.

Senin, 09 Oktober 2017

Banjarmasin : kota seribu sungai

Dewasa ini sebagian masyarakat Banjarmasin telah meninggalkan sungai sebagai pusat aktivitas mereka. Padahal Pemerintah Kota Banjarmasin melihat banyak sekali potensi yang dapat dihasilkan dari sungai-sungai tersebut. Oleh karena itu Pemerintah Kota Banjarmasin khususnya Badan erencanaan Kota berencana ingin mewujudkan Banjarmasin seperti Kota Seribu Sungai Venesia.

Aktivis Lingkungan Kalimantan Selatan, Sri Rohyanti meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan tindakan lebih tegas dan nyata dalam menanggulangi pencemaran lingkungan. Apalagi pencemaran ini disebabkan masuknya bahan kimia berbahaya bagi masyarakat.  “Fakta bahwa daerah kita menjadi salah satu daerah dengan keadaan lingkungan terburuk harusnya bisa membuat kita sadar bahwa kerusakan lingkungan kuat sudah kian parah,” ujarnya (1/2015).
Menurut  nya resiko tercemarnya air sungai tidak mungkin dihindari jika pertambangan membabi buta masih terjadi. Para kepala daerah harus membatasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sekarang sangat banyak. “Salah satunya agar bisa mengurangi tercemarnya air di sungai akibat tambang, maka kepala daerah membatasi IUP. Selain itu analisis dampak lingkungan akibat pertambangan juga harus diperketat lagi. Semakin banyak tambang, semakin besar resiko tercemarnya air,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, daerah seperti Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten HSU adalah daerah dengan nilai pencemaran yang cukup memprihatinkan. Beberapa tahun lalu DPRD Kabupaten HSU bahkan membentuk pansus khusus untuk pencemaran di daerah itu.
Sempat ditemukan bahwa air sungai di Amuntai sudah tercemar dan menganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsi airnya dalam jangka panjang. Selain itu setiap tahun banjir kian bertambah besar melanda Amuntai. “Air adalah salah satu indikator sejauh mana pencemaran sudah terjadi. Kalau air sebagai sesuatu yang sangat penting dalam menopang kehidupan tercemar, maka kasian masyarakat sekitar yang akan menjadi korban,” imbuhnya.
Melihat hal tersebut ia juga menekankan perlunya moratorium IUP atau penangguhan ijin usaha pertambangan selama pencemaran masih dalam tingkat yang memprihatinkan. “Sudah banyak yang menggaungkan moratorium tambang ini. Moratorium harus segera dilaksanakan, namun yang jelas perlu keseriusan dan kerja sama juga dari pihak eksekutif,” tandasnya.

Moratorium tambang dinilai dapat menekan tingkat pertambangan yang jumlahnya kian tahun kian bertambah. Dengan adanya aktivitas tambang seperti sekarang saja, beberapa daerah dinilai menjadi daerah bahaya banjir yang bisa menelan korban jiwa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.