Negara kita Indonesia masih memerlukan pengembangan di
sektor industri dalam upaya pengelolaan lingkungan hijau. Pelaku
industri dituntut secara aktif dan bijak menggunakan sumber daya dan teknologi ramah
lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan
usaha.
Menurut Kebijakan Kementerian
Perindustrian Republik Indonesia mengenai Pengembangan Industri Hijau tahun
2012, tantangan
pengembangan industri hijau berdasarkan tuntutan global
mengenai penggunaan energi hijau membutuhkan beberapa aspek yang harus dibenahi.
Tantangan tersebut antara lain membutuhkan penggantian/modifikasi mesin
industri, dibutuhkannya penghargaan bagi kalangan industri yang telah
mewujudkan industri hijau, serta dibutuhkannya perumusan pola insentif bagi
industri yang telah menerapkan industri hijau.
Penerapan industri hijau
dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara
bertahap dapat diberlakukan secara wajib.
Pemenuhan terhadap Standar Industri
Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat
industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses
pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang
terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian
sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib
memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Sasaran untuk Pengembangan Industri
Hijau dari Kementrian Perindustrian adalah sebagai berikut:
- Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
- Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
- Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
- Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
- Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran
tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri
hijau, meliputi antara lain:
- Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
- Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
- Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
- Menetapkan Standar Industri Hijau
- Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
- Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
- Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan
lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan
kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
- Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
- Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
- Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
- Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
- Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
- Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
- Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk
industri hijau, meliputi:
- Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Fasilitas non-fiskal berupa :
- pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
- sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
- bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
- penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar Pustaka:
Nicita.M. 2014. Strategi Pengembangan Industri Hijau. Dalam:
https://writingcontest14.wordpress.com/2014/06/13/strategi-pengembangan-indutri-hijau-yang-menghasilkan-produk-transportasi-otomotif-ramah-lingkungan-untuk-indonesia/
(Diakses 24 Desember 2018).
Administrator. 2013. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau.
Dalam: http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html
(Diakses 24 Desember 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.