Menurut defisi http://en.wikipedia.org/wiki/Mining#Mining_industry) : Mining is the extraction of valuable minerals or other geological materials from the earth, from an ore body, vein or (coal) seam.
The term also includes the removal of soil. Materials recovered by mining include base metals, precious metals, iron, uranium, coal, diamonds, limestone, oil shale, rock salt and potash. Any material that cannot be grown through agricultural processes, or created artificially in a laboratory or factory, is usually mined. Mining in a wider sense comprises extraction of any non-renewable resource (e.g., petroleum, natural gas, or even water). Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia : "Tambang/industri pertambangan adalah ekstraksi mineral berharga atau material geologis jenis lainnya dari perut bumi, berupa bijih/serpihan atau lapisan. Istilah ini juga mencakup sisa/buangan tanah urug. Pengolahan akhir bahan tambang menghasilkan logam dasar, logam berharga, besi, uranium, batubara, intan, batu kapur, lapisan minyak, garam mineral dan kalium (logam alkali). Setiap material/bahan yang tidak dapat dihasilkan melalui proses: pertanian, sintesis laboratorium atau industri, biasanya diperoleh melalui aktivitas pertambangan. Secara umum definisi tambang/industri pertambangan, mencakup pengertian setiap sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui (contoh: bahan bakar minyak, gas alam, atau bahkan air).
Berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara, jenis bahan & aktivitas pertambangan yaitu sbb :
- bahwa guna mempercepat terlaksananya pembanguna ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil dibidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil.
- bahwa berhubung dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia dimasa sekarang dan dikemudian hari;
di indonesia banyak sekali tempat idustri tambang dengan ke kayaan alam nya indonesia adalah satu negara yang mempunyai ke kayaan alam yang sangat luar biasa bukan hanya dari sektor tambang,indonesia masih banyak mempunyai kekayaan alam seperti kekayaan bahari/lautnya.
3. Kadarnya sangat kecil
4. Cendrung merusak lingkungan
5. modal besar dengan pengembalian modal memakan waktulama ( Padat modal )6. Resiko banyak dan besar ( padat resiko )
-Remote location/jauh dari kota merupakan gambaran bahwa industri pertambangan memiliki akses yang cukup jauh dari kota
-cadangan tidak dapat di tentukan
-kadarnya sangat kecil
-cenderung merusak lingkungan
-modal banyak
-resiko besar
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.http://industri-tambang.blogspot.co.id/
https://www.scribd.com/doc/289503811/Dunia-Tambang-Karakteristik-Industri-Pertambangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.