Industri Hijau adalah sebuah icon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, yaitu industri yang dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.Pengembangan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
·
penerapan produksi bersih
·
konsenrvasi energi
·
efisiensi sumber daya
·
eco-design
·
proses daur ulang
·
low carbon technology.
Melalui
penerapan industri hijau, maka akan terjadi efisiensi pemakaian bahan baku,
energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.
Dengan demikian, maka proses produksi akan menjadi lebih efisien yang tentunya
akan meningkatkan daya saing produk industri.
Pengembangan
industri hijau merupakan salah satu usaha untuk mendukung komitmen
Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26%
pada tahun 2020 dibandingkan dengan kondisi saat ini, dan diharapkan akan dapat mencapai
41% dengan bantuan internasional.Komitmen ini membutuhkan usaha dan tindakan
nyata yang menyeluruh, mencakup seluruh sektor pengemisi gas rumah kaca pada
sektor-sektor produksi dan konsumsi prioritas untuk tindakan mitigasi dan
adaptasi, termasuk sektor Industri
Kementerian
Perindustrian meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri.
Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) digit lima, yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong,
energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Standar industri
hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses
produksi yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini berdasarkan best practice yang akan
menjadi benchmark di
dalam maupun luar negeri.Bisa juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah
lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien.
Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini,
sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen
portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara
makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan
dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis,
kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan
kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
Airlangga
menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan
pelaku industrinya telah siap.
Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara
sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak
dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi.
Bagi
perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak
mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang
logo industri hijau.Apabila industri hijau sudah menjadi tujuan dan motivasi
industri secara umum, itu bisa menjadi katalis dan akselerator dalam
pengembangan industri yang berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri
(BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan
karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip
industri hijau telah diterapkan. “Standar ini telah disepakati bersama
oleh stakeholders.
Menurut Haris, standar industri hijau juga
merupakan sarana yang andal sebagai acuan dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan industri, khususnya menyiapkan program yang mendukung terjadinya
pembangunan kapasitas sumber daya manusia dan meningkatnya penguasaan
teknologitermasuk melalui pemanfaatan hasil-hasil litbang nasional.
Haris
menambahkan, pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi
penggunaan energi, yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Upaya ini relevan dengan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK.
Kementerian Perindustrian meluncurkan standar
industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima, yang memuat
ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk,
manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau merupakan program Kementerian
Perindustrian yang dilaksanakan setiap tahun. Penghargaan ini diberikan kepada
perusahaan industri yang telah menerapkan pola penghematan sumber daya dan
penggunaan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan serta terbarukan. Tujuan
penyelenggaraan program ini adalah untuk mendorong motivasi perusahaan industri
dalam mewujudkan industri hijau.
Dokumen Kelengkapan Pendaftaran:
- Dokumen legalitas usaha (fotokopi Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri, dan HO)
- NPWP dan SPT Pajak Penghasilan tahun terakhir
- Lembar pengesahan dokumen AMDAL atau UKL dan UPL atau SPPL
- Laporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup 1 tahun terakhir bagi industri yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
- Deskripsi proses produksi yang dilengkapi dengan diagram alir
- Neraca massa/bahan, neraca energi dan neraca air
- Matriks self assessment perusahaan industri terhadap kriteria penilaian.
- Isian kuesioner
.Penghargaan Industri Hijau
merupakan program tahunan Kementerian Perindustrian yang bertujuan untuk
memberikan motivasi kepada Perusahaan Industri menerapkan Prinsip Industri
Hijau; mensosialisasikan program Industri Hijau; dan menyiapkan Perusahaan
Industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). Program Penghargaan
Industri Hijau diberikan kepada Perusahaan Industri Nasional yang terbagi dalam
3 kategori, yaitu Industri Besar, Industri Menengah, dan Industri Kecil.
Proses verifikasi dan penilaian dilakukan oleh Tim Teknis dan Dewan
Pertimbangan yang berasal dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga
penelitian, dan instansi terkait lainnya. Mekanisme proses verifikasi dan
penilaian akan dilakukan dengan 2 (dua) metode :
- melakukan kunjungan/verifikasi ke Perusahaan Industri
- mengundang Perusahaan Industri untuk menyampaikan presentasi terkait upaya-upaya yang dilakukan dalam penerapan prinsip Standar Industri Hijau.
Penentuaan metode verifikasi dan penilaian
terhadap Perusahaan Industri akan ditentukan dan diumumkan setelah proses
verifikasi dokumen selesai. Untuk itu,
dalam upaya mengapresiasi yang telah dilakukan oleh industri dalam menerapkan prinsip industri
hijau, Kementerian Perindustrian secara reguler memberikan penghargaan industri
hijau kepada perusahaan industri yang telah mencapai tingkat beyond compliance dalam
proses produksinya.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.kemenperin.go.id/artikel/14964/Menperin-Optimistis-Percepat-Industri-Hijau-di-Seluruh-Sektor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.