.

Sabtu, 11 Agustus 2018

2020 Industri Wajib "Hijau"


Abstrak

            Dewasa ini, Industri tidak hanya dituntut untuk mempraktekkan K3. Tetapi sekarang sudah harus dipraktekkan K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja,dan Lingkungan Hidup). Karena lingkungan hidup harus selalu dijaga. Semua proses di Industri harus diawasi cara memproses limbahnya agar tidak merusak lingkungan yang ada di Bumi ini. Pemerintah memberi penghargaan bagi Industri-Industri Hijau yang telah mempraktekkan K3LH secara baik dan memberikan nilai lebih apabila produk dari Industri itu dieskpor. Industri yang telah lolos audit lingkungan dan tergolongkan Industri Hijau akan diperbolehkan untuk memasang logo Indsutri Hijau.

Isi


      Industri hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat ” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).
Kementriaan Perindustrian terus menggalakkan industri ramah lingkungan (green industry) seiring dengan semakin terbatasnya sumber energi produksi dan melemahnya daya dukung lingkungan. Penghargaan green industry kembali digelar tahun ini sebagai apresiasi yang dapat memotivasi para penggerak industri untuk menerapkan prinsip industri ramah lingkungan. Pemerintah menargetkan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dan mendatangkan dana asing sebesar 41% pada 2020 lewat industri hijau.
Standar Industri Hijau:
  • Standar Industri Hijau disusun berdasarkan Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit. 
  • 8 SIH telah disahkan melalui Keputusan Menteri yaitu: Ubin Keramik; Tekstil Pencelupan, Pencapan dan Penyempurnaan; Semen Portland; dan Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas; Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Susu Bubuk, Karet Remah (Crumb Rubber); dan Karet Konvensional (Ribbed Smoked Sheet Rubber/RSS);
  • 10 SIH sudah mencapai konsensus dan akan segera disahkan: Gula Kristal Putih; Kaca Lembaran; Kaca Kemasan; Kaca Lainnya; Kaca Pengaman Diperkeras; Kaca Pengaman Dilapisi; Penyamakan Kulit; Pengawetan Kulit.; Baja Long Product; dan Baja Flat Product. 
  • 1 SIH masih dalam proses konsensus Oleokimia Dasar. 
  • Dalam mendukung penerapan SIH, saat ini sedang disusun regulasi terkait pedoman sertifikasi industri hijau dan persiapan pembentukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). 
  • SIH pada awalnya akan diberlakukan secara sukarela (voluntary); dan secara bertahap akan diberlakukan wajib (mandatory).
  • Bagi perusahaan yang telah memenuhi SIH, maka akan mendapatkan sertifikat Industri Hijau dan berhak menggunakan logo Industri Hijau.
            Pemerintah ingin dalam beberapa waktu ke depan menjadikan SIH berlaku wajib seperti yang sudah diterapkan dalam K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup). Permenperin ini  merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjelaskan bahwa perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan            memperhatikan berbagai aspek antara lain kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
            Perusahaan akan memperoleh sejumlah keuntungan apabila telah memperoleh SIH. Selain memberikan keuntungan langsung dalam bentuk logo, yang dapat membantu memberi nilai lebih apabila produknya diekspor, perusahaan yang memperoleh SIH juga akan diberi kesempatan berpromosi dan bekerjasama dengan para importirnya dengan difasilitasi oleh Pemerintah. Selain itu, kini Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur kelengkapan SIH menuju proses penerapannya secara wajib, seperti kesiapan laboratorium pengujian, pemberian sertifikasi industri hijau, termasuk proses audit bagi 12 komoditi yang siap menerapkan SIH. Sampai tahun 2017 ini tercatat sudah ada 24 komoditi yang siap menerapkan SIH antara lain di bidang industri semen, pupuk, besi baja, dan diharapkan tahun 2018, industri plastik siap menerapkan SIH. Kemenperin berpandangan positif melihat jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat SIH bertambah dari sebelumnya di tahun 2010 yang baru mencapai 68 perusahaan. Tahun 2015, jumlah perusahaan yang memperoleh sertifikat 114 perusahaan. Tahun ini, ini diharapkan jumlah tersebut terus bertambah. Perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut kebanyakan adalah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur.



Daftar Pustaka

Nicholas, Stern (2006). The economics of climate change: the Stern review. Cambridge, UK: Cambridge University Press. p. 2.

http://www.thequality.co.id/index.php/home/post/729/pelaku-usaha-wajib-menerapkan-industri-hijau. Diakses 17 Agustus 2018

https://www.liputan6.com/bisnis/read/756919/5-tantangan-menuju-industri-hijau.Diakses 13Agustus 2018

http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau. Diakses 13 Agustus 2018

https://www.unido.org/our-focus/cross-cutting-services/green-industry/green-industry-initiative Diakses 15 Agustus 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.