.

Sabtu, 25 Agustus 2018

GREEN INDUSTRY~

Abstrak

     Menurut Hidayat (2013), bahwa memang sulit untuk menjadikan industri dan lingkungan seiring dengan sejalan. Sektor industri tidak hanya mengeksploitir lingkungan, namun juga turut merawat dan melestarikannya. Demikian pula sebaliknya, faktor lingkungan makin menunjang sektor industri. Alhasil keduanya selalu dalam posisi yang berimbang, sehingga kesan dikotomis dan dilematis ditekan sedemikian rupa. Pendapatan masyarakat yang tinggi tidak ada artinya jika hidup bergelimang dengan sampah, limbah atau polutan. Dengan demikian aplikasi Industri Hijau diharapkan dapat menyempitkan dikotomi antara industri atau pembangunan dengan lingkungan.

Isi

INDUSTRI HIJAU
     Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat (Permenperin, 2011). Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau. Penerapan industri hijau dilaksanakan dengan pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau (SIH) yang secara bertahap dapat diberlakukan secara wajib.

     Pemenuhan terhadap Standar Industri Hijau oleh perusahaan industri dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat industri hijau yang sertifikasinya dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) yang terakreditasi. Proses pemeriksaan dan pengujian dalam rangka pemberian sertifikat industri hijau dilaksanakan oleh auditor industri hijau yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi auditor industri hijau.
Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
  1. mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
  2. membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
  1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
  2.  Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
  3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
  4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
  5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau
3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
  • Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Fasilitas non-fiskal berupa :
  1. Pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  2. Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  3. Bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  4. Penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.

 Daftar Pustaka

Anonim. Menperin Terbitkan Pedoman Standar Industri Hijau. Dalam http://kemenperin.go.id/artikel/12667/Menperin-Terbitkan-Pedoman-Standar-Industri-Hijau (Diakses tanggal 25-08-2018)

Hestanto. 2016. Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Dalam https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/ (Diakses tanggal 25-08-2018)

Hidayat, A. A. 2013. Lingkungan Yes, Industri Perusak Lingkungan No!. Dalam http://www.kangatepafia.com/2013/04/lingkungan-yes-industri-perusak.html

Hidayat, Atep Afia. Dan Kholil, Muhammad.2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau.

Permenperin. 2011. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No 05/M-Ind/PER/1/2011. Tentang Program Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau.


Oleh : @H23-DEANDRA, @ProyekH08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.