Disusun oleh : galih mawardi
ABSTRAK
Pencemaran lingkungan
sebagai perubahan faktor abiotik akibat kegiatan yang melebihi ambang batas toleransi ekosistem biotik (Damono, 2001). Misalnya saja penggunaan kendaraan bermotor ataupun alat pengolah bahan baku yang terkadang tidak sesuai dengan standarisasi lingkungan.
Pencemaran lingkungan didasarkan pada perubahan kondisi lingkungan akibat adanya perkembangan secara ekonomi dan teknologi. Perubahan kondisi tersebut tentunya melebihi batas ambang dari toleransi ekosistem sehingga meningkatkan jumlah polutan di lingkungan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. Selain itu, pencemaran lingkungan pada kenyataannya juga dapat disebabkan oleh proses alam itu sendiri.
PENJELASAN permasalahan.
Degradable, yaitu polutan yang dapat diuraikan kembali atau dapat diturunkan sifat bahayanya ke tingkat yang dapat diterima oleh proses alam. Contohnya adalah kotoran manusia atau hewan dan limbah tumbuhan.
Non-Degradable, yaitu polutan yang tidak dapa diuraikan oleh kemampuan proses alam itu sendiri. Contohnya merkuri, timah hitam, arsenik, dan lain-lain.
Adapun faktor penyebab pencemaran lingkungan secara rinci adalah sebagai berikut.
Hasil kegiatan manusia
Limbah rumah tangga
Limbah hasil produksi pertanian -> penggunaan pestisida
Penggunaan zat radioaktif sebagai irradiator -> kepentingan rumah sakit untuk bidang radiografi
Penggunaan kendaraan bermotor
Produksi pertambangan
Produksi industri
Proses perubahan alamiah, pada umumnya terjadi akibat dari bencana alam seperti aktivitas vulkanisme dan tektonisme, serta unsur-unsur langit
Macam-macam Pencemaran Lingkungan
Oksida karbon: karbon monoksida (CO) dan (CO2)
Oksida belerang: SO dan (SO3)
Oksigen nitrogen: NO, (NO2), N2O
Komponen organik volatile: metan (CH4), benzene (C6h6), Klorofluoro karbon (CFC), dan kelompok bromin
Suspensi partikel: debu tanah, dioksin, logam, asam sulfat, dan lain-lain
Substansi radioaktif: radon-222, iodin-131. strontium-90, plutonium-239, dan lain-lain
Suara: kendaraan bermotor, mesin industri, pesawat, dan lain-lain
Hujan asam
Perubahan cuaca yang ekstrim
Penipisan ozon
Peningkatan kasus kerusakan mata
Kanker kulit
Bahan anorganik: timbal (Pb), arsenik (As), kadmium (Cd), merkuri (Hg), kromium (Cr), nikel (Ni), kalsium (Ca), magnesium (Mg), dan kobalt (Co)
Bahan kimia: deterjen, pewarna tekstil, pestisida, dan lain – lain
Bahan organik: berbentuk limbah yang dapat diuraikan oleh mikroba yang akan memicu meningkatkan populasi mikroorganisme di dalam air
Cairan berminyak
Media penyebaran penyakit
Peningkatan alga dan eceng gondok
Menurunkan kadar oksigen dalam air -> mengganggu organisme di perairan
Mengganggu pernapasan -> bau yang menyengat
Bahan logam: mangan (Mn), besi (Fe), aluminium (Al), timbal (Pb), merkuri (Hg), seng (Zn). asenik (As), dan lain – lain
Bahan kimia organik: pestisida (insektisida, herbisida, dan fungisida), deterjen, dan sabun
Bahan pupuk anorganik: urea, TSP, ammonium sulfat, dan KCL
Zat radioaktif
Pertanian, seperti peningkatan salinitas tanah dan penurunan kesuburan
tanah
Bencana alam, seperti tanah longsor dan erosi
Penyumbatan saluran air
4. Pencemaran Suara (Kebisingan)
Percakapan pelan (20 – 30 dB)
Radio (50 – 6- dB)
Mesin pemotong rumput (60 – 80 dB)
Lalu lintas (60 – 90 dB)
Truk (90 – 100 dB)
Kendaraan bermotor (105 dB)
Pesawat terbang (90 – 120 dB)
Musik / beat music: 120 dB
Mesin jet: 140 dB
Roket (140 – 179 dB)
Gangguan tidur
Kesehatan mental seperti emosional
Mempengaruhi efisiensi dan kinerja individu
Gangguan tidur
Kesehatan mental seperti emosional
Mempengaruhi efisiensi dan kinerja individu
PENANGGULANGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, diketahui bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut.
Mengatur sistem pembuangan limbah industri
Penempatan kawasan industri terpisah dan berjauhan dari kawasan permukiman penduduk
Pengawasan akan penggunakan bahan
kimia, misalnya pestisida dan insektisida
Melakukan penghijauan
Pemberian sanksi secara tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan
Penyuluhan pendidikan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencemaran lingkungan
DAFTAR PUSTAKA
https://www.studiobelajar.com/pencemaran-lingkungan/