.

Minggu, 08 Oktober 2017

Pencemaran Lingkungan di Lampung



PENCEMARAN LINGKUNGAN DI LAMPUNG

@D30-Rafli
Oleh : Rafli Jabar Ainuna Azidan



Pengertian
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia /oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan dapat terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan.

Jenis - Jenis Pencemaran
1. Pencemaran Tanah
Tanah menjadi faktor penting bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Indonesia memiliki hutan tropis yang merupakan sumber organik utama yang penting untuk kesuburan tanah. Kesuburan tanah dapat hilang karena menipisnya nutrisi tanaman yang mempengaruhi produksi pertanian serta kapasitas air tanah. Kegiatan manusia seperti penebangan hutan dan penggundulan tanah dapat mempercepat erosi atau karena curah hujan yang tinggi yang mempengaruhi fisik, kimia dan biologi tanah.
Pencemaran tanah adalah masuknya polutan atau bahan pencemar berupa bahan air atau padat ke suatu areal tanah. Pencemaran tanah dapat terjadi secara langsung karena penggunaan pupuk secara berlebihan, pemberian pestisida atau insektisida, sampah radioaktif yang sangat berbahaya karena mempunyai urai tertentu dan dapat mempengaruhi genetis sel organisme yang terkena dan pembuangan limbah yang tidak dapat diuraikan seperti plastik (sampah anorganik). Selain itu dapat juga melalui air yang mengandung bahan polutan dan melalui udara. Air yang mengandung polutan dapat mengubah susunan kimia tanah sehingga mengganggu kelangsungan hidup mikroorganisme (pengurai), hewan dan tumbuhan. Hal ini akan mengganggu atau memutus jaring-jaring makanan.
Pencemaran tanah dapat membunuh mikroorganisme (pengurai), hal ini akan mengganggu atau memutuskan jaring-jaring makanan. Bahan pencemar mengandung logam berat (misal materai bekas, merkuri) hanya jika dibuang kelingkungan dapat meresap kedalam tanah dan akhirnya mencemari tanah.
Logam berat (merkuri, kadmium, litium) dapat merusak susunan saraf dan menyebabkan cacat pada keturunan organisme.
2. Pencemaran Air
Air merupakan sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan menusia, baik untuk dikonsumsi maupun digunakan untuk kepentingan lain. Namun air bersih semakin sedikit persediaannya karena banyak sumber air yang tercemar, salah satu sebab terjadinya pencemaran air adalah aktivitas produksi dan konsumsi manusia yang sering membuang limbah kedalam saluran air.
Pencemaran air adalah masuknya bahan pencemar kedalam lingkungan air. Air tercemar apabila air tersebut telah menyimpang dari keadaan normalnya. Keadaan normal air tergantung faktor penentu yaitu kegunaan air itu sendiri dan asal sumber air.
3. Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara dan atau berubahnya susunan udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Terjadinya pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara (perubahan dari komposisi tersebut di atas) yang secara langsung atau tidak mempengaruhi kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia.
Pencemaran udara diakibatkan oleh gas yang dikeluarkan oleh industri, kendaraan bermotor dan perumahan. Semuanya berupa gashasil pembakaran fosil (minyak bumi, batu bara) dan penggunaan gas berbahaya, misal gas CFC (khloro fluorokarbon).

Pencemaran LingkunganTeluk Lampung

Demikian bunyi pemberitaan media. Walhi Lampung telah berkali-kalimengingatkan masalah ini kepada publik dan bahkan pemerintah. Tujuannya sederhana, agarmasalah ini dapat diselesaikan oleh pihak yang berwenang, yangdalam hal ini adalah pemerintahdaerah baik provinsi maupun kota.Sebab Teluk Lampung bukan hanya berfungsi sebagai jalur pelayaran kapal domestik dan mancayang keluar masuk Pelabuhan Panjang, namun juga merupakan bagian penting dari kegiatanekonomi masyarakat (sebagai nelayan), kawasan pariwisata, dan bahkan kawasan permukimanwarga. Oleh sebab itu, adanya gangguan lingkungan hidup di Teluk Lampung, pada dasarnya telahmenimbulkan gangguan terhadap seluruh aktivitas yang bergantung dengannya. Dan bahkan,menimbulkangangguan terhadapsiklus kehidupan masyarakat sekitarnya (pesisir).Tulisan ini tidak akanmembahas jenis pencemaran apa saja yang terjadi di perairan Teluk Lampung.Namun akan membahas tentang potensi, sekali lagi potensi, sumber pencemaran lingkungan diperairan ini.Seperti yang diketahui, disekitar Teluk Lampung terdapat beberapa aktivitasseperti permukimanpenduduk,industri sedang danberat, pergudangan dan stockpile, emplasment barang dan petikemas, kepelabuhan, pariwisata (objek wisata dan sarana hiburan serta hotel), dan pelayaran. Tiapkegiatantertentu,tentu sajaakanmenghasilkanlimbah dalam skala produksi,yang jika tidakdikelola dengan baik maka akan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, baik pecemaranterhadapperairan, udara, suara, tanah dan air tanah (dangkal dan dalam).Oleh sebab itu, langkah sederhana yang bisa dilakukan dalam upaya meminimalisir pencemaranlingkungan perairandiTeluk Lampung adalahdenganmelakukan audit lingkungan secaratransparan,berkala dan bahkan melalui mekanismekerjainspeksi mendadak, untuk mengetahuiapakah unit-unit pengolahan limbah dimasing-masing aktivitas tersebut,benar-benarberfungsiataukah tidak. Sehingga ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menyikapi pencemaranlingkungan yang terjadi di Teluk Lampung.Secara
the facto
,Panjang dan sekitarnya telah berfungsi sebagaikawasan industri dan pergudangan,dan kegiatan kepelabuhan dan pelayaran. Hal ini menjadikan kawasan ini sebagai sebuah kawasanyang memiliki produksi limbah berbahaya yang sangat besar. Limbah berbahaya ini tentu saja harusdikelola dengan baik dan sempurna agar tidak memberikan dampak buruk pada lingkungan danmanusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.Setiap produksi limbah yangmereka hasilkan,tidak dikelola dengan baiksesuai prosedur baku yangtelah tertuang di dalam Dokumen Amdal (atau dalam skala kecilnya ada di dokumen UKL/UPL),makaseharusnya usaha tersebut diberi arahan, teguran dan kemudian sanksi, agar setiapkegiatanusahayang secara sengaja abai terhadapterjadinya kerusakan lingkungan, dapat menjadi peduli denganpengelolaan lingkungan.Dan itu sesuai dengan komitmen yang disampaikan dan tertuang didalampengajuan ijin operasi usahanya.Selama setiap tempat usaha tidak memiliki unit pengelolaan limbah yang dilengkapi dengan fasilitaspengelolaan dan pengendalian limbah, serta unit dan sapras pendukungnya tersebuttidakberfungsi 
dengan baik, maka sudah pasti kegiatan usaha tersebut mencemari lingkungan dengan berbagaimodus/cara.Salahsatunya, karena dekat dengan perairan Teluk Lampung, maka selain dipendam,limbah yang dihasilkanakan dibuang ke perairan. Apalagi jika limbah yang dihasilkan tersebut adalahlimbah cair, maka akan semakin memudahkan pembuangannyake laut. Misalnya denganmembuanglimbahke saluran drainase yang bermuara ke laut, atau dengan membuat pipa khusus daripabrik/gudang ke lautdengan cara memendamnya ke dalam tanah.Soal potensi pembuangan limbah secara serampangan ini, sangat mudah dipantau melaluipemantauan terhadap tingkat pencemaran air permukaan di saluran drainase, air tanah dangkaldandalam,denganmenguji sampleairplus mengujikondisitanahnya, atau melakukanpenyelidikandengan alatsensor pipa untuk mengetahui apakah ada pembuangan limbah secara sengaja daripabrik/gudang ke perairan Teluk Lampungmenggunakan pipa ataukah tidak.Cara mengujidan memantaunya sangatlah sederhana. Karena itusemua initidaklahsulit untukdilakukan oleh pemerintah. Dengan melibatkan ahli dan laboratorium yang mumpuni, makapenyebab pencemaran itu akan dapat dengan mudah diketahui. Dan jika penyebab utamapencemarannyatelahdiketahui, maka dengan sendirinya akan memudahkan penanganan.


Daftar Pustaka :
a. Malik.Ilham, 2017, Pencemaran Lingkungan Teluk Lampung, Dalam http://www.academia.edu/6934537/Pencemaran_Lingkungan_Teluk_Lampung
b. Rohmadi, 2017, Pencemaran Lingkungan, Dalam http://www.rohmadi.info/web/read/pencemaran-lingkungan/
c. Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia Industri dan Teknologi Hijau. Pantona Media. Jakarta.
d. Kompas, 2008, Teluk Lampung Tercemar Industri, Dalam http://nasional.kompas.com/read/2008/09/15/01270265/teluk.lampung.tercemar.industri
e. Harian.Terbit, 2015, Perusahaan Cemarkan Lingkungan, Warga Bandar Lampung Ngadu ke Walhi, Dalam http://www.harianterbit.com/hanterhumaniora/read/2015/05/25/29807/40/40/Perusahaan-Cemarkan-Lingkungan-Warga-Bandar-Lampung-Ngadu-ke-Walhi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.