Oleh: MAY ROSE INDAH PRATIWI TEDJO
@N21-MAY
ABSTRAK
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan
Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri
dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri
hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
KATA KUNCI: INDUSTRI HIJAU
I. PENDAHULUAN
Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus
dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya
menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Seiring dengan hal tersebut maka diperlukan dukungan berbagai
teknologi: untuk menghasilkan bahan baku tanpa membahayakan kelestarian
sumberdaya alam, untuk mengolah bahan baku secara efisien (zero waste), untuk
menyediakan energi alternatif pensubstitusi energi fosil, untuk menyediakan
bahan pembantu alternatif, serta untuk menangani limbah industri.
II. PERMASALAHAN
1. Apa itu industri hijau?
2. Apa saja jenis-jenis industri hijau?
3. Apa sasaran pengembangan industri hijau?
III.PEMBAHASAN
Pengertian Industri Hijau
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya
mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat
Sasaran
Pengembangan Industri Hijau
1.
Tersusunnya standar industri hijau (jenis
industri)
2.
Terakreditasinya lembaga
sertifikasi (unit)
3.
Tersertifikasi auditor industri hijau
(orang)
4.
Bantuan prasarana industri hijau pada
sentra IKM (unit)
5.
Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi
industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di
atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau,
meliputi antara lain:
·
Melakukan benchmarking standar industri
hijau di beberapa negara.
·
Menetapkan Panduan Umum penyusunan
Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional
dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·
Melakukan penyusunan Standar Industri
Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
·
Menetapkan Standar Industri Hijau
·
Memberlakukan Standar Industri Hijau
secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·
Melakukan pengawasan terhadap perusahaan
industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·
Menetapkan Peraturan Menteri mengenai
pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
·
Melakukan Mutual
Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan
standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga
sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi
auditor industri hijau, meliputi antara lain:
·
Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga
Sertifikasi
·
Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri
Hijau
·
Menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
·
Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
·
Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri
Hijau yang terakreditasi
·
Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga
Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan pelatihan auditor industri
hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri
hijau, meliputi:
·
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·
Fasilitas non-fiskal berupa :
1.
pelatihan peningkatan pengetahuan dan
keterampilan sumber daya manusia Industri;
2.
sertifikasi kompetensi profesi bagi
sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3.
bantuan pembangunan prasarana fisik bagi
Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4.
penyediaan bantuan promosi hasil produksi
bagi Perusahaan Industri.
Jenis-Jenis
industri hijau
1.
pengembangan
hutan energi
2.
ekowisata
3.
pembentukan
kebun raya atau hutan kota
4.
penangkaran
satwa liar dan langka,
5.
pengembangan
hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
6.
pengembangan
produk subtitusi impor
7.
pengolahan
limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
8.
pemanfaatan
panas bumi (geothermal)
9.
restorasi
ekosistem
IV. KESIMPULAN
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan
Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri
dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
LENTERA BISNIS. 2018. Pengertian
Industri Hijau
Hestanto. Pembangunan
Industri Hijau Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.