@F06-DWI
Abstract
Industri hijau merupakan industri yang harus dikembangkan karena insudtri
hijau adalah industri yang baik bagi kelangsungan likungan di sekitar industri
dan kelangsungan kelestarian alam,industri hijau juga merupakan trobosan atau
solusi dalam mengatasi berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat
adanya proses industri,
Industri hijau dangat penting diterapkan dalam era sekarang ini mengingat
pertumbuhan ekonomi dan industri yang sedang meningkat di
indonesia,pemerintahan harus gencar dalam melakukan trobosan-trobosan bagi
kelangsungan lingkungan yang bersih dan sehat.
Kata Kunci : Industri
Hijau
Industri Hijau
“Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan
dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya
efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,”( Munandar
Haris,2015)
Industri hijau merupakan salah satu
hal yang wajib di terapkan di semua dunia mengiat perkembangan industri yang
meningkat dan demi terjaganya lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Menurut Hidayat & M.kholil (2017)
bahwa, pesatnya pertumbuhan ekonomi dengan industri sebagai tulang punggungnya
selalu diimbangin dengan pesatnya degradasi mutu lingkungan. Makin pesat
pertumbuhan sector industri hampir selalu mengakibatkan anjloknya mutu lingkungan.
oleh karena itu peran serta masyarakat dan pemerintah perlu dalam terciptanya
industri hijau di tengan perkembangan industri yang makin masif,
Peningkatan kualitas ekologis suatu kota dapat dilakukan
dengan membentuk Ruang Terbuka Hijau pada kawasan perkotaan. Pembentukan Ruang
Terbuka Hijau di Perkotaan antara lain meningkatkan mutu lingkungan perkotaan
yang nyaman, segar, indah, bersih dan sebagai sarana penanganan Iingkungan
perkotaan serta dapat menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan
binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat[1]. Ketidaktepatan rencana dan
ketidaktertiban pemanfaatan ruang dapat berpengaruh terhadap penurunan kualitas
lingkungan hidup, sehingga lingkungan menjadi berkembang secara ekonomi, namun
menurun secara ekologi[2]. Kondisi demikian menyebabkan terganggunya
keseimbangan ekosistem, berupa peningkatan suhu dan pencemaran udara. Kegiatan industri
adalah konsumen bahan bakar terbesar kedua di Indonesia [3]. Kegiatan
industrialisasi yang cepat telah banyak mengeluarkan gas emisi[4]. Kegiatan ini
telah menimbulkan lebih dari 20 persen gas emisi rumah kaca. Jumlah ini adalah
tiga kali lipat dari pada jumlah emisi yang dikeluarkan oleh semua mobil yang
ada di dunia ini dan merupakan nomor dua dari sektor energi yang menghasilkan
paling banyak jumlah emisi, (Hastuti,
Indri &
Sulistyarso, Haryo,2012)
Sulistyarso, Haryo,2012)
Daftar pustaka:
Hidayat afia atep &
M.kholil,2017,kimia industri dan teklnolog hijau
Hastuti,
Indri & Sulistyarso,
Haryo,2012, Penyediaan Ruang Terbuka
Hijau Berdasarkan Nilai Emisi Co2 Di Kawasan Industri Surabaya, Jurnal Teknik
ITS Vol 1, No 1 (2012): Jurnal Teknik ITS (ISSN 2301-9271) .
Munandar Haris,2015, Pelaku Usaha Dituntut
untuk Berwawasan Industri Hijau,kementrian
perindustrian republik indonesia,jakarta.
http://www.kemenperin.go.id/artikel/13844/Pelaku-Usaha-Dituntut-untuk-Berwawasan-Industri-Hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.