Laman

Selasa, 14 Juni 2022

Energi Bersih dan Ramah Lingkungan dari Biomassa

Energi Bersih dan Ramah Lingkungan dari Biomassa

Oleh : Dwi Purwanto (@V02-Purwanto) 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Pertumbuhan penduduk Indonesia dan kemajuan teknologi yang berkembang sangat pesat, menyebabkan kebutuhan energi juga semakin bertambah. Berbagai cara telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan energi primer terutama dari sumber energi dari berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara) dengan melakukan eksplorasi/penambangan bahkan menambah volume import BBM, namun belum mampu untuk memenuhi kebutuhan energi primer di Indonesia.

Permasalahan lain yang muncul akibat penggunaan energi primer dari berbahan fosil adalah meningkatnya pencemaran dari emisi gas buang yang meningkatkan efek Gas Rumah Kaca dan mempengaruhi perubahan iklim yang ekstrim. Guna mengatasi permasalahan kekurangan energi dan pencemaran dari emisi gas buang, pemerintah Indonesia telah berperan aktif dengan mengoptimalkan penggunaan energi baru dan terbarukan, salah satunya pemerintah Indonesia telah menetapkan rasio elektrifikasi menjadi 100% (KEN) dan mencoba menggantikan sumber daya energi dari berbahan fosil dengan green energy terutama biomassa yang diubah untuk menjadi biogas, serta biodiesel yang dimanfaatkan sebagai sumber pembangkitan listrik dan bahan bakar kendaraan bermotor yang ramah lingkungan.

Pemanfaatan energi biomassa dengan proses gasifikasi telah berhasil mengurangi emisi kadar karbondioksida. Pengolahan sampah di Indonesia untuk dimanfaatkan baik daur ulang maupun sebagai sumber energi listrik akan dapat menurunkan emisi gas karbondioksida 3% – 11%. Penggunaan sumber energi yang ramah lingkungan diharapkan mampu mengurangi efek Gas Rumah Kaca dan dapat mencegah perubahan iklim yang ekstrim.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Ketenagalistrikan

Pertumbuhan tingkat penduduk dan kemajuan dibidang teknologi modern membutuhkan ketersedian sumber energi listrik untuk pemenuhan kebutuhan dan keberlangsungan di semua sektor terutama sektor industri dan transportasi. Perkiraan peningkatan kebutuhan listrik di Indonesia mencapai 4.425 kWh/kapita pada tahun 2050 atau menjadi lebih tinggi 5 kali lipat dibanding tahun 2017 yaitu 864 kWh/kapita (BPPT, 2019)

Kebutuhan energi listrik yang meningkat setiap tahunnya membutuhkan pasokan energi listrik, tentunya membutuhkan sumber daya energi primer untuk diubah dan dikonversi menjadi energi listrik. Untuk saat ini pemenuhan energi listrik masih dicukupi oleh pembangkit tenaga listrik berbahan bakar minyak bumi, gas dan batubara (energi primer berbahan baku Fosil). Jumlah ketersediaan akan bahan baku energi primer dari Fosil tersebut jumlahnya terus menurun dan dikawatirkan akan habis apabila tidak ditunjang oleh sumber energi primer lain yang dapat diperbaharui.

Sumber energi primer yang saat ini sedang dikembangkan adalah sumber energi Biomassa. Sarana transportasi yang saat ini masih bergantung terhadap bahan bakar minyak telah mulai dialihkan dan disubstitusi kebutuhannya dengan memanfaatkan bahan bakar gas (BBG) dan BBN. Pemerintah mulai menerapkam teknologi modern untuk merubah BBN jenis B20 menjadi BBN jenis B30 dan diterapkan tahun 2020 dan untuk kelanjutan teknologinya akan ditingkatkan menjadi B50 dengan tujuan mengurangi ketergantungan BBM impor ,meskipun harus melalui beberapa kajian termasuk kajian teknis dan ekonomi (BPPT, 2019).

Pemerintah juga berperan aktif dalam peningkatan penyediaan Energi Listrik dari sumber energi baru dan terbarukan kususnya Energi dari Biomassa. Sampah yang juga merupakan salah satu sumber energi biomassa dapat diolah dan ditingkatkan menjadi sumber energi final baik berupa tenaga listrik maupun berupa biogass melalui penerapan teknologi modern. Biogass hasil dari gasifikasi sampah dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kebutuhan energi final salah satunya untuk kebutuhan sektor rumah tangga yaitu memasak menggunakan gas dari pengolahan sampah.

2.2 Teknologi Pengolahan Biomassa

Teknologi pengolahan biomassa untuk saat ini telah berkembang dengan cepat dengan suksesnya pemerintah menerapkan B10 untuk keperluan biodiesel. Biodiesel sendiri selain digunakan sebagai Bahan Bakar Nabati untuk keperluan transportasi, juga telah digunakan untuk kepentingan Pembangkit Listrik Biodiesel dengan mencampurkan biodiesel 10% dengan solar yang telah sukses digunakan untuk saat ini (Imam Kholiq, 2015).

Pemerintah berambisi untuk meningkatkan penggunaan BBN ke jenis B30 untuk digunakan sebagai sumber pembangkitan energi listrik. Bahkan Pemerintah sudah melalui kementerian ESDM telah menginisiasi pembangunan PLTD belitung berbahan bakar 100% CPO. Tentunya hal ini merupakan sebuah terobosan teknologi guna mencapai kemandirian dan mengurangi ketergantungan akan Bahan bakar minyak dan gas bumi (https://ebtke.esdm.go.id/post/2019/04/10/2206/ditjen.ebtke. serahkan.aset.senilai.rp.96.miliar.ke.pemkab.belitung).

2.3 Pengolahan Biomassa Dengan Berbahan Baku Sampah Menjadi Energi Listrik

Tingkat pertumbuhan penduduk setiap tahunnya akan mempengaruhi jumlah volume timbulan sampah yang terus bertambah setiap tahunnya, Menurut data statistik dari Biro Pusat Statistik Indonesia Jumlah timbulan sampah nasional pada 2025 diperkirakan mencapai 71,2 juta ton per tahun. Dan tentunya apabila tidak dilakukan upaya yang serius dalam penanganannya maka diperkirakan pada tahun 2050 Jumlah timbulan sampah akan menjadi lebih dari dua kali lipat dari sekarang (Badan Pusat Statistik, 2018).

Manajemen dan pengelolaan sampah yang kurang baik dapat menimbulkan Efek Gas Rumah Kaca (GRK), dimana menjadi perhatian di dunia. Menurut perkiraan Bank Dunia(World Bank) Emisi Gas Rumah kaca yang ditimbulkan dari penumpukan sampah mencapai 1,6 miliar ton emisi Karbondioksida yang menyebabkan efek Gas Rumah kaca pada tahun 2016 atau sebesar 5 persen dari emisi global dan diperkirakan akan terus naik sebesar 2,6 miliar ton emisi karbondioksida pada tahun 2050 (BPS, 2018).

Pemerintah Indonesia memperhatikan masalah manajemen pengelolaan sampah ini, salah satunya dengan membuat kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Pemerintah Republik Indonesia, 2018). Program Pemerintah untuk mewujudkan Sampah menjadi Energi Listrik (program Waste To Energy), sudah mulai dilakukan dan di inisiasi oleh Pemerintah. Antara lain dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Jatibarang Semarang (Nurhadi dkk, 2020).

2.4 Landfill Gasifikasi untuk Pembangkit Listrik.

Landfill Gasifikasi adalah pengolahan sampah untuk dijadikan gas dengan melalui proses methananisasi, kemudian hasil gas tersebut digunakan untuk menggerakkan Turbine Gas Generator.



2.5 Insinerasi untuk Pembangkit Listrik

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dengan menggunakan teknologi insinerasi dilakukan dengan pembakaran sampah diruang pembakaran (Furnace) kemudian panas dari pembakaran Sampah di gunakan untuk memanaskan air (Steam) dan steam tersebut digunakan untuk menggerakkan Steam Turbine sehingga menghasilkan daya listrik (Winanti, 2018).


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Energi primer biomassa sudah selayaknya untuk dikembangkan sebagai energi masa depan yang ramah lingkungan karena mempunyai keuntungan:

· Dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi berbahan fosil (minyak bumi, gas bumi dan batubara)

· Mempunyai produk energi final yang beragam yang dapat menggantikan energi Fosil Dapat mengurangi Efek Gas Rumah Kaca dengan tidak adanya emisi karbondioksida.

 

DAFTAR PUSTAKA

(BPPT) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2019). Indonesia Energy Outlook 2019: The Impact of Increased Utilization of New and Renewable Energy on the National Economy.

Arhamsyah, A. (2010). Pemanfaatan Biomassa Kayu Sebagai Sumber Energi Terbarukan. Jurnal Riset Industri Hasil Hutan, 2(1), 42. https://doi.org/10.24111/jrihh.v2i1.914

Badan Pusat Statistik. (2018). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia (SLHI) 2018. Badan Pusat Statistik/BPS–Statistics Indonesia, 1–43. https://doi.org/3305001

BPPT. (2020). Indonesia Energy Outlook 2020 - Special Edition.

BPSDM PU. (2018). Modul 08 - Teknologi Termal WtE Berbasis Gasifikasi. Modul Teknologi WtE.

Imam Kholiq. (2015). Pemanfaatan Energi Alternatif sebagai Energi Terbarukan untuk Mendukung Subtitusi BBM. Jurnal IPTEK, 19(No 2), 75–91.

Ketua, S., Energi, D., & Bab, I. (2009). Dewan energi nasional. September.

Nurhadi, N., Windarta, J., & Ginting, D. (2020). Evaluasi Pemanfaatan Gas TPA Menjadi Listrik, Studi Kasus TPA Jatibarang Kota Semarang. Jurnal Energi Baru Dan Terbarukan, 1(1), 19–25. https://doi.org/10.14710/jebt.2020.8134

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (p. 18). https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2018/04/ Perpres-No.-35-Tahun-2018.pdf

Winanti, W. S. (2018). Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Prosiding Seminar Nasional Dan Konsultasi Teknologi Lingkungan, 58, 1–5. https://enviro.bppt.go.id/Publikasi/ProsidingTekLing2018/Makalah II.8_Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah....pdf





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.