Oleh: M. Abi Haykal
Sumatra Barat
merupakan salah satu provinsi di pulau Sumatra yang rentan terhadap bencana
alam, baik itu dikarenakan ulah manusia dan juga alam. Letak geografis yang
langsung berdekatan dengan samudra Hindia menyebabkan banyak aliran-aliran
sungai di sepanjang Sumatra Barat
langsung mengalir ke laut lepas. Apalagi ada pulau yang letaknya terpisah
dari Sumatra namun masih masuk dalam provinsi Sumatra Barat. Tindakan
pencemaran yang dilakukan oleh masyarakat sekitar menyebabkan potensi kerusakan
alam yang cukup serius terutama pada sungai-sungai vital di daerah pelosok
Sumatra Barat. Sehingga, mencemari sungai sama saja dengan merusak ekosistem laut pada akhirnya.
Berdasarkan hasil pengamatan Wahana Lingkungan Hidup Sumatra
Barat (Walhi Sumbar), tiga sungai besar di Sumbar dipastikan sudah tercemar
oleh limbah industri.Tiga sungai tersebut adalah Sungai Batang Masang di
Kabupaten Pasaman, Sungai Batang Bayang di Kabupaten Pesisir Selatan dan Batang
Harau di Kota Padang. Menurut manajer Walhi Sumbar Heri Prasetyo
pada tahun 2004, di Sungai Batang Masang, warna dan rasa air sudah berubah sehingga tidak dapat
lagi dikonsumsi warga. Selain itu, warga yang biasanya menangkap ikan di lokasi itu juga mengaku
pendapatan mereka sangat jauh berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pencemaran di tiga sungai tersebut
dapat dilihat secara kasat mata. Dikarenakan daerah-daerah tersebut
memang salah satu daerah di Sumbar yang sudah lama digunakan sebagai tempat
perindustrian.
Mengenai
pencemaran yang lain di Sumbar, menurut jurnal dari Hafizul Amri dan Ardian Putra (2014), Kasus intrusi air laut merupakan masalah
yang sering terjadi di daerah pesisir pantai, masalah ini selalu terkait dengan
kebutuhan air bersih, dimana air bersih merupakan air yang layak untuk
dikonsumsi. Pantai Tiram
merupakan salah satu pantai di Kabupaten Padang Pariaman yang terletak di
Kecamatan Ulakan Tapakis dimana penduduk yang tinggal di sekitar pantainya
memanfaatkan air sumur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mulai dari memasak,
mencuci, mandi dan kebutuhan lainnya. Karena letak pemukiman yang dekat dengan pantai
dan air yang keluar pada mata air di sumur-sumur penduduk berwarna keruh atau
kuning dan rasanya agak asin, maka diduga telah terjadi pencemaran air laut
pada air tanah di daerah pesisir pantai tersebut.
Menurut
jurnal dari Yudi Darlan
dan Udaya Kamiludin (2008), Kawasan pesisir Padang merupakan
salah satu kawasan andalan yang menjadi prioritas untuk dikembangkan oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun sungai-sungai sepanjang Sumbar terkontaminasi
oleh logam berat yang tersedimentasi. Logam berat ini mungkin juga berasal dari limbah rumah tangga,
industri dan bongkar muat kapal motor terutama yang terdapat di perairan Kota
Padang. Lokasi lainnya yang mengalami pencemaran yaitu Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung. Di Muara Padang
pencemaran diakibatkan oleh limpahan sisa-sisa minyak kapal yang berlabuh. Di
Pantai Padang pencemaran
diakibatkan oleh limbah domestik rumah tangga dan industri yang membuang limbah
di Batang Arau. Di Teluk Bayur sebagai pelabuhan samudera telah terjadi pencemaran minyak
dari kapal-kapal yang bongkar muat barang dan penumpang. Di kawasan Bungus
Teluk Kabung pencemaran akibat dari minyak kapal-kapal tanker yang mentransfer
minyak, tumpahan minyak dari air bilasan kapal-kapal ikan di TPI Bungus, dan
limbahan serbuk industri kayu lapis.
Pengerusakan
lingkungan hidup didaerah Sumbar dapat dipidana apabila itu merupakan sebuah
kesengajaan oleh pihak-pihak terkait. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan
sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan
orang meninggal maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp. 5 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut
terjadi karena perusahaan lalai maka dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling
sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 9 miliar. Prinsipnya, setiap penanggung jawab
usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau
perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau
lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu.
Menurut
Effendi (2003), Air
merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak,
bahkan oleh semua mahkluk hidup. Oleh karena itu, sumber daya air harus
dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta mahkluk
hidup yang lain. Pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan
secara bijaksana,dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang maupun
generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Sangkoro,
Djoko. 1979. Teknik Sumber Daya Air. Jakarta: Erlangga.
Effendi, H.
2003.Telaah Kualitas Air bagi Pengelolaan
Sumber daya dan Lingkungan Perairan. Penerbit Kanisnus: Yogyakarta.
Amri, Hafizul dan Ardian Putra. Oktober 2014, Estimasi Pencemaran Air
Sumur Yang Disebabkan Oleh Intrusi Air Laut Di Daerah Pantai Tiram, Kecamatan
Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Fisika Unand Vol. 3, No. 4.
Darlan,
Yudi dan Udaya Kamiludin. April 2008, Penelitian Lingkungan Pantai Dan Logam Berat Perairan Pariaman – Padang -
Bungus Teluk Kabung Sumatera Barat. Jurnal Geologi Kelautan Volume 6, No. 1.
Situs detik.com. 2004. Tiga Sungai
Besar di Sumbar Tercemar Limbah Industri. Dalam https://news.detik.com/berita/192090/tiga-sungai-besar-di-sumbar-tercemar-limbah-industri
Diakses pada tanggal 5 Oktober 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.