Oleh : Muhamad Irfan (@G20-Muhamad)
Abstrak : Pembangunan
Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam
rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat
bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri
hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
Kata Kunci :
Pengertian Industri, Strategi Industri Hijau dan Manfaat Industri Hijau
Isi : Penerapan
industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau
(SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan
industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang
sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan
pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi.
Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri
hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi
kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau,
pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada
perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan
Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
- mengembangkan
industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
- membangun
industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
- Tersusunnya
standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi
auditor industri hijau (orang)
- Bantuan
prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan
fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan
beberapa hal sebagai berikut:
Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan
Standar Industri Hijau
- Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang
Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual
Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan
standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang
terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi
antara lain:
- Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
- Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas
non-fiskal berupa :
- pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri
menengah; dan
- penyediaan
bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar
Pustaka :
-
Hidayat, Atep Afia dan Muhammad Kholil.
2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta : Pantona Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.