Green Industry
Oleh
: Rahmatika Chasania Meilani
(@P04-RAHMATIKA)
Abstrak
Pembangunan Industri
Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri
hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk
industri hijau.
Kata Kunci : Industri Hijau
I.
Pendahuluan
Pengertian
Industri hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber
daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah
industri yang ramah lingkungan.
Industri
hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain
itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin
dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya
limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
II.
Permasalahan
Selama
ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif
diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran. Sementara itu,
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan
standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. Standar Industri Hijau merupakan acuan
para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku,
bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan
limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. Setidaknya ada tiga tantangan dalam pengembangan industri
hijau:
§ Pertama,
industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
§ Kedua,
industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
§ Ketiga,
insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
III.
Pembahasan
Definisi
Industri Hijau (UU No tentang Perindustrian) Industri adalah seluruh bentuk
kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya
industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat
lebih tinggi, termasuk jasa industri. Perusahaan Industri adalah setiap orang
yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di
Indonesia. Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,
memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang
dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan pelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peluang
dan Manfaat Penerapan Industri Hijau Berkembangnya paradigma global dan
perhatian terhadap industri yang menerapkan kaidah atau prinsif berkelanjutan:
green processing dan green consumption. Ketentuan beberapa aturan tata niaga:
eco-labeling, sustainable standard, green product, dan lain-lain Persyaratan
koorporasi terhadap kebijakan green business Persayaratan lembaga perbankan
atau pendanaan terhadap debitur: green investment/fianancing atau green
procurement dari proyek investasi. Pemanfaatan sumber daya alam bagi kebutuhan
industri secara optimal dan terjaganya keberlanjutan lingkungan. Mendorong
pengembangan teknologi baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Mendukung
prinsip enviromental equity dalam rangka pembangunan berkelanjutan.
Berkurangnya biaya produksi untuk satu satuan produk yang dihasilkan pada
industri. Memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional
Manfaat
SIH(standar industri hijau) bagi Industri Mendapatkan insentif (fiskal dan non
fiskal) Lebih efektif dan efisien dalam penggunaan sumberdaya (bahan baku,
energi, dan air) sehingga mampu menimalisasi biaya produksi Pemenuhan dan
partisipasi terhadap pengelolaan lingkungan lebih meningkat berdampak pada
peningkatan kualitas lingkungan industri dan masyarakat sekitar. Meningkatkan
citra produsen dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang
dihasilkan Membuka peluang sponsorship, pendanaan berbasis ESCO, green atau
proyek keberlanjutan (sustainable project) dari lembaga perbankan/keuangan atau
lembaga atau korporasi internasional Mengurangi tingkat bahaya kesehatan dan
keselamatan kerja pada lingkungan kerja
7
karakteristik dari Industri Hijau
1. Efisiensi
penggunaan material input
2. Menggunakan
alternatif material input
3. Rendahnya
intensitas energi
4. Rendahnya
intensitas air
5. Sumber
daya manusia yang kompeten
6. Minimisasi
limbah yang dihasilkan
7. Teknologi
rendah karbon
IV.
Kesimpulan dan Saran
Penerapan
industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau
(SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib. Pemenuhan terhadap
Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui
suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi
Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian
dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor
industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri
hijau.
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.
mengembangkan industri yang sudah ada
menuju industri hijau; dan
2.
membangun industri baru dengan
menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.