.

Sabtu, 24 Agustus 2019

Pencemaran Udara


Oleh
Septiawan 
41617120002

Pengertian Pencemaran Udara atau polusi udara adalah suatu keadaan dimana terdapat substansi fisik, biologi, atau kimia di lapisan udara bumi (atmosfer) yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia dan mahluk hidup lainnya.
Kondisi polusi udara dapat mengakibatkan kerugian bagi semua mahluk hidup di bumi, khususnya manusia. Pencemaran udara dapat menyebabkan kesulitan bernafas dan bahkan menyebabkan berbagai kerusakan pada alam secara keseluruhan.


Menurut Wisnu Arya pengertian pencemaran udara adalah campuran dari berbagai macam gas yang tidak tetap sehingga gas-gas tersebut mengganggu kehidupan. Dalam hal ini udara juga adalah atmosfer yang berada di sekeliling bumi yang fungsinya sangat penting bagi mahluk hidup.

Menurut Chambers, pengertian pencemaran udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal dalam jumlah tertentu, sehingga dapat dideteksi oleh manusia atau yang dapat dihitung dan diukur, serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi, dan material.
Penyebab polusi udara yang kedua adalah faktor manusia dengan segala aktifitasnya. Berbagai kegiatan manusia yang dapat menghasilkan polutan antara lain :
  1. Pembakaran; Semisal pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga, kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Polutan yang dihasilkan antara lain asap, debu, grit (pasir halus), dan gas (CO dan NO).
  2. Proses peleburan; Semisal proses peleburan baja, pembuatan soda, semen, keramik, aspal. Polutan yang dihasilkannya meliputi debu, uap, dan gas.
  3. Pertambangan dan penggalian; Polutan yang dihasilkan terutama adalah debu.
  4. Proses pengolahan dan pemanasan; Semisal proses pengolahan makanan, daging, ikan, dan penyamakan. Polutan yang dihasilkan meliputi asap, debu, dan bau.
  5. Pembuangan limbah; baik limbah industri maupun limbah rumah tangga. Polutannya adalah gas H2S yang menimbulkan bau busuk.
  6. Proses kimia; Semisal pada pemurnian minyak bumi, pengolahan mineral, dan pembuatan keris. Polutan yang dihasilkan umunya berupa debu, uap dan gas.
  7. Proses pembangunan; Semisal pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang semacamnya.

Daftar pustaka






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.