Energi Bersih dan Ramah Lingkungan dari Biomassa
Oleh : Dwi Purwanto (@V02-Purwanto)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan
penduduk Indonesia dan kemajuan teknologi yang berkembang sangat pesat,
menyebabkan kebutuhan energi juga semakin bertambah. Berbagai cara telah
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi primer terutama dari sumber energi
dari berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara) dengan melakukan
eksplorasi/penambangan bahkan menambah volume import BBM, namun belum mampu
untuk memenuhi kebutuhan energi primer di Indonesia.
Permasalahan
lain yang muncul akibat penggunaan energi primer dari berbahan fosil adalah
meningkatnya pencemaran dari emisi gas buang yang meningkatkan efek Gas Rumah
Kaca dan mempengaruhi perubahan iklim yang ekstrim. Guna mengatasi permasalahan
kekurangan energi dan pencemaran dari emisi gas buang, pemerintah Indonesia
telah berperan aktif dengan mengoptimalkan penggunaan energi baru dan
terbarukan, salah satunya pemerintah Indonesia telah menetapkan rasio
elektrifikasi menjadi 100% (KEN) dan mencoba menggantikan sumber daya energi
dari berbahan fosil dengan green energy terutama biomassa yang diubah untuk
menjadi biogas, serta biodiesel yang dimanfaatkan sebagai sumber pembangkitan
listrik dan bahan bakar kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.
Pemanfaatan
energi biomassa dengan proses gasifikasi telah berhasil mengurangi emisi kadar
karbondioksida. Pengolahan sampah di Indonesia untuk dimanfaatkan baik daur
ulang maupun sebagai sumber energi listrik akan dapat menurunkan emisi gas
karbondioksida 3% – 11%. Penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan
diharapkan mampu mengurangi efek Gas Rumah Kaca dan dapat mencegah perubahan
iklim yang ekstrim.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ketenagalistrikan
Pertumbuhan tingkat penduduk dan
kemajuan dibidang teknologi modern membutuhkan ketersedian sumber energi
listrik untuk pemenuhan kebutuhan dan keberlangsungan di semua sektor terutama
sektor industri dan transportasi. Perkiraan peningkatan kebutuhan listrik di
Indonesia mencapai 4.425 kWh/kapita pada tahun 2050 atau menjadi lebih tinggi 5
kali lipat dibanding tahun 2017 yaitu 864 kWh/kapita (BPPT, 2019)
Kebutuhan energi listrik yang
meningkat setiap tahunnya membutuhkan pasokan energi listrik, tentunya
membutuhkan sumber daya energi primer untuk diubah dan dikonversi menjadi
energi listrik. Untuk saat ini pemenuhan energi listrik masih dicukupi oleh
pembangkit tenaga listrik berbahan bakar minyak bumi, gas dan batubara (energi
primer berbahan baku Fosil). Jumlah ketersediaan akan bahan baku energi primer
dari Fosil tersebut jumlahnya terus menurun dan dikawatirkan akan habis apabila
tidak ditunjang oleh sumber energi primer lain yang dapat diperbaharui.
Sumber energi primer yang saat ini
sedang dikembangkan adalah sumber energi Biomassa. Sarana transportasi yang
saat ini masih bergantung terhadap bahan bakar minyak telah mulai dialihkan dan
disubstitusi kebutuhannya dengan memanfaatkan bahan bakar gas (BBG) dan BBN.
Pemerintah mulai menerapkam teknologi modern untuk merubah BBN jenis B20
menjadi BBN jenis B30 dan diterapkan tahun 2020 dan untuk kelanjutan
teknologinya akan ditingkatkan menjadi B50 dengan tujuan mengurangi
ketergantungan BBM impor ,meskipun harus melalui beberapa kajian termasuk
kajian teknis dan ekonomi (BPPT, 2019).
Pemerintah juga berperan aktif dalam
peningkatan penyediaan Energi Listrik dari sumber energi baru dan terbarukan
kususnya Energi dari Biomassa. Sampah yang juga merupakan salah satu sumber
energi biomassa dapat diolah dan ditingkatkan menjadi sumber energi final baik
berupa tenaga listrik maupun berupa biogass melalui penerapan teknologi modern.
Biogass hasil dari gasifikasi sampah dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan
kebutuhan energi final salah satunya untuk kebutuhan sektor rumah tangga yaitu
memasak menggunakan gas dari pengolahan sampah.
2.2 Teknologi
Pengolahan Biomassa
Teknologi pengolahan biomassa untuk
saat ini telah berkembang dengan cepat dengan suksesnya pemerintah menerapkan
B10 untuk keperluan biodiesel. Biodiesel sendiri selain digunakan sebagai Bahan
Bakar Nabati untuk keperluan transportasi, juga telah digunakan untuk
kepentingan Pembangkit Listrik Biodiesel dengan mencampurkan biodiesel 10%
dengan solar yang telah sukses digunakan untuk saat ini (Imam Kholiq, 2015).
Pemerintah berambisi untuk
meningkatkan penggunaan BBN ke jenis B30 untuk digunakan sebagai sumber
pembangkitan energi listrik. Bahkan Pemerintah sudah melalui kementerian ESDM
telah menginisiasi pembangunan PLTD belitung berbahan bakar 100% CPO. Tentunya
hal ini merupakan sebuah terobosan teknologi guna mencapai kemandirian dan
mengurangi ketergantungan akan Bahan bakar minyak dan gas bumi (https://ebtke.esdm.go.id/post/2019/04/10/2206/ditjen.ebtke.
serahkan.aset.senilai.rp.96.miliar.ke.pemkab.belitung).
2.3 Pengolahan
Biomassa Dengan Berbahan Baku Sampah Menjadi Energi Listrik
Tingkat pertumbuhan penduduk setiap
tahunnya akan mempengaruhi jumlah volume timbulan sampah yang terus bertambah
setiap tahunnya, Menurut data statistik dari Biro Pusat Statistik Indonesia
Jumlah timbulan sampah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 71,2 juta ton
per tahun. Dan tentunya apabila tidak dilakukan upaya yang serius dalam
penanganannya maka diperkirakan pada tahun 2050 Jumlah timbulan sampah akan
menjadi lebih dari dua kali lipat dari sekarang (Badan Pusat Statistik, 2018).
Manajemen dan pengelolaan sampah yang
kurang baik dapat menimbulkan Efek Gas Rumah Kaca (GRK), dimana menjadi
perhatian di dunia. Menurut perkiraan Bank Dunia(World Bank) Emisi Gas Rumah
kaca yang ditimbulkan dari penumpukan sampah mencapai 1,6 miliar ton emisi
Karbondioksida yang menyebabkan efek Gas Rumah kaca pada tahun 2016 atau
sebesar 5 persen dari emisi global dan diperkirakan akan terus naik sebesar 2,6
miliar ton emisi karbondioksida pada tahun 2050 (BPS, 2018).
Pemerintah Indonesia memperhatikan
masalah manajemen pengelolaan sampah ini, salah satunya dengan membuat
kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35 tahun 2018
tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Pemerintah Republik Indonesia,
2018). Program Pemerintah untuk mewujudkan Sampah menjadi Energi Listrik
(program Waste To Energy), sudah mulai dilakukan dan di inisiasi oleh
Pemerintah. Antara lain dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di
Jatibarang Semarang (Nurhadi dkk, 2020).
2.4 Landfill Gasifikasi untuk Pembangkit Listrik.
Landfill Gasifikasi adalah pengolahan
sampah untuk dijadikan gas dengan melalui proses methananisasi, kemudian hasil
gas tersebut digunakan untuk menggerakkan Turbine Gas Generator.
2.5 Insinerasi untuk Pembangkit Listrik
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan menggunakan teknologi insinerasi dilakukan dengan pembakaran sampah diruang pembakaran (Furnace) kemudian panas dari pembakaran Sampah di gunakan untuk memanaskan air (Steam) dan steam tersebut digunakan untuk menggerakkan Steam Turbine sehingga menghasilkan daya listrik (Winanti, 2018).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Energi primer biomassa sudah
selayaknya untuk dikembangkan sebagai energi masa depan yang ramah lingkungan
karena mempunyai keuntungan:
· Dapat mengurangi ketergantungan
terhadap energi berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara)
· Mempunyai produk energi final yang
beragam yang dapat menggantikan energi Fosil Dapat mengurangi Efek Gas Rumah
Kaca dengan tidak adanya emisi karbondioksida.
DAFTAR PUSTAKA
(BPPT) Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi. (2019). Indonesia Energy Outlook 2019: The Impact of
Increased Utilization of New and Renewable Energy on the National Economy.
Arhamsyah, A. (2010).
Pemanfaatan Biomassa Kayu Sebagai Sumber Energi Terbarukan. Jurnal Riset
Industri Hasil Hutan, 2(1), 42. https://doi.org/10.24111/jrihh.v2i1.914
Badan Pusat Statistik. (2018).
Statistik Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2018. Badan Pusat
Statistik/BPS–Statistics Indonesia, 1–43. https://doi.org/3305001
BPPT. (2020). Indonesia
Energy Outlook 2020 - Special Edition.
BPSDM PU. (2018). Modul
08 - Teknologi Termal WtE Berbasis Gasifikasi. Modul Teknologi WtE.
Imam Kholiq. (2015).
Pemanfaatan Energi Alternatif sebagai Energi Terbarukan untuk Mendukung
Subtitusi BBM. Jurnal IPTEK, 19(No 2), 75–91.
Ketua, S., Energi, D.,
& Bab, I. (2009). Dewan energi nasional. September.
Nurhadi, N., Windarta,
J., & Ginting, D. (2020). Evaluasi Pemanfaatan Gas TPA Menjadi Listrik,
Studi Kasus TPA Jatibarang Kota Semarang. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan,
1(1), 19–25. https://doi.org/10.14710/jebt.2020.8134
Pemerintah Republik
Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik
Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (p. 18).
https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/04/ Perpres-No.-35-Tahun-2018.pdf
Winanti, W. S. (2018).
Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Prosiding Seminar Nasional
Dan Konsultasi Teknologi Lingkungan, 58, 1–5. https://enviro.bppt.go.id/Publikasi/ProsidingTekLing2018/Makalah
II.8_Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah....pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.