Abstrak
Pertumbuhan aktivitas ekonomi dan
urbanisasi yang cukup tinggi baik diperkotaan dan subperkotaan berpotensi besar
dalam peningkatan penggunaan konsumsi energi, separti pada kebutuhan bahan
bakar guna pembangkit tenaga listrik, tungku-tungku industri dan transportasi.
Pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang
dilepaskan ke udara, seperti COx, NOx, SOx, SPM (suspended particulate matter),
Ox, dan berbagai logam berat. Dari studi-studi literatur digambarkan bahwa
secara global sektor transportasi sebagai tulang punggung aktifitas manusia
mempunyai kontribusi yang cukup besar bagi pencemaran udara, 44 persen TSP
(total suspended particulate), 89
persen hidrokarbon, 100 persen PB dan 73
persen NOx.
Kata Kunci: Kesehatan Mahluk Hidup
Pendahuluan
Padatnya
kendaraan angkutan umum, simpang siur dan kemacetan lalu
lintas,
adalah pemandangan sehari-hari jalan raya. Hiruk pikuknya pemakai jalan
raya
tersebut berebut jalur tak terkecuali di jalan ” bebas hambatan” yang selalu
macet
pada jam sibuk. Kemacetan rutin ini tidak hanya membuang percuma jutaan uang
bensin dijalanan, akan tetapi juga mempertebal pencemaran udara, akibat gas
buang kendaraan bermotor. Gencarnya pengkonsumsian bahan bakar kendaraan di
Indonesia terlihat dari catatan 1996. Diperkirakan tak kurang dari 9 juta
kiloliter bahan bakar habis dijalanan per tahun, dengan tingkat pertumbuhan
tahunan mencapai 7 persen. Dengan kata lain, setiap menit di Indonesia, tak
kurang dari 17.000 liter bahan bakar musnah habis terbakar menjadi asap knalpot
! Bahan bakar kendaraan bermotor di Indonesia sampai saat ini nyaris semua
masih
mengandung konsentrasi timbal yang lebih tinggi dari ukuran minimum
internasional.
Menurut spesifikasi resmi Ditjen Migas, kandungan maksimum timbal dalam bahan
bakar yang diizinkan adalah 0,45 gram perliter. Sementara, menurut ukuran internasional,
ambang batas maksimum kandungan timbal adalah 0,15 gram perliter.Timbal, atau
Tetra Etil Lead (TEL) yang banyak pada bahan bakar terutamabensin, diketahui
bisa menjadi racun yang merusak sistem pernapasan, sistem saraf,serta meracuni
darah.Dari catatan Bank Dunia, URBAIR 1994, terlihat bahwa dampak pencemaranudara
oleh timbal di Indonesia telah menimbulkan 350 kasus penyakit jantung, 62.000
kasus tekanan darah tinggi, serta angka kematian 340 oran g pertahunnya
(Kompas, 3 Oktober 1996). Penggunaan timbal dalam bahan bakar semula tak lain
tak bukan adalah
untuk
meningkatkan oktan bahan bakar. Penambahan kandungan timbal dalam
bahan
bakar, dilakukan sejak sekitar tahun 1920-an oleh kalangan kilang minyak.
Tetra
Etil Lead (TEL), selain meningkatkan oktan, juga dipercaya berfungsi
sebagaipelumas dudukan katup mobil (produksi di bawah tahun 90-an), sehingga
katup terjaga dari keausan,
lebih awet, dan tahan lama.
Pengertian
Pencemaran Udara
Pencemaran
udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan
terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan
kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar
dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di
atas batas kewajaran. Rusaknya ata semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan
di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut.
Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas
yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang
terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat
untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Penyebab Pencemaran Udara
Pencemaran udara timbul akibat adanya sumber-sumber pencemaran, baik
yang bersifat alami ataupun karena kegiatan manusia.
Berikut ini merupakan penyebab pencemaran udara yaitu:
1.
Asap vulkanik hasil dari aktivitas gunung berapi menebarkan partikel-partikel
debu ke udara.
2.
Asap cerobong pabrik dan knalpot kendaraan bermotor, asap rokok, pembakaran,
atau kebakaran hutan, membebaskan CO2 dan CO ke udara.
3.
Bahan radioaktif dari percobaan nuklir atau bom atom membebaskan
partikel-partikel debu radioaktif ke udara.
4.
Asap pembakaran batu bara dari pembangkit listrik membebaskan partikel nitrogen
oksida (NO2), dan oksida sulfur (SO2).
5.
Chloro Fluoro Carbon (CFC) dari kebocoran mesin pendingin, kulkas, dan AC
mobil.
Dampak Pencemaran
Udara
Pencemaran udara
menimbulkan banyak dampak merugikan. Dampak pencemaran udara tersebut misalnya
:
1. Terganggunya
kesehatan manusia
2. Rusaknya
bangunan karena pelapukan
3. Terganggunya
pertumbuhan tanaman
4. Terjadinya
Hujan Asam
Mengatasi Pencemaran Udara
Perlu kesadaran dari diri sendiri untuk memulai mengurangi meningkatnya
pencemaran yang terjadi di udara. Kelangsungan organisme dapat terancam jika
kita tidak bertindak untuk mengakhiri pencemaran yang telah terjadi. Mengingat
tugas kita sebagai khalifah di muka bumi ini yaitu untuk menjaga, melestarikan
serta mengambil manfaat dari muka bumi ini. Bukan membuat kerusakan.
Beberapa tindakan
yang dapat dilakukan untuk mencegah dampak pencemaran udara tersebut misalnya
1.
Dengan membuat jalur hijau berupa penanaman pohon-pohon di kota-kota
besar agar CO2 sebagai salah satu bahan pencemaran udara dapat terserap
kembali melalui daur oksigen dan fotosintesis.
2.
Mengurangi
penggunaan minyak bumi dan bahan bakar fosil pada industri, pembangkit listrik,
dan rumah tangga untuk mengurangi jumlah limbah udara yang terlepas ke
atmosfer.
3.
Memanfaatkan
energi alternatif yang ramah lingkungan, seperti biogas, energi surya, atau
energi panas bumi.
4.
Melakukan
pengawasan lebih ketat di wilayah hutan yang rawan terbakar.
5.
Melarang warga
membakar hutan saat melakukan land clearing lahan pertanian.
6.
Tidak melakukan
percobaan nuklir secara masif untuk mengurangi pencemaran radioaktif.
Kesimpulan Dan Saran
Pencemaran
Pb di dalam udara berasal dari gas buang kendaraan bermotor,
dimana zat
pencemar tersebut berdampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Untuk
mengendalikan pencemaran Pb tersebut dapat dilakukan melalui
pendekatan
teknis yaitu dengan mengupayakan pembakaran sempurna dan mencari
bahan bakar
alternatif. Pemerintah mempunyai posisi yang strategis untuk
melakukan
pendekatan planatologi, administrasi dan hukum. Sedangkan untuk
meningkatkan
kedisiplinan perawatan dan cara pengemudian yang baik dan benar
dapat
dilakukan melalui pendekatan edukatif.
Daftar
Pustaka:
- Harian
Kompas, Madu dan Racun Bensin Bertimbal, 7 Nov 1996.
- Harian
Kompas, Udara di Jakarta Bisa Bebas Polusi, 15 Juli 1996.
- Moch
Solikin, Dampak dan Upaya Mengendalikan Gas Buang Kendaraan Bermotor,
Cakrawala
Pendidikan No.3, Tahun XVI, Nov 1997.
- Akinin
Bado, Model Transport Polutan Udara Sumber Tunggal Kontinu, Kursus
Singkat
Analisa Limbah Industri Angkatan II Staf Akademik PTN Indonesia Timur,
Juli 1994.
- Wirsal
Hasan, Limbah Cair Aspek Kesehatan dan Pengelolaannya, 1994.
- Syamsul
Arifin, Ketentuan Hukum Mengenai Gas Buang Kendaraan Bermotor dan
Implikasinya
di SUMUT, Diskusi Panel Pascasarjana, Medan, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.