.

Senin, 11 November 2019

Pencemaran Udara

Abstrak
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan urbanisasi yang cukup tinggi baik diperkotaan dan subperkotaan berpotensi besar dalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, separti pada kebutuhan bahan bakar guna pembangkit tenaga listrik, tungku-tungku industri dan transportasi. Pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang dilepaskan ke udara, seperti COx, NOx, SOx, SPM (suspended particulate matter), Ox, dan berbagai logam berat. Dari studi-studi literatur digambarkan bahwa secara global sektor transportasi sebagai tulang punggung aktifitas manusia mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi pencemaran udara, 44 persen TSP (total suspended particulate), 89 
persen hidrokarbon, 100 persen PB dan 73 persen NOx. 
Kata Kunci: Kesehatan Mahluk Hidup
Pendahuluan
Padatnya kendaraan angkutan umum, simpang siur dan kemacetan lalu
lintas, adalah pemandangan sehari-hari jalan raya. Hiruk pikuknya pemakai jalan
raya tersebut berebut jalur tak terkecuali di jalan ” bebas hambatan” yang selalu
macet pada jam sibuk. Kemacetan rutin ini tidak hanya membuang percuma jutaan uang bensin dijalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat gas buang kendaraan bermotor. Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar kendaraan di Indonesia terlihat dari catatan 1996. Diperkirakan tak kurang dari 9 juta kiloliter bahan bakar habis dijalanan per tahun, dengan tingkat pertumbuhan tahunan mencapai 7 persen. Dengan kata lain, setiap menit di Indonesia, tak kurang dari 17.000 liter bahan bakar musnah habis terbakar menjadi asap knalpot ! Bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia sampai saat ini nyaris semua
masih mengandung konsentrasi timbal yang lebih tinggi dari ukuran minimum
internasional. Menurut spesifikasi resmi Ditjen Migas, kandungan maksimum timbal dalam bahan bakar yang diizinkan adalah 0,45 gram perliter. Sementara, menurut ukuran internasional, ambang batas maksimum kandungan timbal adalah 0,15 gram perliter.Timbal, atau Tetra Etil Lead (TEL) yang banyak pada bahan bakar terutamabensin, diketahui bisa menjadi racun yang merusak sistem pernapasan, sistem saraf,serta meracuni darah.Dari catatan Bank Dunia, URBAIR 1994, terlihat bahwa dampak pencemaranudara oleh timbal di Indonesia telah menimbulkan 350 kasus penyakit jantung, 62.000 kasus tekanan darah tinggi, serta angka kematian 340 oran g pertahunnya (Kompas, 3 Oktober 1996). Penggunaan timbal dalam bahan bakar semula tak lain tak bukan adalah
untuk meningkatkan oktan bahan bakar. Penambahan kandungan timbal dalam
bahan bakar, dilakukan sejak sekitar tahun 1920-an oleh kalangan kilang minyak.
Tetra Etil Lead (TEL), selain meningkatkan oktan, juga dipercaya berfungsi sebagaipelumas dudukan katup mobil (produksi di bawah tahun 90-an), sehingga katup terjaga dari keausan, lebih awet, dan tahan lama.

Pengertian Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran. Rusaknya ata semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.

Penyebab Pencemaran Udara
Pencemaran udara timbul akibat adanya sumber-sumber pencemaran, baik yang bersifat alami ataupun karena kegiatan manusia.
Berikut ini merupakan penyebab pencemaran udara yaitu:
1.      Asap vulkanik hasil dari aktivitas gunung berapi menebarkan partikel-partikel debu ke udara.
2.      Asap cerobong pabrik dan knalpot kendaraan bermotor, asap rokok, pembakaran, atau kebakaran hutan, membebaskan CO2 dan CO ke udara.
3.      Bahan radioaktif dari percobaan nuklir atau bom atom membebaskan partikel-partikel debu radioaktif ke udara.
4.      Asap pembakaran batu bara dari pembangkit listrik membebaskan partikel nitrogen oksida (NO2), dan oksida sulfur (SO2).
5.      Chloro Fluoro Carbon (CFC) dari kebocoran mesin pendingin, kulkas, dan AC mobil.

Dampak Pencemaran Udara
Pencemaran udara menimbulkan banyak dampak merugikan. Dampak pencemaran udara tersebut misalnya :
1.      Terganggunya kesehatan manusia
2.      Rusaknya bangunan karena pelapukan
3.      Terganggunya pertumbuhan tanaman
4.      Terjadinya Hujan Asam

Mengatasi Pencemaran Udara
Perlu kesadaran dari diri sendiri untuk memulai mengurangi meningkatnya pencemaran yang terjadi di udara. Kelangsungan organisme dapat terancam jika kita tidak bertindak untuk mengakhiri pencemaran yang telah terjadi. Mengingat tugas kita sebagai khalifah di muka bumi ini yaitu untuk menjaga, melestarikan serta mengambil manfaat dari muka bumi ini. Bukan membuat kerusakan.
Beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran udara tersebut misalnya
1.        Dengan membuat jalur hijau berupa penanaman pohon-pohon di kota-kota besar  agar CO2 sebagai salah satu bahan pencemaran udara dapat terserap kembali melalui daur oksigen dan fotosintesis.
2.        Mengurangi penggunaan minyak bumi dan bahan bakar fosil pada industri, pembangkit listrik, dan rumah tangga untuk mengurangi jumlah limbah udara yang terlepas ke atmosfer.
3.        Memanfaatkan energi alternatif yang ramah lingkungan, seperti biogas, energi surya, atau energi panas bumi.
4.        Melakukan pengawasan lebih ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar.
5.        Melarang warga membakar hutan saat melakukan land clearing lahan pertanian.
6.        Tidak melakukan percobaan nuklir secara masif untuk mengurangi pencemaran radioaktif.

Kesimpulan Dan Saran
Pencemaran Pb di dalam udara berasal dari gas buang kendaraan bermotor,
dimana zat pencemar tersebut berdampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk mengendalikan pencemaran Pb tersebut dapat dilakukan melalui
pendekatan teknis yaitu dengan mengupayakan pembakaran sempurna dan mencari
bahan bakar alternatif. Pemerintah mempunyai posisi yang strategis untuk
melakukan pendekatan planatologi, administrasi dan hukum. Sedangkan untuk
meningkatkan kedisiplinan perawatan dan cara pengemudian yang baik dan benar
dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif.

Daftar Pustaka:
- Harian Kompas, Madu dan Racun Bensin Bertimbal, 7 Nov 1996.
- Harian Kompas, Udara di Jakarta Bisa Bebas Polusi, 15 Juli 1996.
- Moch Solikin, Dampak dan Upaya Mengendalikan Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Cakrawala Pendidikan No.3, Tahun XVI, Nov 1997.
- Akinin Bado, Model Transport Polutan Udara Sumber Tunggal Kontinu, Kursus
Singkat Analisa Limbah Industri Angkatan II Staf Akademik PTN Indonesia Timur,
Juli 1994.
- Wirsal Hasan, Limbah Cair Aspek Kesehatan dan Pengelolaannya, 1994.
- Syamsul Arifin, Ketentuan Hukum Mengenai Gas Buang Kendaraan Bermotor dan
Implikasinya di SUMUT, Diskusi Panel Pascasarjana, Medan, 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.