Oleh : F04_Donni
ABSTRAK
Industri Hijau merupakan program pemerintah lewat Kementerian Perindustrian
yang dikeluarkan pada tahun 2010.
Industri Hijau merupakan
program yang
ditujukan untuk industri manufaktur
di Indonesia agar lebih berwawasan lingkungan, menjaga kelestarian lingkungan, efisien
dalam penggunaan energi, dan mempunyai sistem manajemen perusahaan yang baik.
Kata Kunci: Industri
Hijau
PENDAHULUAN
Isu lingkungan menjadi isu global sekarang ini dengan semakin banyaknya
lembaga peduli lingkungan yang mempromosikan dan mengajak seluruh kalangan untuk
menjaga lingkungan. Industri dinilai menjadi
salah satu penyebab isu lingkungan saat ini industri merupakan penyumbang gas CO2, limbah B3, dan limbah padat
maupun cair yang sangat membahayakan Selain penyumbang limbah, industri manufaktur
juga diklaim sebagai pengguna sumber daya alam dan energi terbesar. Bey dkk (2013)
mengatakan bahwa isu lingkungan menjadi sangat penting sekarang ini, berbagai tekanan
dari berbagai pihak mulai dari masyarakat sekitar hingga permintaan pasar akan proses
produksi dan produk yang ramah lingkungan. Upaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan
yang diakibatkan oleh industri telah banyak dikembangkan oleh masyarakat ataupun
industri itu sendiri. Shapira dkk, 2014 mengatakan upaya untuk membantu perkembangan
program “green” pada industri sudah diperkenalkan seluruh negara. di Eropa, sudah
diperkenalkan program Eco-Innovation melalui the Executive Agency for Competitiveness
and Innovation pada tahun 2008. Dengan berkembangnya kewaspadaan mengenai masalah
perlindungan lingkungan maka diwujudkannya program-program peduli lingkungan untuk
industri manufaktur seperti Green Manufacture, Green Supply Chain, Green Building,
Green Construction, Green Product, Green Technology dan masih banyak yang lain
Penerapan industri hijau menjadi penentu utama bagi
peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penerapan
Industri Hijau dapat menumbuhkan inovasi untuk pengembangan industri yang
menyediakan jasa dan produk untuk “ perlindungan “ lingkungan. Menurut FFS
(2016), Berbagai peluang bisnis bidang lingkungan (yang berkaitan dengan
penerapan industri hijau) antara lain bidang efisiensi energi, yaitu dengan
pengurangi konsumsi per unit energi melalui peningkatan efisensi :
1. Energi
Terbarukan
2. Produksi
Cleaner
3. Carbon
Finance
4. Rantai
Pasok berkelanjutan
Menurut Hidayat (2013),yang dikutip Hidayat
dan Muhamad Kholil dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau (2017) bahwa memang
sulit untuk menjadikan industri dan lingkungan seiring dengan sejalan. Sektor
industri tidak hanya mengeksploitir lingkungan, namun juga turut merawat dan
melestraikannnya.
Dalam hal ini menurut Kepenperin (2012), Industri Hijau dapat
dicapai antara lain melalui :
1. House
keeping / Meningkatkan Upaya pengelolaan
internal
2. Meningkatkan
proses pengawasan
3. Daur
ulang Bahan
4. Modifikasi
alat yang ada
5. Teknologi
bersih
6. Perubahan
bahan baku
7. Modifikasi
Produk
8. Pemanfaatan
Produk samping
Sedangkan Tantangan yang dihadapi untuk membangun sebuah
Industri Hijau sebagai berikut:
1. Dibutuhkan
Penggantian / modifikasi mesin industri. Untuk mengganti / modifikasi mesin dibutuhkan
investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi (14%) serta tidak
adanya industri
2. Dibutuhkan
penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misalnya
: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana, bantuan teknis dll untuk meningkatkan
upaya perbaikan
3. Perlu
dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau
Bey, Niki., Hauschild, Michael., & McAloone, Tim. (2013). Drivers
and Barrier for Implementation of Environmental Strategies in Manufacturing Companies. The Journal of CIRP Annals- Manufacturing Technology,
62, 42-46.
Shapira, Philip., Gok, Abdullah., Klochikhin, Evgeny., & Sensier,
Marianne. (2014). Probing “Green” Industry Enterprise in the UK: A New Identification
Approach. The Journal of Technological Forecasting & Social Change, 85, 93-104.
Menurut Hidayat (2013),dikutip Hidayat dan Muhamad Kholil
dalam Kimia Industri dan Teknologi Hijau, (2017), Jakarta, Pantona Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.