Abstrak
Dewasa ini, Industri tidak hanya dituntut untuk
mempraktekkan K3. Tetapi sekarang sudah harus dipraktekkan K3LH (Kesehatan,
Keselamatan Kerja,dan Lingkungan Hidup). Karena lingkungan hidup harus selalu
dijaga. Semua proses di Industri harus diawasi cara memproses limbahnya agar
tidak merusak lingkungan yang ada di Bumi ini. Pemerintah memberi penghargaan
bagi Industri-Industri Hijau yang telah mempraktekkan K3LH secara baik dan
memberikan nilai lebih apabila produk dari Industri itu dieskpor. Industri yang
telah lolos audit lingkungan dan tergolongkan Industri Hijau akan diperbolehkan
untuk memasang logo Indsutri Hijau.
Isi
Industri hijau adalah Industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat
” (UU No. 3/2014 tentang Perindustrian).
Kementriaan Perindustrian terus
menggalakkan industri ramah lingkungan (green industry) seiring dengan
semakin terbatasnya sumber energi produksi dan melemahnya daya dukung
lingkungan. Penghargaan green industry kembali digelar tahun ini sebagai
apresiasi yang dapat memotivasi para penggerak industri untuk menerapkan
prinsip industri ramah lingkungan. Pemerintah
menargetkan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dan mendatangkan dana
asing sebesar 41% pada 2020 lewat industri hijau.
Standar Industri Hijau:
- Standar Industri Hijau disusun
berdasarkan Kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit.
- 8 SIH telah disahkan melalui
Keputusan Menteri yaitu: Ubin Keramik; Tekstil Pencelupan, Pencapan dan
Penyempurnaan; Semen Portland; dan Pulp dan Pulp Terintegrasi Kertas;
Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer; Susu Bubuk, Karet Remah (Crumb
Rubber); dan Karet Konvensional (Ribbed Smoked Sheet Rubber/RSS);
- 10 SIH sudah mencapai konsensus
dan akan segera disahkan: Gula Kristal Putih; Kaca Lembaran; Kaca Kemasan;
Kaca Lainnya; Kaca Pengaman Diperkeras; Kaca Pengaman Dilapisi; Penyamakan
Kulit; Pengawetan Kulit.; Baja Long Product; dan Baja Flat Product.
- 1 SIH masih dalam proses
konsensus Oleokimia Dasar.
- Dalam mendukung penerapan SIH,
saat ini sedang disusun regulasi terkait pedoman sertifikasi industri
hijau dan persiapan pembentukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
(LSIH).
- SIH pada awalnya akan
diberlakukan secara sukarela (voluntary); dan secara bertahap akan
diberlakukan wajib (mandatory).
- Bagi perusahaan yang telah
memenuhi SIH, maka akan mendapatkan sertifikat Industri Hijau dan berhak
menggunakan logo Industri Hijau.
Pemerintah ingin dalam beberapa
waktu ke depan menjadikan SIH berlaku wajib seperti yang sudah diterapkan dalam
K3LH (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup). Permenperin ini
merupakan bagian dari amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian
yang menjelaskan bahwa perencanaan penyusunan SIH dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek antara
lain kebijakan nasional di bidang standardisasi, perkembangan industri di dalam
dan luar negeri, perjanjian internasional, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Perusahaan akan memperoleh sejumlah
keuntungan apabila telah memperoleh SIH. Selain memberikan keuntungan langsung
dalam bentuk logo, yang dapat membantu memberi nilai lebih apabila produknya
diekspor, perusahaan yang memperoleh SIH juga akan diberi kesempatan berpromosi
dan bekerjasama dengan para importirnya dengan difasilitasi oleh
Pemerintah. Selain itu, kini Pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur
kelengkapan SIH menuju proses penerapannya secara wajib, seperti kesiapan
laboratorium pengujian, pemberian sertifikasi industri hijau, termasuk proses
audit bagi 12 komoditi yang siap menerapkan SIH. Sampai tahun 2017 ini tercatat
sudah ada 24 komoditi yang siap menerapkan SIH antara lain di bidang industri
semen, pupuk, besi baja, dan diharapkan tahun 2018, industri plastik siap
menerapkan SIH. Kemenperin berpandangan positif melihat jumlah perusahaan
yang memperoleh sertifikat SIH bertambah dari sebelumnya di tahun 2010 yang
baru mencapai 68 perusahaan. Tahun 2015, jumlah perusahaan yang memperoleh
sertifikat 114 perusahaan. Tahun ini, ini diharapkan jumlah tersebut terus
bertambah. Perusahaan yang memperoleh sertifikat tersebut kebanyakan adalah
perusahaan yang bergerak di industri manufaktur.
Daftar Pustaka
Nicholas, Stern (2006). The economics of climate change: the Stern review. Cambridge, UK: Cambridge University Press. p. 2.
http://www.thequality.co.id/index.php/home/post/729/pelaku-usaha-wajib-menerapkan-industri-hijau. Diakses 17 Agustus 2018
http://www.thequality.co.id/index.php/home/post/729/pelaku-usaha-wajib-menerapkan-industri-hijau.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/756919/5-tantangan-menuju-industri-hijau.Diakses 13Agustus 2018
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau. Diakses 13 Agustus 2018
https://www.unido.org/our-focus/cross-cutting-services/green-industry/green-industry-initiative Diakses 15 Agustus 2018
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau. Diakses 13 Agustus 2018
https://www.unido.org/our-focus/cross-cutting-services/green-industry/green-industry-initiative Diakses 15 Agustus 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.