.

Selasa, 10 Oktober 2017

PENCEMARAN LINGKUNGAN DI LAMPUNG





@E10-Farhan, @ProyekA06
Disusun Oleh: Muhamad Farhan Naufal


PENCEMARAN SUNGAI DI BANDAR LAMPUNG

Tingkat pencemaran sungai di Bandar Lampung sudah masuk dalam katagori kritis yang sudah mengkhawatirkan bagi ketersediaan air bersih, terutama fungsi sungai sebagai sumber kehidupan.
Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Syafruddin, mengatakan pencemaran sungai di Bandar Lampung sudah sangat mengkhawatirkan karena budaya masyarakat yang terus membuang sampah disungai. "Saat ini kita memang masih bisa menikmati air bersih. Akan tetapi untuk 5 tahun kedepan kita tidak akan tahu. Kalau sungai kita yang sebagai sumber air dan kehidupan kota terus dikotori," kata dia, di Panjang, Selasa (21/3/2017).

KERUSAKAN TERUMBU KARANG DI BANDAR LAMPUNG

Perusakan Terumbu Karang Terumbu karang yang terdapat di perairan pesisir Kota Bandar Lampung sudah banyak mengalami degradasi akibat aktivitas manusia, terutama reklamasi pantai, illegal fishing, dan pencemaran perairan. Di beberapa tempat hampir dijumpai hamparan karang mati yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Hamparan karang mati ditemukan di sekitar Pulau Pasaran, Pulau Kubur, Gosong Pamunggutan, Pantai Sukaraja hingga Karang Maritim. Keberadaan karang mati ini dapat dilihat dari beberapa ciri, yaitu mengalami bleaching (pemucatan), patah, dan tercerai berai. Karang mati yang mengalami bleaching diduga disebabkan aktivitas illegal fishing yang menggunakan racun sianida untuk menangkap ikan karang, baik ikan konsumsi maupun ikan hias, sedangkan karang mati yang patah dan berserakan diduga kuat disebabkan oleh penggunaan bom ikan.

UPAYA PENANGGULANGAN PENCEMARAN AIR

1. Limbah-limbah industri sebelum dibuang ke sungai atau laut harus dinetralkan terlebih dahulu sehingga tidak lagi mengandung unsur-unsur yang mencemari perairan. Untuk itu, setiap industri diwajibkan memiliki unit pengolah limbah. 
2. Melarang pembuangan sampah ke selokan (parit), sungai, danau, dan laut. Sampah harus dibuang di tempat-tempat yang telah ditentukan.
3. Mengurangi penggunaan pestisida dalam membasmi hama tanaman. Musuh-musuh alami (predator) hama tanaman perlu dikembangkan agar dapat membasmi hama tanpa pestisida.
4. Setiap perusahaan minyak diwajibkan memiliki peralatan yang dapat membendung tumpahan minyak dan kemudian menyedotnya kembali. Dengan demikian, tumpahan minyak tidak akan melebar luas sehingga pengaruhnya terhadap pencemaran dapat berkurang.
5. Daur ulang, yaitu pengolahan kembali sampah-sampah menjadi bahan yang berguna. Sampah-sampah yang busuk dan bahan organik (yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan hewan), dapat diolah kembali menjadi pupuk yang disebut pupuk kompos. Kaleng-kaleng bekas sepenti almunium dapat diolah kembali menjadi almunium baru. Demikian pula barang-barang bekas lainnya, semua dapat didaur ulang sehingga menjadi bahan berguna.

KESIMPULAN

Pencemaran merupakan masuknya atau dimasuknya zat atau energi, makhluk hidup atau komponen lainnya kedalam suatu media sehingga kualitas media tidak sesuai dengan peruntukannya, pencemaran perairan juga mempunyai dampak bagi kehidupan lainnya, dan agar pencemaran perairan dapat ditanggulangi harus ada upaya upaya untuk melestarikan perairan dan terumbu karang yang berada di wilayah bandar lampung.

DAFTAR PUSTAKA:

·         Indra Gumay Yudha, 2015, “Pencemaran dan Kerusakan Terumbu Karang”, dalam  https://dokumen.tips/documents/pencemaran-dan-kerusakan-terumbu-karang-di-bandar-lampung-oleh-indra-gumay-yudha.html
·         Adi Sunaryo, 2017, “Pencemaran Sungai di Bandar Lampung”, dalam http://www.lampost.co/berita-pencemaran-sungai-di-bandar-lampung-kritis
·         Artikelsiana, 2014, “Upaya Penanggulangan Pencemaran Air”. Dalam http://www.artikelsiana.com/2014/10/upaya-penanggulangan-pencemaran-air-usaha.html#
·         Mochamad Arifinal, 2015, “Penanggulangan Pencemaran Air Sungai”, dalam https://www.academia.edu/5498871/Penanggulangan_Pencemaran_Air_Sungai
·          Bona Rotiona Br Saragi, 2012, “Makalah Pencemaran Perairan dan Terumbu Karang di Wilayah Pesisir Kota Bandar Lampung”, dalam https://www.slideshare.net/rreandnaa3210/makalah-pencemaran-perairan-dan-terumbu-karang-di-wilayah-pesisir-kota-bandarlampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.