.

Jumat, 10 Januari 2020

Industri Hijau

Industri Hijau

@P21-WIDY, 

Abstrak
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata kunci : Industri hijau

Pendahuluan
Industri hijau merupakan sumber yang sangat bermanfaat bagi lingkungan dan makhluk hidup yang ada disekitarnya, diharapkan dengan adanya industry hijau dapat merubah alam hidup menjadi lebih baik.

Pengertian
Pengertian Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang ramah lingkungan.
Industri hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
Pembahasan
Ada sembilan jenis industri hijau, antara lain:
1.      pengembangan hutan energi
2.      ekowisata
3.      pembentukan kebun raya atau hutan kota
4.      penangkaran satwa liar dan langka,
5.      pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
6.      pengembangan produk subtitusi impor
7.      pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
8.      pemanfaatan panas bumi (geothermal)
9.      restorasi ekosistem
Setidaknya ada tiga tantangan dalam pengembangan industri hijau.
·         Pertama, industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
·         Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
·         Ketiga, insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
Selama ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Standar Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1.      mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2.      membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau

Sasaran Pengembangan Industri Hijau

1.      Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2.       Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3.      Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4.      Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5.      Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)


Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
·         Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·         Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·         Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·         Menetapkan Standar Industri Hijau
·         Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·         Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·         Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis

2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
·         Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·         Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·         Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·         Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·         Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·         Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·         Melakukan pelatihan auditor industri hijau

3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
·         Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·         Fasilitas non-fiskal berupa :
1.      pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2.      sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3.      bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4.      penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri


Kesimpulan

Dengan adanya industry hijau mewujudkan bertujuan industry yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup

Daftar Pustaka
Hestanto, 2019. Pembangunan industry hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/. Dikutip pada tanggal 7 januari 2020.
_____.2019. konsep dasar dan prinsip industry hijau. http://industrihijau.kemenperin.go.id/?page=view_artikel&id=9. Dikutip pada tanggal 7 januari 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.