Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang untuk melakukan pemeriksaan baku mutu air di kawasan aliran Batang Anai.
Pasalnya, kondisi Batang Anai yang menyebabkan warga mengalami gatal-gatal serta adanya udang dan ikan mati di danau mengindikasikan kawasan tersebut melebihi baku mutu lingkungan hidup atau tercemar.
”Pihak kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan ulah campur tangan manusia dan perusahaan atas kerusakan lingkungan di kawasan aliran Batang Anai,” ungkap Koordinator Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal, Poniman kepada Padang Ekspres, kemarin.
Kerusakan lingkungan itu, menurut Poniman, merupakan pelanggaran hak konstitusional masyarakat di sekitar Batang Anai. Hak atas lingkungan hidup sehat sebagaimana dijamin Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
Penjaminan tersebut lebih lanjut diatur dalam UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemberian sanksi pidana terhadap orang yang melakukan pengerusakan terhadap lingkungan (Pasal 97 sampai Pasal 120). “Dalam hal ini negara, Pemko harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Penjaminan tersebut lebih lanjut diatur dalam UU No 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemberian sanksi pidana terhadap orang yang melakukan pengerusakan terhadap lingkungan (Pasal 97 sampai Pasal 120). “Dalam hal ini negara, Pemko harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Untuk kajian parameter kimia bisa diketahui melalui kandungan oksigen biokimia (BOD), partikel tersuspensi (SS), dan amonia (NH3). Sementara itu, air yang normal dan layak konsumsi juga bisa dilihat dari PH-nya. Air normal memenuhi syarat untuk suatu kehidupan mempunyai PH berkisar antara 6,5 dan 7,5. Jika PH-nya berada di bawah atau di atas ukuran itu, berarti sudah masuk dalam kategori tercemar.
Bapedalda Padang juga akan menyampaikan permasalahan ini ke Bapedalda Sumbar dan Kabupaten Padangpariaman. Sebab, diduga pencemaran terjadi di hulu wilayah Padangpariaman. “Kami mengharapkan masyarakat tetap hati-hati dalam menggunakan air Batang Anai terlebih dahulu. Untuk memastikan itu, perlu kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Bapedalda Padang juga akan menyampaikan permasalahan ini ke Bapedalda Sumbar dan Kabupaten Padangpariaman. Sebab, diduga pencemaran terjadi di hulu wilayah Padangpariaman. “Kami mengharapkan masyarakat tetap hati-hati dalam menggunakan air Batang Anai terlebih dahulu. Untuk memastikan itu, perlu kajian lebih lanjut,” ungkapnya.
Indang menjelaskan ciri-ciri air tercemar bisa dilihat dari temperatur, warna, bau, rasa, dan kekeruhan air. Bahan yang bisa menimbulkan pencemaran air antara lain, kotoran manusia, limbah rumah tangga berbentuk bahan organik, bahan kimia yang larut dalam air, pupuk anorganik, bahan kimia organik seperti minyak, bensin, plastik, dan pestisida.
Dampak yang ditimbulkan:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.