.

Kamis, 05 November 2020

 

Pengendalian Pencemaran Udara

Oleh: Yulfara Kartini (@R01-Yulfara)


Abstrak

Latar belakang artikel ini adalah meningkatnya jumlah polutan di udara dari beberapa aktivitas yang dilakukan manusia. Hal ini menyebabkan berbagai makhluk hidup bahkan material terkena dampak negatif dari pencemaran udara. Artikel ini disusun bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa aktivitas keseharian yang mereka lakukan dapat meningkatkan kadar polutan di udara yang menyebabkan pencemaran udara. Macam-macam penyebab pencemaran udara seperti pembakaran hutan, kegiatan industri, konstruksi pembangunan dan asap kendaraan.

Kata kunci : Polutan, Pencemaran, Pengendalian, Dampak. 


Latar Belakang

    Sejalan dengan semakin meningkatnya pembangunan dan hasil-hasilnya, mendorong bertambahnya jumlah penduduk yang mengakibatkan semakin meningkat dan beragam pula kebutuhan penduduk. Pembangunan nasional yang terjadi mempengaruhi berbagai bidang kehidupan. Salah satunya adalah bidang ingkungan hidup yang berhubungan langsung guna menunjang kehidupan masyarakat. Pembangunan nasional perlu diarahkan pada pembangunan yang berwawasan agar terciptanya lingkungan hidup yang baik bagi kehidupan.

    Pembangunan selalu difokuskan di daerah perkotaan melalui pembangunan fisik, namun dalam prosesnya biasanya mengesampingkan hal-hal yang terkait dengan lingkungan hidup itu sendiri. Pembangunan yang terjadi jika tidak dikontrol akan membawa pengaruh buruk bagi lingkungan, yaitu berpotensi terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Masalah lingkungan yang umum terjadi di perkotaan adalah masalah sampah, pencemaran air, pengrusakan tanah ataupun pencemaran udara yang bersumber dari kendaraan bermotor.

    Tingginya kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi dengan menggunakan kendaraan bermotor menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran udara di sebuah kota. Jika penggunanya meningkat, maka meningkat juga jumlah gas buang dan emisi yang dilepaskan ke udara setiap harinya. Udara dapat dikatakan bersih apabila komponen udara tidak tercampur dengan zat, energi dan komponen lain yang tidak diinginkan. Udara yang tercemar tentu saja dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Lingkungan hidup juga wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup.


Permasalahan

    Sumber polutan dapat berasal dari pembakaran hutan, kegiatan industri, konstruksi pembangunan dan asap kendaraan. Jika sumber polutan berada di lokasi tertentu tidak selalu berdampak terhadap lokasi itu, melainkan dapat menyebar ke lokasi lain yang dipengaruhi oleh cuaca yang terjadi serta arah tiupan angin. Pandangan bahwa masalah pencemaran udara semata-mata hanya merupakan masalah urban telah berubah setelah terjadinya hujan asam dan pencemaran regional lainnya di beberapa negara.

    Pada tingkat konsentrasi tertentu zat-zat pencemar udara dapat berakibat langsung terhadap kesehatan manusia, baik secara mendadak atau akut. Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pencemaran udara dengan sendirinya akan mempengaruhi daya kerja seseorang, yang berakibat turunnya produktivitas serta mengakibatkan kerugian ekonomis pada jangka panjang dan timbul permasalahan sosial ekonomi keluarga serta masyarakat. Dampak pencemaran udara terhadap material adalah seperti timbulnya karat pada permukaan logam dan terbentuknya noda serta pelapukan pada batuan.

    Tumbuhan juga memiliki reaksi yang besar dalam menerima pengaruh perubahan atau gangguan akibat polusi udara dan perubahan lingkungan. Penambahan konsentrasi pencemar ke udara dapat secara langsung mempengaruhi pertumbukannya. Dampak negatif zat pencemar udara terhadap hewan juga tidak berbeda jauh dengan manusia dan tumbuhan. Terjadinya emisi zat pencemar ke udara yang kemudian berinteraksi dengan tumbuhan dan perairan baik melalui pengendapan atau penempelan. Ini akan berpeengaruh langsung terhadap vegetasi dan biota perairan hingga menjalar pada hewan melalui rantai makanan yang telah terkontaminasi zat pencemar.


Pembahasan

    Pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.41 Tahun 1999 adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi atau komponen lain ke dalam udara ambien (lingkungan) oleh kegiatan manusia, sehingga mutu ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Menurut Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkugan ITB Prof. Puji Lestasi, Ph.D, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kualitas udara dilakukan berdasarkan suatu siklus. Siklus pengelolaan kualitas udara (air quality management system) dimulai dari pemantauan kualitas ambien (lingkungan), kemudian evaluasi analisa kualitas udara dan dampaknya berdasarkan level polutan tertinggi, selanjutnya penetapan sasaran berdasarkan National Ambient Air Quality Standars (NAAQS), lalu dilakukan perencanaan strategi pengendalian dan terakhir bagaimana pelaksanaannya dalam mengendalikan pencemaran udara, lalu kembali lagi ke tahap awal yaitu pemantauan apabila dibutuhkan.

    Polusi udara atau pencemaran udara dapat menimbulkan berbagai macam permasalahan, mulai dari masalah kesehatan sampai pada perubahan iklim global. Pencemaran udara sama sekali tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dikurangi atau dikendalikan. Adapun upaya pengendalian terhadap polusi udara dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Penghijauan atau reboisasi, ini dapat menurunkan polusi udara oleh CO2. Membuat jalur hijau di perkotaan menjadi sangat berarti. Karena secara ilmiah tumbuhan mampu menyerap CO2 untuk fotosintesis.
  2. Memasang penyaring udara pada cerobong asap pabrik, ini berfungsi untuk menyaring partikel-partikel yang bercampur asap agar tidak terbebas ke udara.
  3. Mengontrol emisi partikel semua didasarkan pada penangkapan partikel sebelum dilepaskan ke atmosfer.
  4. Melakukan daur ulang yang menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru.
  5. Menempatkan lokasi Kawasan industri yang jauh dari Kawasan pemukiman warga.
  6. Memanfaatkan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan yaitu berupa energi biogas, energi surya dan energi panas bumi untuk menggantikan energi minyak bumi dan batu bara.
  7. Melakukan pengelolaan limbah. 
  8. Melakukan pengawasan yang ketat untuk hutan yang rawan terbakar.
  9. Perlunya ketentuan hukum internasional yang mengikat mengenai bahan-bahan radioaktif.

    Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mengatasi pencemaran udara yang telah menjadi masalah global di negeri ini, yaitu dengan menekan penggunaan kendaraan rendah emisi melalui baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor dan meningkatkan upaya managemen lalu lintas. Namun pada kenyataannya upaya pengendalian tersebut belum bisa diharapkan untuk mengendalikan pencemaran udara. 


Kesimpulan

Semakin melonjaknya pertumbuhan penduduk juga diiringi oleh tingginya kebutuhan masyarakat. Sumber polutan dapat berasal dari pembakaran hutan, kegiatan industri, konstruksi pembangunan dan asap kendaraan. Sehingga ini menyebabkan beberapa dampak negatif terhadap manusia, tumbuhan, hewan, material bahkan tenjadinya fenomena hujan asam akibat pencemaran udara yang terjadi. Dampak yang terjadi tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat melakukan pengendalian untuk itu.


Daftar Pustaka

https://media.neliti.com/media/publications/114195-ID-none.pdf

http://jurnal.lapan.go.id/index.php/berita_dirgantara/article/viewFile/687/605

https://www.itb.ac.id/news/read/57584/home/cara-pengendalian-pencemaran-udara-menurut-prof-puji-lestari

http://e-journal.uajy.ac.id/9198/1/JURNALHK10270.pdf

https://ilmulingkungan.com/pencegahan-dan-pengendalian-terhadap-polusi-udara/

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.