Laman

Selasa, 22 November 2022

industri Hijau dan peran pemerintah indonesia dalam penerapan industri hijau


I.               Abstrak

Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan dan mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk yang lebih berguna. Industri hijau sendiri

Kata kunci: industri hijau, Indonesia, regulasi, industri

Abstract:

Green Industry is an industry that in its production process prioritizes efficiency and effectiveness in the use of resources in a sustainable manner and is able to align industrial development with the preservation of environmental functions and can provide benefits to society. The application of the green industry is an effort to prevent emissions and waste by implementing an industrial system that is more efficient in converting raw materials into products, and waste into more useful products. own green industry

Keywords: green industry, Indonesia, regulation, industry

 

II.             Pendahuluan

Industri adalah usaha atau kegiatan pengolahan barang mentah atau setengah jadi menjadi barang konsumsi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan bagi produsen. Belakangan ini permasalahan yang berkaitan dengan limbah hasil pengolahan industri dan potensi kelangkaan bahan baku sering terdengar, Hal ini memiliki dampak yang buruk bagi lingkungan kedepanya. Oleh karna itu dibuat lah suatu konsep yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan bahan baku dan pengolahan limbah industri. Lalu apa itu industri hijau? dan bagaimana perkembangan industri hijau di Indonesia? Berikut pembahasanya

III.            Rumusan masalah

1.    Apa itu industry hijau?

2.    Tantangan apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia?

3.    Strategi apa saja dalam penerapan industry hijau di Indonesia?

4.    Regulasi industry hijau di Indonesia?

IV.           Tujuan

1.    Mengetahui pengertian industry hijau

2.    Mengetahui apa saja yang ada di Industry hijau Indonesia

3.    Mengetahui Strategi apa saja dalam penerapan industry hijau di indonesia

4.    Mengetahui regulasi industry hijau di Indonesia

V.             Pembahasan

A.      Pengertian industry hijau

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat

 

Menurut Gangsar, 2014. ada 4 konsep dasar industri Hijau,  yaitu: pertama, secara prinsip, industri tersebut mempunyai visi yang pro lingkungan. Kedua, proses industrinya telah mengaplikasikan proses produksi yang ramah lingkungan. Ketiga, produk yang dihasilkan adalah produk yang tidak merusak lingkungan, dan keempat, promosi yang dijalankan dengan mengampanyekan posisi perusahaan atas praktek pro lingkungan. Lebih jauh dalam Gansar dijelaskan bahwa industri hijau dalam menjalankan proses industrinya menekankan beberapa prinsip penting yaitu: efisiensi energy, penggunaan energi terbarukan, efisiensi pemanfaatan sumber daya, siklus materi, dan keterkaitan sistem alam dan manusia.

B.      Tantangan industri hijau

Tantangan utama dari industri hijau di indonesia ialah kebutuhan dana yang sangat besar karna dalam rangka mencapai Green industry tentu Membutuhkan dana yang sangat besar.

Menurut Kemenperin (2012) menjelaskan berbagai tantangan dalam penerapan Industri Hijau yang meliputi:

a.       Dibutuhkan investasi penggantian (modifikasi) mesin industri, sementara bunga komersial perbankkan nasiona| tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasiona|;

b.       Dibutuhkan penghargaan bagi kalangan industri yang telah mewujudkan industri hijau, misal: pemberian kompensansi dalam bentuk bantuan dana; bantuan teknis, dan sebagainyal untuk meningkatkan upaya perbaikan;

c.       Perlu dirumuskan pola insentif bagi industri yang telah menerapkan industri hijau

 

C.       Strategi pengembangan industri hijau

kepala pusat industri hijau kementerian perindustrian, herman supriyadi menjelaskan ada beberapa strategi pengembangan industri hijau yaitu:

a.       ekosistem produk hijau

pengembangan ekosistem produk hijau, dimana diperlukanya big data collection untuk melakukan bisnis Analytical dalam pengembangan industri hijau nasional,  yang mampu bersaing dan mengisi pasar nasional maupun global. Contohnya desain produk dan kemasan hijau dan sistem informasi produk dan bahan hijau yang diperkuat

b.       transisi existing industry

transisi existing industri yang posisi hari ini mungkin masih dikatakan Ron industri, di Arahkan menuju industri hijau. Yaitu dengan cara menghijaukan industri yang hari ini masih tanda kutip kotor (greening The Brown industri) dan membangun industri baru sesuai prinsip industri hijau (developing new green industry). Ditahap ini termasuk transisi energi. Kemudian restrukturisasi industri dengan teknologi proses yang hemat energi dan rendah karbon kemudian penerapan circular ekonomi juga merupakan strategi tersendiri yang digagas oleh kementrian perindustrian menjadi grand strategy

c.       industri daur ulang

industri daur ulang. Di mana walaupun sudah menghasilkan teknologi yang seminimal mungkin menghasilkan  limbah, tetapi tidak akan terelakkan limbah tetap ada sehingga industri daur ulang menjadi sangat diperlukan dan seterusnya termasuk akan penerapan 5 r seperti yang biasa kita dengar.

d.       standardisasi dan penghargaan industri hijau

sampai saat ini Kementrian perindustrian mempunyai 33 Standar Industri hijau, dan tiap tahun akan menyelenggarakan penghargaan Industri hijau bagi industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau baik industri besar maupun UKM

e.       dukungan fasilitas fiskal dan nonfiskal 

dukungan fasilitas fiskal dan nonfiskal  yang ini akan merupakan daya tarik tersendiri bagi industri untuk merubah dari posisi brown industry menjadi Green industry. Karena didalam insentif fiskal maupun non fiskal akan disampaikan bukan saja keuntungan-keuntungan berupa devisa atau daya saing daripada industri nasional,  tetapi keuntungan-keuntungan lain bahkan capaian yang lebih mulia yang ingin dicapai yaitu kemanusiaan dan keberlanjutan daripada kehidupan ini.

 

D.      Dasar hukum peraturan industry hijau di Indonesia

Indonesia memiliki beberapa aturan yang menjadi dasar dari industry hijau, salah duanya yaitu PP Nomor  29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri BAB III (industri Hijau) dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2

1.       PP Nomor  29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industri BAB III (industri Hijau)

a. Bagian Kesatu. Standarisasi Industry Hijau

Pada pasal 32, hal yang di bahas adalah Standardisasi Industri Hijau yang terdiri dari:

a. Standar Industri Hijau;

b. Sertilikasi Industri Hijau.

Pengertian dari pasal 32 poin a, dijelaskan pada pasal 33 yang berbunyi

standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a.       Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;

b.       Proses produksi;

c.       produk;

d.       manajemen pengusahaan; dan

e.       pengelolaan limbah.

Kemudian pada pasal 34 dijelaskan pengertian-pengertian dari isi poin-poin pasal 33, pasal 34 berbunyi

a.       Bahan Baku dan bahan penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan Bahan Baku dan bahan penolong terbarukan.

b.       Energi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf a harus digunakan secara efisien dan efektif dengan mengupayakan penggunaan energi baru dan terbarukan.

c.       Proses produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b dilakukan dengan optimalisasi kinerja prosesproduksi.

d.       Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c harus memenuhi persyaratan mutu, termasuk kemasannya.

e.       Manajemen pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d harus mengadopsi sistem manajemen pengusahaan yang berlaku.

f.        Pengelolaan limbah sebagaimana dimaksud daram pasal 33 huruf e harus menggunakan teknologi yang efektif untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan

Kemudian pada pasal 35-37 di jelaskan mengenai pemberlakuan standar industry hijau

 

Pengertian dari pasal 32 poin b, dijelaskan pada pasal  yang berbunyi

a.       Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dilakukan melalui suatu rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

b.       Lembaga Sertifikasi Industri Komite Akreditasi Nasional. Hijau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional

c.       Dalam hal belum terdapat lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri dapat menunjuk lembaga sertifikasi Industri Hijau.

d.       Menteri melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Kemudian pada pasal 39 sampai pasal 40 di jelaskan mengenai ketentuan sertifikasi industry hijau

2.       Bagian Kedua Fasilitas. Industri Hijau

Pada pasal 41 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau. Maksud dari pasal 41 dijelaskan pada pasal 42 yang berbunyi:

(1)    Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa fasilitas fiskal dan fasilitas nonfrskal. 

(2)    Fasilitas liskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3)    Bentuk fasilitas nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.       pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri dalam penerapan Industri Hijau;

b.       pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

c.       pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan opcrasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri yang merupakan obyek vital nasional dan memiliki Sertifikat Industri Hijau; dan/atau

d.       penyediaan bantuan promosi hasil produksi.

(4)    Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk fasilitas nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

 

3.       Bagian Ketiga. Penggunaan Produk Industri Hijau

Pada bagian ini dijelaskan melalui pasal 43 yang berbunyi:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki Sertifikat Industri Hijau.

 

b.       UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2

Pada UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian BAB VIII (Pemberdayaan Industri) bagian 2 dijelaskan mengenai industry hijau. pada pasal 77 dijelaksan mengenai peran pemerintah dalam mewujudkan industry hijau, peran-peran pemerintah tersebut seperti:

a. perumusan kebijakan;

b. penguatan kapasitas kelembagaan;

c. Standardisasi; dan

d. pemberian fasilitas.

Kemudian pada pasal 78 dijelaskan mengenai penguatan kapasitas kelembagaan yaitu dengan melakukan peningkatan dalam:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengujian;

c. sertifikasi; dan

d. promosi.

Pada pasal 79 di jelaskan mengenai standarisasi yang ada pada pasal 77 huruf c yang dimana pasal tersebut berbunyi

(1)    Dalam melakukan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf c, Menteri menyusun dan menetapkan standar Industri Hijau.

(2)    Standar Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

a. Bahan Baku, bahan penolong, dan energi;

b. proses produksi;

c. produk;

d. manajemen pengusahaan; dan

e. pengelolaan limbah.

(3)    Penyusunan standar Industri Hijau dilakukan dengan:

a.       memperhatikan sistem Standardisasi nasionaldan/atau sistem standar lain yang berlaku; dan

b.       berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang Standardisasi, serta berkoordinasi dengan asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan lembaga terkait. (4) Standar Industri Hijau yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagi Perusahaan Industri.

Pada pasal 80 dijelaskan mengenai penerapan standarisasi industry hijau, yang dimana pada ayat ke 4 dijelaskan mengenai sanksi administrated bagi perusahaan industry yang tidak memenuhi ketentuan standar industry. Sanksi tersebut seperti:

a.       peringatan tertulis;

b.       denda administratif;

c.       penutupan sementara;

d.       pembekuan izin usaha Industri; dan/atau

e.       pencabutan izin usaha Industri.

Kemudian pada pasal 82 dijelaskan mengenai ketentuan cara Perusahaan industry mewujudkan industry hijau. Cara-cara tersebut seperti

a.       membangun komitmen bersama dan menyusun kebijakan perusahaan untuk pembangunan Industri Hijau;

b.       menerapkan kebijakan pembangunan Industri hijau;

c.       menerapkan sistem manajemen ramah lingkungan; dan

d.       mengembangkan Jaringan bisnis dalam rangka memperoleh Bahan Baku, bahan penolong, dan teknologi ramah lingkungan.

 

VI.                Kesimpulan

Adanya industry hijau semata-mata untuk upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk ikutan (by product) yang lebih berguna. Di Indonesia, pemerintah sudah menerapkan prinsip-prinsip industry hijau. Hal ini di buktikan dengan adanya aturan-aturan mengenai ketentuan industry hijau. Semoga kedepanya, prinsip-prinsip industry hijau tetap di terapkan, agar pencemaran-pencemaran yang terjadi di bumi ini dapat di kurangi

 

DAFTAR PUSTAKA

·       Hidayat, Atep Afia. 2022. Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Industri Hijau (Modul 12). Universitas Mercu Buana, Jakarta. (Diakses pada 20 November 2022).

·       Indonesia. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran RI Nomor 5492. Sekretariat Negara. Jakarta.

·       Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri. Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 101, Tambahan Lembaran RI Nomor 6220. Sekretariat Kabinet. Jakarta.

·       Anomim. “Investasi & Teknologi, Tantangan Kemenperin Dorong Industri Hijau RI” Youtube, diunggah oleh CNBC Indonesia, 29 Juni 2022, https://youtu.be/nKdZLlGI_aM

·       Saepudin, S. Muryantini, S. & Dwi Maghfiroh, H. (2020). Kebijakan Indonesia Dalam Mewujudkan Industri Hijau (Green Industry) Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal EKSOS, 02, No. 2, 166-177.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.