Oleh: @P17-Gimawati
Abstrak
Sektor industri merupakan salah satu sektor yang mampu
memberikan kontribusi besar dalam roda perekonomian nasional, diantaranya
dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang diolah guna meningkatkan nilai
tambah. Semakin terbatasnya ketersediaan SDA dan daya dukung lingkungan, maka
menuntut pembangunan industri selain berpedoman pada peningkatan nilai ekonomi
dan keterlibatan sosial jugaharus memperhatikan perlindungan terhadap kualitas
lingkungan hidup dan ekosistem secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Industri Hijau
Pengertian
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus
dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai
teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian
sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk
menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan
bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri. Inovasi
teknologi yang berbasis nanoteknologi dan bioteknologi akan menjadi bagian yang
dapat mempercepat realisasi konsep industri hijau tersebut.
Sasaran
Pengembangan Industri Hijau
1.
Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.
Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.
Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.
Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan
dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan
standar industri hijau, meliputi antara lain:
· Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
· Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
· Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
· Menetapkan
Standar Industri Hijau
· Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
· Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
· Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
· Melakukan
Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan
pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta
peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
· Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
· Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
· Menyusun
Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
· Menyusun Modul
Pelatihan Industri Hijau
· Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
· Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
· Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
· Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian
fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
· Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
· Fasilitas
non-fiskal berupa :
1. Pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2. Sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3. Bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri
menengah; dan
4. Penyediaan
bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka
· Hestanto.
2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Online
https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/, diakses (10 Desember 2018).
· Mulya, Rudini.
2018. Apa Itu Industri Hijau. Online
https://www.scribd.com/document/105397640/Apa-Itu-Industri-Hijau-Rudini-Mulya,
diakses (10 Desember 2018).
· Hidayat, Atep
Afia dan Muhammad Kholil. 2017. Kimia, Industri Dan Teknologi Hijau. Jakarta:
Pantona Media.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.