SASARAN
PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU
Oleh: Yogie Muhamad Arief (@G18-Yogie)
Mahasiswa Teknik Industri,
Universitas Mercubuana Jakarta
ABSTRAK
Pembangunan
Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam
rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat
bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri
hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Kata
Kunci: Industri Hijau, Lingkungan.
PEMBAHASAN
Industri
Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakanupaya efisiensi
dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehinggamampu
menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkunganhidup
serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat (RUU Perindustrian)(Kementerian
Perindustrian RI, 2012).
Pencapaian
Industri Hijau
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan
guna mencapai keberhasilan program Industri Hijau, antara lain :
1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan
internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku;
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping.
Manfaat
Penerapan Program Industri Hijau
Adapun manfaat dari penerapan program
Industri Hijau ini adalah antara lain:
1. Meningkatkan profitabilitas
(keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya
operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari
produk hasil samping
2. Meningkatkan image perusahaan
3. Meningkatkan kinerja perusahaan
4. Mempermudah akses pendanaan
5. Flexsibelitas dalam regulasi
6. Terbukanya peluang pasar baru
7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan
(Kementerian Perindustrian RI, 2012).
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau
akan dilakukan yaitu:
1. Mengembangkan industri yang sudah ada
menuju industri hijau; dan
2. Membangun industri baru dengan
menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran
Pengembangan Industri Hijau
1. Tersusunnya standar industri hijau
(jenis industri)
2. Terakreditasinya lembaga sertifikasi
(unit)
3. Tersertifikasi auditor industri hijau
(orang)
4. Bantuan prasarana industri hijau pada
sentra IKM (unit)
5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi
industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut
di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau,
meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga
sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi
auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri
hijau, meliputi:
Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fasilitas
non-fiskal berupa :
- Pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- Bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- Penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian Perindustrian RI. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industry). Workshop Efisiensi
Energi di IKM 27 Maret 2012. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.