Oleh Listiyani (@T18-Listiyani)
ABSTRAK
Industri
Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang
menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi
masyarakat. Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih
(cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada
sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah),
dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk
membangun industri dengan konsep pembangunan berkelanjutan adalah ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Kata Kunci : industri hijau, industri berkelanjutan,
efisiensi energi, pembangunan industri
ABSTRACT
Green
industry can be defined as an environmentally minded industry that aligns
growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and
effectiveness of natural resource use and benefits society. The application of
green industry is done through the concept of clean production through the
application of 4R, namely Reduce (reduction of waste at its source), Reuse
(reuse of waste), and Recycle (waste recycling), and Recovery (separation of a
material or energy from a waste). To build an industry with the concept of
sustainable development is economic, environmental, and social.
Key Words : green industry, sustainable industry, energy
efficiency, industrial development
PENDAHULUAN
Upaya untuk mengurangi potensi dampak
terhadap lingkungan pemerintah telah mengintegrasikan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam kegiatan perekonomian nasional, prinsip pembangunan
berkelanjutan (berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan) telah diakomodir
sebagai salah satu prisip pembangunan perekonomian nasional sebagaimana tetera
dalam pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar. Dengan adanya dampak industri
terhadap Lingkungan hidup baik berupa deplesi SDA, kerusakan dan pencemaran
maka perlu dilakukan upaya upaya yang ramah lingkungan, upaya yang ramah
lingkungan sebagai upaya penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam
pembangunan perekonomian nasional yg termuat sebagai salah satu prinsip
perekonomian nasional yang termuat dalam pasal 33 ayat (4) undang-undang dasar
negara RI. Maka diterapkan program industri hijau (Aminah, 2018).
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud dengan Industri Hijau?
2.
Apa
saja konsep industri berkelanjutan?
3.
Bagaimana
menerapkan industri hijau untuk mewujudkan industri berkelanjutan?
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian Industri Hijau.
2.
Untuk
mengetahui konsep industri berkelanjutan.
3.
Untuk
mengetahui cara menerapkan industri hijau untuk industri berkelanjutan.
PEMBAHASAN
Menurut Kementerian
Perindustrian (2021), Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat .
Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya
alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan
aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan
di bidang usaha industri yang berbentuk perorangan, badan usaha atau badan
hukum dan berkedudukan di Indonesia. Sementara dalam UU Perindustrian (2014)
Pasal 1, Ayat 3, dijelaskan bahwa Industri Hijau adalah Industri yang dalam
proses produksinya mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyeiaraskan pembangunan
Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat (Hidayat, 2021).
Penerapan industri hijau
dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi
4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali
limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan
atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan
produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional
kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih
juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku,
bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan
konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan
dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah
meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian
lingkungan hidup. (Aminah, 2018).
Menurut
Hidayat (2021), untuk membangun industri dengan konsep pembangunan
berkelanjutan yang pertama adalah ekonomi. Pembangunan industri yang
mampu menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang diperlukan masyarakat,
menghasilkan devisa melalui ekspor, menghemat devisa melalui pengurangan produk
impor. Kedua, Lingkungan, pembangunan industry yang mampu menjaga
keseimbangan ekosistem, memelihara sumber daya yang berkelanjutan, menghindari
eksploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan. Ketiga, Sosial,
pembangunan industry yang dapat memberi manfaat pada masyarakat, seperti
peningkatan Pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Penerapan
SDGs juga berperan dalam Industri Hijau untuk mewujudkan industri berkelanjutan, poin yang bersangkutan dengan Industri Hijau yaitu poin ke-6 mengenai Efisiensi dan
Konservasi Air, poin ke-7 mengenai Efisiensi energi dan penggunaan energi baru
terbarukan (EBT), point ke-8 mengenai produktivitas ekonomi melalui diversifikasi
peningkatan dan inovasi teknologi, poin ke-9 mengenai peningkatan efisiensi
sumber daya dan adopsi teknologi dan proses industry bersih dan ramah
lingkungan, poin ke-12 mengenai pengolahan bahan kimia dan semua jenis limbah
di sepanjang siklus hidupnya, dan poin ke-13 mengenai perencanaan &
manajemen perubahan iklim yang efektif, upaya mitigasi dan adaptasi penurunan
emisi gas rumah kaca (GRK).
Menurut Kementerian Perindustrian
(2012), pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50
(lima puluh) tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga
memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran
lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya
alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis
energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan
industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah Industri Hijau
(green industry) telah menjadi isu penting. Sementara ada juga yang menerapkan
istilah Industri Hijau untuk hortikultura dan landscape yang sangat berkaitan
dengan kehijauan lingkungan.
Strategi yang dapat digunakan untuk
mewujudkan industri berkelanjutan, yaitu mengembangkan kerjasama
internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan
pengembangan industri hijau; memperkuat kapasitas institutional untuk
mengembangkan industri hijau; membangun koordinasi antara pemerintah,
masyarakat dan sektor swasta; mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan
regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku,
proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan), meningkatkan
kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.
KESIMPULAN
Industri Hijau adalah Industri
yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas
penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyeiaraskan
pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dengan semakin terbatasnya sumber
daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan
untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan
istilah Industri Hijau (green industry) telah menjadi isu penting.
DAFTAR PUSTAKA
Aminah. 2018. BAB I
PENDAHULUAN. Jawa Tengah : Universitas Diponegoro Dalam http://eprints.undip.ac.id/73410/2/isi_laporan_penelitian_2018_Aminah.pdf
(diunduh 21 November 2021)
Hidayat, Atep Afia. 2021. Kimia
Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Kementerian Perindustrian RI.
2020. Pengembangan Industri Hijau : Pusat Industri Hijau Badan Penelitian
& Pengembangan Industri. https://disperin.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/19082020-PIH-Pengembangan-Industri-Hijau.pdf (diunduh 22 November 2021)
Kementerian Perindustrian. 2012.
Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. . Indonesia : Kementerian
Perindustrian. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf
(diunduh 21 November 2021).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.