi lingkungan hidup (environment) dan ISO 26000 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat (society). Artinya, ISO mendorong agar setiap perusahaan memiliki keseimbangan fokus pada pertumbuhan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). 

Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
3. Keterkaitan sistem alam – manusia
4. Green Industrial Park [1]
Cara pandang tentang permasalahan perlestarian lingkungan hidup oleh industri sangat beragam, akibatnya definisi industri hijau juga menjadi bervariasi. Untuk memperbaharui konsep-konsep tentang industri, Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.” [2] Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun konsep industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kesadaran industri di luar dan dalam negeri dilandasi oleh pemahaman bahwa penerapan konsep-konsep industri hijau secara berkelanjutan dapat menghasilkan peningkatan margin usaha dan meningkatkan daya saing usaha. Konsep industri hijau tersebut meliputi, antara lain, pemilihan dan subtitusi material serta energi kearah penggunaan yang lebih efisien dengan tidak mengurangi mutu produk, menjadi produk hijau sebagaimana direncanakan. Perekayasaan ulang proses dan atau teknologi produksi dilakukan secara terus menerus. Dengan pemahaman ini pengertian industri hijau menckup berbagai aktivitas sejak perancangan produk, penggunaan material, penggunaan sumber energi, pemilihan mesin, perancangan proses (lokasi, tata letak/lay-out, perancangan sistem kerja), proses produksi, penanganan produk (utama, sampingan, limbah), dan distribusi atau logistik produk.
Definisi tersebut di atas umumnya meliputi aspek material masukan (bahan baku) berupa sumber daya alam dan energi, aspek proses produksi yang menuntut lebih efisien, hemat energi dan rendah emisi dan aspek keluaran berupa hasil produk yang memenuhi kriteria hijau dan sisa produk/proses berupa limbah cair, padat dan udara/debu. Dalam pengertian luas untuk jangka panjang, definisi industri hijau sebagaimana yang diusulkan dalam RUU Perindustrian adalah tepat. 

INOVASI INDUSTRI HIJAU

Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan industri hijau dalam upaya mendukung komitmen Pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Langkah tersebut sesuai amanah Presiden RI dalam pertemuan mengenai perubahan iklim di Copenhagen pada tahun 2009, bahwa Indonesia pada tahun 2020 bertekad untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% apabila dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Dalam definisinya, Industri hijau atau industri ramah lingkungan merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
 
Referensi :
http://www.kemenperin.go.id/artikel/6303/Industri-Hijau-Butuh-Intensif
http://journal.unpar.ac.id/index.php/jrsi/article/view/2426
http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.