Disusun oleh:Andi muhamad iskandar (@P16-Andi)
I. ABSTRAK
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata kunci : Industri hijau
II. PENDAHULUAN
Industri adalah bidang yang menggunakan keterampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Namun sayangnya banyak pelaku-pelaku industri yang acuh terhadap kelestarian lingkungan dan hanya memperdulika besarnya keuntungan yang bisa meraka dapat, oleh karena itulah muncul konsep baru dalam dunia industri yang dikenal dengan konsep industri hijau, dimana konsep industri hijau ini adalah konsep industri yang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dan terjaganya ekositem-ekositem yangvada di alam.
III. PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Industri Hijau
Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.
3.2. Upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep industri hijau
Berbagai program terus dikembangkan untuk mendukung terwujudnya industri hijau, diantaranya :
1. Menyusun rencana induk pengembangan industri hijau
Rencana induk merupakan arahan kebijakan dan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri hijau di Indonesia. Dokumen ini memuat visi, misi, roadmap dan rencana aksi pengembangan industri hijau sampai tahun 2030.
2. Konservasi energi dan pengurangan emisi CO2 di sektor industri.
Sektor industri merupakan pengguna energi terbesar, dimana ± 47% energi nasional dikonsumsi oleh kegiatan industri. Kebutuhan energi terus meningkat, sementara cadangan sumber energi semakin menipis. Oleh sebab itu, harus ditingkatkan upaya konservasi dan diversifikasi energi sehingga dapat terjaga keberlanjutan sektor industri, disamping untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Sebagaimana diketahui pemerintah Indonesia di Konvensi G-20 tahun 2009 di Pittsburg telah berkomitmen akan menurunkan emisi GRK sebesar 26% pada tahun 2020 apabila dilaksanakan secara mandiri (tanpa bantuan donor internasional) dan menjadi 41% apabila dibantu oleh donor internasional.
3. Penggunaan mesin ramah lingkungan
Program ini telah dimulai dengan melakukan restrukturisasi permesinan untuk industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula. Kondisi permesinan di beberapa jenis industri seperti tekstil, alas kaki, dan gula sudah tua sehingga boros dalam penggunaan sumber daya dan menurunkan tingkat efisiensi produksi. Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Kementerian Perindustrian melakukan program restrukturisasi permesinan dengan memberi bantuan pembiayaan kepada industri untuk pembelian mesin-mesin baru. Program yang dimulai sejak tahun 2007 telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas, efisiensi penggunaan sumber daya (bahan baku, energi dan air) serta mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4. Menyiapkan standar industri hijau
Penyusunan standar industri hijau bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan industri dan konsumen serta meningkatkan daya saing industri nasional dalam persaingan global. Kegiatan ini telah dimulai pada tahun 2012 dengan menyusun standar industri hijau untuk komoditi industri keramik dan industri tekstil. Penyusunan standar ini akan dilakukan secara bertahap untuk semua komoditi industri. Standar industri hijau pada awalnya akan bersifat sukarela (voluntary), tetapi seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar di masa depan dapat juga diberlakukan secara wajib (mandatory).
5. Menyiapkan lembaga sertifikasi industri hijau
Bagi perusahaan industri yang telah memenuhi standar industri hijau akan diberikan sertifikat oleh suatu lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi. Saat ini Kementerian Perindustrian sedang dalam proses penyiapan mekanisme dan lembaga sertifikasi yang nantinya dapat diakui baik secara nasional maupun internasional.
6. Menyiapkan insentif bagi industri hijau
Salah satu aspek penting dalam mendorong pengembangan industri hijau adalah perlunya pemberian stimulus berupa insentif (fiskal dan non fiskal) bagi pelaku industri untuk mendorong dan mempromosikan iklim investasi bagi pengembangan industri hijau. Investasi untuk industri hijau sangat besar, salah satunya adalah karena diperlukan penggantian mesin produksi dengan teknologi yang ramah lingkungan, oleh sebab itu diperlukan insentif dari pemerintah agar industri tetap bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia. Tanpa dukungan insentif, dikhawatirkan industri bakal kalah bersaing, khususnya di pasar dalam negeri.
7. Penerapan produksi bersih
Penerapan produksi bersih di sektor industri telah dimulai sejak tahun 1990an. Berbagai program telah dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendorong pelaku industri menerapkan produksi bersih, terutama untuk mendorong pelaku IKM agar menerapkan produksi bersih. Program-program yang telah dilakukan diantaranya adalah menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi industri dan memberikan bantuan teknis kepada beberapa industri.
8. Penyusunan katalog material input ramah lingkungan
Penyusunan katalog ini bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pelaku industri dalam memilih bahan baku dan bahan penolong yang lebih ramah lingkungan. Pada tahun 2012 telah disusun katalog untuk komoditi industri tekstil, keramik dan makanan. Penyusunan katalog ini akan terus dilakukan dalam rangka mendorong pelaku industri menuju industri hijau.
3.3. Jenis-jenis industri hijau
Ada sembilan jenis industri hijau, antara lain:
- pengembangan hutan energi
- ekowisata
- pembentukan kebun raya atau hutan kota
- penangkaran satwa liar dan langka,
- pengembangan hutan non hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
- pengembangan produk subtitusi impor
- pengolahan limbah energi dari hasil pemanfaatan mikroba
- pemanfaatan panas bumi (geothermal)
- restorasi ekosistem
3.4. Tantangan industri hijau
Setidaknya ada tiga tantangan dalam pengembangan industri hijau.
- Pertama, industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
- Kedua, industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
- Ketiga, insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
IV. KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari tercetusnya konsep industri hijau ini adalah kita harus mendukung terlaksananya konsep industri hijau ini, karena banyak manfaat yang bisa kita peroleh dari tercetusnya konsep industri hijau ini, antara lain adalah terjaganya ekositem alam, terjaganya kelestarian alam, dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaan konsep industri hijau ini masih banyak kendala yang dihadapi, oleh karena itulah demi yerwujudnya konsep industri hijau ini pihak-pihak terkait harus bekerja sama dan pihak pemerintah pun harus selalu memberi dukungan demi terwujudnya konsep industri hijau ini.
Daftar pustaka
Hestanto.Web.Id. (2017).Pembangunan Industri Hijau Indonesia. Diakses pada 22 januari 2020, dari https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/amp/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Industri
greenlisteningindonesja.com. (2013,16 April). Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industry) Kementerian Perindustrian. Diakses pada 22 Januari, dari http://greenlistingindonesia.com/berita-147-kebijakan-pengembangan-industri-hijau-green-industry-kementerian-perindustrian.html
lenterabisnis.com. (2018, 12 Desember). Pengertian Industri Hijau. Diakses pada 22 januari, dari https://www.lenterabisnis.com/pengertian-industri-hijau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.