Laman

Senin, 13 Desember 2021

ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA

 

ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA

Oleh: Andi Chan Shr Seng (@T21-Andi)

Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana

andyblock343@gmail.com



Abstrak

Energi merupakan sebuah keharusan yang dibutuhkan masyarakat. Energi hijau adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau "hijau") dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.

Kata Kunci: Energi Terbarukan, Energi Hijau, Energi Di Indonesia.

Abstract

Energy is a necessity that is needed by society. Green energy is energy produced from energy sources that are more environmentally friendly (or “green”) compared to fossil fuels (coal, oil, and natural gas). Indonesia is a country that has a large area and a high population. As a country with diverse geographical conditions and a dispersed population, Indonesia still faces challenges in meeting energy for all its citizens.

Keywords: Renewable Energy, Green Energy, Energy in Indonesia.

PENDAHULUAN

Energi merupakan sebuah keharusan yang dibutuhkan masyarakat. Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia menjadikan peningkatan penggunaan energi, dalam hal ini peran energi tidak terbarukan semakin terancam, sehingga perlunya memanfaatkan dan memaksimalkan potensi-potensi energi baru terbarukan yang ada di seluruh wilayah Indonesia seperti panas bumi, energi air, energi angin, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), energi arus laut, energi nuklir, dan energi surya. Pemanfaatan energi baru terbarukan harapannya dapat dimulai dari masyarakat yang memanfaatkan energi berskala kecil sehingga dapat menjaga lingkungan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mendukung ketahanan energi nasional. (Hakim, 2020).

Energi hijau adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau "hijau") dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Karena itulah energi hijau mencakup semua sumber energi terbarukan (surya, angin, panas bumi, biofuel, tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang gagasan mengenai energi nuklir masuk ke dalam energi hijau karena nuklir memiliki masalah limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan (Petrescu, 2014).

Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.

Penggunaan energi di  Indonesia masih  di  dominasi  oleh  penggunaan  energi tak terbarukan yang berasal dari fosil, khususnya  minyak  bumi  dan  batu  bara, namun seiring   berjalannya   waktu, ketersediaan   energi   fosil   semakin   menipis   dan   untuk mengantisipasinya   energi   baru   terbarukan (EBT)   merupakan   alternatif   terbaik Penggunaan  energi  baru  dan  terbarukan  harus  menjadi  perhatian  utama  pemerintah  Indonesia   tidak   hanya   sebagai   upaya   untuk   mengurangi   pemakaian   energi   fosil melainkan juga untuk mewujudkan energi bersih atau ramah lingkungan. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).

 

RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dari energi terbarukan?

2.      Bagaimana dengan energi terbarukan di indonesia?

3.      Apa saja penerapan yang sudah dilakukan di indonesia sendiri?

 

TUJUAN

1.      Untuk mengetahui apa itu energi terbarukan

2.      Untuk mengetahui energi terbarukan apa saja yang ada di indonesia

3.      Untuk mnegetahui penerapannya di indonesia

 

PEMBAHASAN

 

Istilah energi berasal dari bahasa Yunani,  yaitu energia yang  berarti  ativitas (energosyang  berarti  aktif). Menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  pengertian energi,  yakni  sebagai  beriku Ener.gin Fiskemampuan  untuk  melakukan  kerja (misalnya  untuk  energi  listrik  dan  mekanika);  daya  (kekuatan)  yang  dapat digunakan  untuk melakukan berbagai proses kegiatan, misalnya dapat merupakan bagian suatu bahan atau tidak terikat pada bahan (seperti sinar matahari); tenaga.Energi  adalah  sumber  daya  yang  dapat  digunakan  untuk  melakukan  berbagai proses kegiatan termasuk bahan bakar, listrik, energi mkanik dan panas. Energi selalu berasal dari sumber energi,  sumber  energi  adalah sesuatu  yang  dapat  menghasilkan energi,  baik  secara  langsung  maupun  melalui  proses  konversi  atau  transformasi. Sumber energi merupakan  sebagian  dari  sumber  daya  alam  yang  meliputi  minyak  dan gas  bumi,  batu  bara,  air,  panas  bumi,  gambut,  biomassa,  dan  sebagainya,  baik  secara langsung atau tidak langsung dapat dimanfaatkan sebagai energi. Pengertian  energi  terdapat  pada  Undang-undang  Nomor  30  Tahun  2007  tentang Energi,  yang  tercantum pada  bab  I  Ketentuan  umum  Pasal  1  angka  (1)  yakni  Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. Sumber  energi  merupakan  salah  satu  sumber  daya alam.  Sebagai  sumber  daya alam,  energi  harus  dimanfaatkan  sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  masyarakat  dan pengelolaannya  harus  mengacu  pada  asas  pembangunan  berkelanjutan.  Jadi,  sumber daya  energi  adalah  sumber  daya  alam  yang  dapat  diolah  oleh  manusia  sehingga  dapat digunakan bagi pemenuhan kebutuhan energi. Sumber daya energi ini disebut sumber energi  primer,  yaitu  sumber  daya  energi  dalam  bentuk  apa  adanya  yang  tersedia  di alam. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).

Terminologi energi hijau diciptakan untuk memisahkan bahan basar fosil yang mengakibatkan tingkat polusi yang tinggi dengan bahan bakar lainnya yang mengakibatkan polusi lebih rendah dan ramah lingkungan seperti pada sumber energi terbarukan. Perubahan iklim telah menjadi ancaman global, dan dunia perlu menemukan pilihan energi bersih (lebih sedikit emisi), dan dengan demikian energi hijau penting untuk terus berkembang. Energi hijau masih tidak cukup kuat untuk bersaing dengan bahan bakar fosil. Hal ini terutama karena energi hijau masih menjadi pilihan energi yang secara signifikan lebih mahal dibandingkan dengan bahan bakar fosil, dan dengan demikian banyak negara, terutama negara berkembang, tetap menggunakan bahan bakar fosil yang lebih murah seperti batubara (Hidayat, 2021).

Berdasarkan keterangan dan data yang didapat tentang penggunaan energi, Indonesia ternyata masih bergantung sepenuhnya pada energi yang tidak dapat diperbaharui seperti minyak bumi, batubara dan gas alam sebagai sumber kebutuhan energi. Sedangkan melihat dari hasil implementasi yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan bauran energi terbarukan (ET) masih mengalami berbagai kendala. Kendala yang dimaksud tersebut antara lain kendala teknis, non teknis dan persaingan harga tarif dengan energi fosil  yang cenderung lebih murah, sehingga menyebabkan pembangunan ET menjadi terhambat dan bauran energi yang dicapai dari ET baru sekitar 6,2 % secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39% per-tahun.

Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia terutama untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 dari bauran energi final sesuai dengan kebijakan energi nasional (Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014) utamanya dari sektor pembangkit listrik.

Strategi pengembangan energi terbarukan adalah:

(a) Memperkuat koordinasi antar struktur kelembagaan dalam negeri terutama untuk mengatasi masalah perizinan dan pembebasan lahan;

(b) Menerapkan pajak emisi;

(c) memberi dukungan investasi ET;

(d) Memberi dukungan perkembangan industri ET dalam negeri dan pembebasan pajak impor peralatan energi terbarukan;

(e) Menjalankan feed in tariff energi terbarukan yang telah di tetapkan oleh pemerintah;

(f) Memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai penerapan energi terbarukan. (Adjikri, 2017).

Menurut data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJEBTKESDM), kapasitas pembangkit listrik terpasang dari sumber EBT meningkat 7,9% per tahunnya.Hingga saat ini, pembangkit listrik dari sumber EBT masih didominasi oleh PLTA (tenaga air) dan PLTP (tenaga panas bumi). Dalam 3 tahun terakhir, pemerintah juga Indonesia (SEFA, 2017), namun masih banyak rumah tangga terutama di perdesaan yang masih belum terjangkau program ini dan bergantung pada minyak tanah dan kayu bakar. menggenjot pembangunan pembangkit listrik tenaga bioenergi, yaitu biogas dan biomassa. Untuk EBT lain seperti surya dan angin, pembangkit listrik yang dibangun masih terbatas, termasuk di antaranya PLTS (tenaga surya) 5 MW di Kupang, NTT dan PLTB (tenaga bayu/angin) 70 MW di Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain listrik, penggunaan EBT lain di Indonesia baru mencakup biodiesel di sektor transportasi.

Program Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic Island) memiliki visi tersedianya akses energi bagi masyarakat di Pulau Sumba yang 100% berasal dari sumber energi terbarukan, sehingga mampu meningkatkan rasio elektrifikasi sebesar 95% pada tahun 2020. Total kapasitas terpasang daya listrik di Pulau Sumba saat ini sebesar 17.529 kW yang berasal dari pembangkit diesel sebesar 11.599,96 kW atau sekitar 66,18% dan sebesar 5.929,04 kW berasal dari pembangkit energi baru terbarukan atau sekitar 33,82%. Dari total kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan, maka kontribusi dari PLTMH (mini dan mikrohidro) sebesar 4.437 kW atau 74,83%, PLTS sebesar 1.403,94 kW atau 26,53%, PLT Bayu sebesar 0,84%, dan PLT Biomassa sebesar 30 kW atau 0,51%. Rasio elektrifikasi di Pulau Sumba sebesar sebesar 45.60% dengan komposisi Sumba Timur 49,87%, Sumba Tengah & Sumba Barat 38,38% dan Sumba Barat Daya 43,89%. (Lomi, A. 2016).

KESIMPULAN

Energi merupakan kebutuhan masyarakat. Energi hijau adalah energi yang berasal dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau "lebih hijau") dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, gas alam). Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang  luas dan jumlah penduduk yang besar. Sumber energi adalah bagian dari sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi, batu bara, air, energi panas bumi, gambut, biomassa, dan lain-lain, dan dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk energi. Sumber  energi tersebut disebut sumber energi primer, yaitu sumber  energi  yang ada di alam. Istilah "energi hijau" diciptakan untuk memisahkan bahan bakar fosil, yang menyebabkan polusi tinggi, dari bahan bakar lain yang kurang berpolusi dan ramah lingkungan, seperti  sumber energi terbarukan. Berdasarkan informasi dan data konsumsi energi, Indonesia  masih bergantung sepenuhnya pada sumber energi tak terbarukan seperti minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Sementara itu, penerapan Renewable Energy Mix (RE) oleh pemerintah menghadapi sejumlah kendala. Strategi untuk memperluas energi terbarukan adalah Memperkuat koordinasi antar struktur kelembagaan dalam negeri, terutama dalam menangani masalah perizinan dan pembebasan lahan. Pengenalan pajak emisi mendukung investasi EBT. Mendukung pengembangan industri energi terbarukan di dalam negeri dan pembebasan bea masuk atas peralatan energi terbarukan. Mengoperasikan sistem feed-in tariff untuk energi terbarukan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendidik masyarakat umum tentang penggunaan energi terbarukan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adjikri, F. (2017). Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Elektro1(1).

Al Hakim, R. R. (2020). Model Energi Indonesia, Tinjauan Potensi Energi Terbarukan untuk Ketahanan Energi di Indonesia: Sebuah Ulasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat1(1).

Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018). Implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional. Administrative Law and Governance Journal1(4), 398-412.

Hidayat, A. A. (2021). Energi HijauModul 15 KPLI. Jakarta: Universitas Mercu Buana.

Indartono, Y. S. (2008). Krisis Energi di Indonesia: Mengapa dan Harus Bagaimana. Majalah INOVASI18.

Petrescu, R. V., Aversa, R., Apicella, A., Berto, F., Li, S., & Petrescu, F. I. (2016). Ecosphere protection through green energy. American Journal of Applied Sciences, 13(10), 1027-1032. Dalam https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3075401 (Diakses pada 12 December 2021).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.