Laman

Senin, 29 Januari 2018

Penimbunan Limbah Industri Berbahaya

oleh: Febriansyah (@F26-Febriansyah)

ABSTRAK

Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan pencemaran dan dapat merusak lingkungan hidup baik dalam hal kesehatan serta kelangsungan hidup manusia maupu mahkluk hidup disekitarnya. Air limbah industri organik tinggi apabila tidak diolah dapat menyebabkan pencemaran air. Berbagai jenis air limbah industri organik tinggi a.l dihasilkan dari industri alkohol, tahu, tapioka, gula, tekstil, beer dan lain-lain. Proses anaerobik merupakan alternatif teknologi yang dapat digunakan untuk mengolah air limbah industri organik tinggi. salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menimbun limbah tersebut.


Kata Kunci: Limbah, Bahaya, Industri

Pendahuluan
   
      Semakin meningkatnya perkembangan sektor industri, baik industri minyak dan gas bumi, pertanian, industri kimia, industri logam dasar, industri jasa dan jenis aktivitas manusia lainnya, maka semakin meningkat pula limbah yang mengandung bahan pencemar yang dibuang ke sungai/laut, udara dan permukaan tanah. Pencemaran lingkungan sulit untuk dihindari. Salah satunya pencemaran air yang disebabkan oleh limbah pertanian, limbah industri dan limbah rumah tangga, dan atau komponen lain ke dalam air dan berubahnya tatanan (komposisi) air oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.

       Limbah berbahaya boleh jadi dipertimbangkan dengan basis definisi kimia lingkungan sesuai dengan faktor-faktor berikut:
  • Asal-usul 
  • Transfortasi
  • Reaksi-reaksi 
  • Akibat-akibat 
  • Nasib Akhir
       Asal usul limbah berbahaya menunjuk pada titik masuk mereka kedalam lingkungan hidup. Hal ini menyangkut kegiatan berikut: 
  • Pemberian dengan sengaja pada tanah, air, dan udara oleh manusia 
  • Penguapan/evaporasi atau erosi angin laut dari tempat buangan limbah ke atmosfir. 
  • Meluber dari timbunan limbah pada air, tanah, sungai badan air. 
  • Kebocoran, misalnya dari tangki penimbunan bawah tanah atau saluran pipa. 
  • Evolusi dan deposisi lanjutan karena kecelakaan, misalnya kebakaran atau ledakan. 
  • Pelepasan dari pengolahan limbah yang beroperasi secara tak layak ataupun fasilitas penimbunan 
       Transportasi limbah berbahaya sebagian besar adalah fungsi sifat fisiknya, sifat fisik dari matrik sekelilingnya, kondisi fisik dimana mereka berada, dan faktor-faktor kimiawi. Limbah yang sangat cepat menguap secara nyata kemungkinannya dipindahkan melalui atmosfir dan jenis yang lebih cair dibawa melalui air. Limbah-limbah akan berpindah jauh sekali, lebih cepat pada formasi tanah berpasir berpori-pori dibandingkan pada tanah yang lebih pekat. Limbah yang mudah menguap adalah lebih mudah bergerak dalam kondisi panas, berangin dan yang cair pada periode hujan. Limbah yang secara biokimia dan kimiawi reaktif tidak akan berpindah sejauh limbah yang kurang reaktif sebelum terurai. 

Masalah
       Sumber-sumber limbah B3 yang di hasilkan oleh aktifitas kegiatan sebagai berikut: 
  1. Penghasil Limbah B3 dari Pelayanan Kesehatan, terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, dan Apotek; 
  2. Penghasil Limbah B3 bersumber dari Lembaga pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi) dan lembaga riset, terdiri atas: Unit laboratorium dan tempat yang sejenis untuk kepentingan praktikum dan riset; 91 
  3. Penghasil Limbah B3 dari Industri, terdiri atas Penyamakan kulit, Industri lampu, Industri tekstil, Industri farmasi, Industri pangan/susu, Home industi batik; 
  4. Penghasil Limbah B3 Perhotelan, Pariwisata, dan Usaha Laundry; 
  5. Penghasil Limbah B3 dari Bandara dan Bengkel kendaraan, seperti sisa oli bekas dan sisa air aki bekas; 
  6. Penghasil Limbah B3 dari kegiatan pertambangan emas; 
  7. Penghasil Limbah B3 dari kegiatan usaha percetakan dan fotografi; 
  8. Penghasil Limbah B3 dari industri kreatif atau Home Made dan Handicraft; 
  9. Penghasil Limbah B3 dari rumah tangga, antara lain: lampu bekas, baterai bekas, dan sprayer. Limbah rumah tangga merupakan sumber bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pembahasan
    Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Ketentuan dalam penimbunan limbah B3 yaitu: 
  1. Penimbun limbah B3 dilakukan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. 
  2. Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan oleh penghasil untuk menimbun limbah B3 sisa dari usaha dan/atau kegiatannya sendiri. 
       Penimbun limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai:
a. Sumber limbah B3 yang ditimbun;
b. Jenis, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang ditimbun;
c. Nama pengangkut yang melakukan pengangkutan limbah B3. 

       Penimbun limbah B3 wajib menyampaikan catatan sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan kepada instansi yang bertanggung jawab dengan tembusan kepada instansi terkait dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Catatan tersebut dipergunakan untuk: 
a. Inventarisasi jumlah limbah B3 yang dimanfaatkan; 
b. Sebagai bahan evaluasi dalam rangka penetapan kebijaksanaan dalam pengelolaan limbah B3. 

     Lokasi penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
a. Bebas dari banjir. 
b. Permeabilitas tanah maksimum 10 pangkat negatif 7 centimeter per detik. 
c. Merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi penimbunan limbah B3 berdasarkan rencana tata ruang. 
d. Merupakan daerah yang secara geologis dinyatakan aman, stabil tidak rawan bencana dan di luar kawasan lindung. 
e. Tidak merupakan daerah resapan air tanah, khususnya yang digunakan untuk air minum.
       Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran air permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggungjawab. Ketentuan lebih lanjut mengenani tata cara dan persyaratan penimbunan limbah B3 ditetapkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab. 
        Terhadap lokasi penimbunan limbah B3 yang telah dihentikan kegiatannya wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut: 
  • Menutup bagian paling atas tempat penimbunan dengan tanah setebal minimum 0,60 meter. 
  • Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat penimbunan limbah B3. 
  • Melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangidampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya limbah B3 ke lingkungan, selama minimum 30 tahun terhitung sejak ditutupnya seluruh fasilitas penimbunan limbah B3. 195 
  • Peruntukan lokasi penimbun yang telah dihentikan kegiatannya tidak dapat dijadikan pemukiman atau fasilitas umum lainnya. 
Gambar 1 penimbunan limbah bentuk cair

Gambar 2 penimbunan limbah dengan menggunakan drum

Kesimpulan
Dari artikel ini dapat disimpulkan bahwa:
  1.  Sumber-sumber limbah B3 yang di hasilkan oleh aktifitas kegiatan sebagai berikut: Pelayanan Kesehatan, terdiri dari Rumah Sakit, Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, dan Apotek; Lembaga pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi) dan lembaga riset, terdiri atas: Unit laboratorium dan tempat yang sejenis untuk kepentingan praktikum dan riset; Penyamakan kulit, Industri lampu, Industri tekstil, Industri farmasi, Industri pangan/susu, Home industi batik; dll
  2. Semakin meningkatnya perkembangan sektor industri, baik industri minyak dan gas bumi, pertanian, industri kimia, industri logam dasar, industri jasa dan jenis aktivitas manusia lainnya, maka semakin meningkat pula limbah yang mengandung bahan pencemar
  3. Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. 
Daftar Pustaka

Ariani, Nurul Mahmida. Hery Pudjo Thahjono, Ni Nyoman ACD, Handaru Bowo C, Sumardi. (2012). Pengambilan Logam Berat pada Limbah Cair Industri Sorbitol Secara Biologi. Jurnal Riset TPPI. Vol.1, No.2, Hal. 149-158

Hidayat, Atep Afia dan M. Kholil. 2017. Kimia, Industri dan Teknologi Hijau. Jakarta: Pantona Media

Moertinah, Sri,. (2010). KAJIAN PROSES ANAEROBIK SEBAGAI ALTERNATIF TEKNOLOGI PENGOLAHAN AIR LIMBAH INDUSTRI ORGANIK TINGGI. Jurnal Riset TPPI, Vol.1, No.2, hal. 104-114
Riyanto, (2003). Limbah Bahan Berhaya dan Beracun (B3). Yogyakarta: Deepublish
Wagini, R., (2002). Pengolahan Limbah Cair Industri Susu. Jurnal Manusia dan Lingkungan, Vol. IX, No.1, hal. 23-31






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.