Industri Hijau
oleh : Jevon Anastasius Gunawan
@E18-Jevon, @ProyekA09
Saat ini pelaku usaha
di Indonesa dituntut harus mulai beralih dari menjalankan bisnis
seperti biasanya (business
asusual)menjadi yang berwawasan industri hijau. Isu ini
penting dan mutlak untuk
segera dilaksanakanguna tercapainya
efisiensi produksi serta menghasilkan produk yang ramah lingkungan.
Industri Hijau adalah
sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang
dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan
Pengembangan industri
hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain: penerapan produksi
bersih, konsenrvasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design,
proses daur ulang dan low carbon technology. Melalui
penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku,
energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya
akan meningkatkan daya saing produk industri
Di samping itu, pengembangan industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai 41% dengan bantuan internasional. Dalam jangka pendek penerapan industri hijau cenderung memerlukan investasi yang besar, namun dalam jangka panjang biaya produksi akan menjadi lebih rendah, bahkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dan pasar yang lebih luas.
Dari sisi Pemerintah,
tantangannya saat ini adalah mengembangkan
industri hijau yang kompetitif, ekonomi hijau (green economy),
menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan Produk Domestik Bruto
(PDB). Meskipun sudah banyak industri yang telah menerapkan industri
hijau, tetapi langkah pemberian penghargaan perlu terus dilakukan agar semakin
banyak industri yang termotivasi untuk menerapkan industri hijau, dengan
harapan daya saing industri semakin meningkat seiring dengan meningkatnya
efisiensi proses produksi
Pada
tahun 2010 – 2015, tercatat sebanyak 458 perusahaan industri yang secara
sukarela mengikuti penghargaan industri hijau dan 358 yang memperoleh
penghargaan industri hijau.Penghargaan ini merupakan
salah satu bentuk insentif yang diharapkandapat mendorong pelaku industri dalam mewujudkan
industri hijau. Penghargaan ini juga sifatnya partisipatif dan tidak dipilih oleh Pemerintah.
Penghargaan Industri Hijau akan menempati posisi klasifikasi mulai dari Level 1
– 5, dimana
Level 5 merupakan level tertinggi.“Penghargaan
akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dengan
interval nilai 90,1 – 100 berupa trophydan piagam
penghargaan, sedangkan level 4 dengan interval nilai 80,1 – 90,0berupa
piagam penghargaan,” jelasnya.
Selain itu, pada saat ini Pemerintah telah merampungkan
Standar Industri Hijau (SIH) untuk produk Semen Portland; Ubin Keramik; Tekstil
Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan; serta Pulp. Sedangkan, Pulp Terintegrasi Kertas dalam proses
penetapan. “Tahun
ini juga akan dilakukan finalisasi SIH produk Besi & Baja Dasar dan SIH Penggilingan
Baja,” ungkapnya. Tahun
2015, Pemerintah juga
menyusun SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Karet Remah (Crumb
Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet); Susu Bubuk; Gula
Kristal Putih, dan Oleokimia Dasar. Sementara itu, SIH untuk produk Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer;
Karet Remah (Crumb Rubber); Karet Konvensional (Rib Smoked Sheet);
Susu Bubuk; dan Gula Kristal Putih akan ditetapkan tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.