.

Selasa, 12 Desember 2017

INDUSTRI TIDAK JAHAT


Oleh: Rizky Aditya Pradana (@D04-Rizky
)
Industri Bersahabat

Menurut Wikaningrum, Temmy dkk (2015), sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan peningkatan pengelolaan lingkungan serta sektor-sektor penting yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi tersebut. Salah satu sektor yang penting adalah sektor industri. Sektor industri memberikan kontribusi sebesar 1.42% dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.78% pada tahun 2013 terhadap 2012 tanpa migas, sedangkan bila dengan migas 6.28%.

Berkaitan dengan pengelolaan kawasan industri, menurut penelitian tentang ekologi industri di Russia oleh Salmi dan Toppinen (2007), disimpulkan bahwa kerangka umum instrumen kebijakan efisiensi, ekonomi, dan lingkungan harus selaras dengan persepsi lokal. Penelitian Salim et al. (2009) mengenai model strategi pengelolaan limbah baja di wilayah pesisir kawasan industri Krakatau Cilegon menyimpulkan bahwa strategi pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara bersamaan antara aktivitas penduduk dan aktivitas industri, dengan prioritas variabel strategi berupa pencegahan timbulnya limbah pada pengelolaan limbah baja.

Industri hijau adalah industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau merupakan industri yang berkomitmen untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara terus menerus dan praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatikan rantai pasok untuk pembangunan berlanjutan. Industri hijau didasarkan pada dua prinsip, yaitu perbaikan terus menerus dan pembangunan berkelanjutan. (Hidayat dan Kholil, 2017)

Menurut Hidayat dan Kholil (2017), industri hijau akan terus tumbuh dan berkembang, dalam hal ini mencakup semua jenis layanan dan teknologi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengurangan berbagai dampak negatif kegiatan industri (termasuk transportasi dan rumah tangga) terhadap lingkungan. Adapun berbagai peluang bisnis bidang lingkungan (yang berkaitan dengan penerapan industri hijau) antara lain dalam bidang :
a.       Energi Terbarukan, yaitu pembangkit listrik atau panas dengan menggunakan sumber energi dari matahari, angin, biomassa, panas bumi atau sumber daya hidro.
b.      Produksi Cleaner, yaitu meminimalkan limbah dan emisi dari proses industri dan memaksimalkan keluaran produk.
c.       Carbon Finance, yaitu menyangkut keuangan karbon yang menyediakan sumber daya keuangan untuk proyek-proyek atau program yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) yang diverifikasi dan dijual di pasar karbon global.
d.      Rantai pasok berkelanjutan, yaitu menyangkut pengelolaan isu lingkungan dan sosial di seluruh rantai pasok dan menggabungkan standar keberlanjutan antara off-taker dan pemasok, sekaligus memaksimalkan output produk, serta menyediakan akses untuk membiayai pemasok kecil.

Selain itu, industri hijau juga akan menyebabkan munculnya perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan lingkungan dan energi, penyedia jasa energi (mulai dari menawarkan desain, pelaksanaan proyek-proyek penghematan energi, konservasi energi, infrastruktur energi, pasokan energi dan manajemen risiko). Beberapa hal seperti pemantauan, pengukuran dan penyedia analisis dalam kaitannya dengan penerapan industri hijau akan menjadi perhatian yang lebih serius. Industri hijau juga memperluas kemungkinana untuk berkembangnya perusahaan yang memproduksi dan menginstal peralatan energi terbarukan dan perusahaan yang memproduksi teknologi bersih.

Berbagai kegiatan eko-inovasi di negara manapun perlu mendapat dukungan, teknologi, peralatan, dan dana. Eko-efisiensi akan terus bergulir jika mendapat dukungan masyarakat internasional. Baik eko-inovasi maupun eko-efisiensi penerapannya akan menyebabkan penggunaan sumber daya dana energi menjadi lebih hemat, sehingga industri hijau dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan lingkungan, bisa menimbulkan dampak meningkatnya kehati-hatian kalangan industri terhadap pengrusakan lingkungan. Apabila jika sanksi dan hukum menyangkut kejahatan lingkungan sudah benar-benar diterapkan, tak mustahul jika slogan “industri yes, lingkungan rusak no” benar-benar terwujud. (Hidayat dan Kholil, 2017)

Kesadaran sosial konsumen menurut Webster (1975) adalah konsumen yang mengingat akan akibat secara umum dari konsumsi pribadi atau usaha memanfaat-kan daya beli dalam permasalahan sosial pada keputusan pembelian dengan mengevaluasi dampak dari konsumsi mereka dalam masalah sosial (Follows & Jobber, 1999). Apabila konsekuensi lingkungan dirasa penting bagi konsumen, maka konsumen akan membeli produk-produk yang ramah lingkungan. (Junaedi, 2015)

Kesadaran konsumen terbentuk karena pola perilaku yang bertanggung jawab pada lingkungan dan menghormati eksistensi makhluk lain di bumi ini. Kesadaran konsumen berkaitan dengan kualitas lingkungan dan terpeliharanya sumber daya alam pada kondisi kehidupan akan menjamin keseimbangan dan keberlanjutan alam dan lingkungannya (Jiuan et al., 2001). Upaya menciptakan lingkungan yang sehat merupakan dasar adanya peningkatan kualitas kehidupan manusia. Peningkatan kualitas kehidupan dapat dikendalikan oleh individu konsumen dengan melakukan perubahan memilih dan mengkonsumsi barang tertentu yang ramah terhadap lingkungan (Martin & Simintras, 1995; Ling-yee, 1997; Yam-Tang & Chan, 1998).

Mayoritas konsumen menyadari bahwa perilaku pembelian mereka secara langsung berpengaruh pada berbagai permasalahan lingkungan. Konsumen beradaptasi dengan situasi ini dengan mempertimbangkan isu lingkungan ketika berbelanja dan melalui perilaku beli mereka (Laroche et al., 2001). Bukti yang mendukung peningkatan lingkungan ekologikal ini adalah meningkatnya individu yang rela membayar lebih untuk produk-produk yang ramah lingkungan (Vlosky et al., 1999; Maguire et al., 2004).

DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi hijau. Jakarta: Pantona Media.

Wikaningrum, Temmy dkk. 2015. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan Vol. 5 No. 2 (Desember 2015): Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Kawasan Industri Sesuai Proper Klhk Peringkat Hijau (Studi Kasus Di Kawasan Industri Jababeka Bekasi). http://journal.ipb.ac.id/index.php/jpsl/article/view/10956/8440. Di akses pada tanggal 12 Desember 2017.

Junaedi, M.F. Shellyana. 2015. Pengaruh Kesadaran Lingkungan Pada Niat Beli Produk Hijau: Studi Perilaku Konsumen Berwawasan Lingkungan. journals.ums.ac.id. Di akses pada tanggal 12 Desember 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.