Oleh : Syabilla (@T17-syabilla)
Abstrak
Industry terus berubah menuju pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis tersebut adalah menerapkan konsep industry hijau. Industry hijau didasarkan pada prinsip penggunaan sumber daya yang efisien, ramah lingkungan, dapat digunakan kembali dan berkelanjutan serta menggunakan limbah sebagai sumber energi
Kata kunci : industri dan industri hijau
Abstract
Industry is constantly changing towards sustainable development. One of these strategic steps is to apply the concept of agreen industry. The green industry is based on the principle of using efficient, environmentally friendly, reusable, and sustainable and using waste as an energy source.
Keywords : industry and green industry
Pendahuluan
Salah satu tujuan penyelenggaraan perindustrian di Indonesia adalah mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta industri hijau. UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian memberikan pengertian industri hijau sebagai “industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat” Di dalam konsep hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat (Atmawinata, dkk., 2012).
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian industry hijau?
2. Apa tujuan pembangunan industri hijau?
3. Apa prinsip industri hijau?
4. Industri hijau dapat dicapai melalui apa?
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian industry hijau
2. Untuk mengetahui tujuan pembangunan industry hijau
3. Untuk mengetahui prinsip industry hijau
4. Untuk mengetahu industry hijau dapat dicapai melalui apa
Pembahasan
Kebijakan Industri hijau di Indonesia dituangkan dalam dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan industri bertujuan untuk mewujudkan industri yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan efektif secara berkelanjutan sehingga pembangunan industri dapat diselaraskan dengan kesinambungan dan kelestarian fungsi dan manfaat lingkungan hidup
Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan konsep hijau secara luas adalah sebagai berikut :
1. Efisiensi energi dan energi terbarukan
Energi yang dilepaskan sebagai panas digunakan sebagai sumber panas untuk subsistem lain dari sistem, atau diserap oleh sistem lain. Panas yang diserap oleh sistem kemudian dapat digunakan untuk tujuan yang berbeda. Konsep Green dicapai dengan menggunakan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selain itu, meningkatnya penggunaan energi terbarukan akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.
2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya
Dalam konsep hijau, sumber daya yang biasanya tersedia dalam jumlah terbatas harus digunakan secara efisien. Teknologi hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya untuk mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan atau disebut zero waste. Konsep produksi tanpa limbah berkaitan tidak hanya dengan penggunaan sumber daya yang efisien tetapi juga dengan penerapan siklus material dalam sistem
3. Keterkaitan sistem alam-manusia
pembangunan ramah lingkungan yang tidak mempertimbangkan masyarakat cenderung gagal dan berpotensi menimbulkan masalah atau bahkan berpotensi menimbulkan bencana. Masyarakat dapat merusak lingkungan melalui penyalahgunaan, tetapi juga dapat berperan dalam menjaga lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus ikut mendorong pemberdayaan masyarakat sekitar dalam kerangka pembangunan yang ramah lingkungan.
4. Green industrial park
Di Kalundborg, industri yang beragam seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah pertanian dan pemurnian air terintegrasi menggunakan energi dari pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakunya, ditambah penggunaan energi terbarukan lainnya. . Di kota ini, seseorang dapat mandi di danau yang berisi air dari pabrik (tentu saja sudah diolah sebelumnya) dan minum air keran berkat pengolahan air eko-industrinya.
Menurut Kemenperin (2012), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui:
a. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan intemaI/housekeeping
b. Meningkatkan proses pengawasan
c. Daur ulang bahan/material
d. Modiflkasi peralatan yang ada
e Teknologi bersih
f. Perubahan bahan baku
g. Modifikasi produk
h, Pemanfaatan produk samping.
Kesimpulan
Pembangunan industri bertujuan untuk mewujudkan industri yang berkelanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan efektif secara berkelanjutan sehingga pembangunan industri dapat diselaraskan dengan kesinambungan dan kelestarian fungsi dan manfaat lingkungan hidup. Industry hijau memiliki bebrapa prinsip yaitu efisiensi energi dan enri terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, keterkaitan sistem alam-manusia dan green industrial park. Dan ada industry hijau dapat dicapai dengan berbagai cara.
Daftar Pustaka
Christiani, A., H. J. Kristina, L. Hadi, & P. C. Rahayu. 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar Industri Hijau. Dalam Jurnal Rekayasa Sistem Industri Volume 6 No.1, 39-48. Universitas Pelita Harapan: Fakultas Sains dan Teknologi Jurusan Teknik Industri. SSN: 0216-1036 (print) & ISSN 2339-1499 (online)
Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Dalam Modul 12 Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana.
Kemenperin, 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta: Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.