.

Kamis, 22 Agustus 2019

Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan


Pencemaran lingkungan merupakan efek dari perubahan yang tidak diinginkan dalam lingkungan yang secara langsung dapat berpengaruh buruk terhadap kondisi tumbuhan, hewan, dan manusia. Substansi yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan disebut polutan yang dapat berbentuk padat, cair, maupun gas. Dalam dekade terakhir, banyak negara berkembang yang mulai memperhatikan pencemaran lingkungan sebagai tolok ukur standard kelayakan hidup sehingga mereka berlomba - lomba mengurangi polutan yang timbul akibat efek samping aktivitas manusia.
Dampak yang timbul dari pencemaran lingkungan berupa degradasi kualitas lingkungan, gangguan kesehatan manusia, pemanasan global, penurunan kualitas kesuburan tanah.

Proses pengolahan energi tak luput dari risiko pencemaran lingkungan, salah satunya adalah proses produksi listrik yang dilakukan oleh pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU). Pada proses pembangkitan listrik, terdapat 3 risiko pencemaran lingkungan yaitu pencemaran udara, air, dan limbah B3 (Barang Berbau, Beracun, Berbahaya). Sebelum proses pembangunan pembangkit, terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan untuk memperoleh izin amdal pembangunan pembangkit listrik. Seiring dengan pembangkit beroperasi dilakukan pula pengendalian terhadap risiko pencemaran - pencemaran tersebut. Pengendalian untuk menanggulangi pencemaran udara antara lain melakukan pengelolaan emisi cerobong dengan metode uji isokinetik, pengelolaan emisi emergency diesel generator, pemantauan udara ambient, pemasangan fasilitas CEMS (Continuous Emission Monitoring System) sehingga emisi yang dihasilkan oleh PLTGU dibawah standard baku mutu emisi dan udara ambient. Pengendalian untuk menanggulangi pencemaran air antara lain melakukan pengendalian izin pembuangan air limbah (IPAL), membuat saluran pembuangan air limbah yang kedap air, memantau kualitas effluent air limbah setidaknya 1 bulan sekali, untuk memenuhi baku mutu air.

Sumber :
Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Hidayat, Atep Afia dan Kholil, Muhammad. 2018. Wahana Resolusi. Yogyakarta
Tata Kelola Lingkungan Hidup Sektor Pembangkit Energi. PT. Pembangkitan Jawa Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.