Laman

Senin, 22 November 2021

Konsep dan dampak industri hijau

Oleh: Widiastuti (@T22-Widiastuti)



 

ABSTAK

industri hijau nerupakan industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy. Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem. Kegiatan Industri disamping memberikan dampak positif (manfaat) juga berpotensi menimbulkan dampak negative (kerugian) terhadap lingkungan hidup, kegiatan industri memerlukan sumber daya alam baik sebagai bahan baku maupun sebagai tempat kegiatan itu dilakukan.

Kata kunci: industri hijau, pembangunan industri, lingkungan, industri, kimia

 

ABSTRACT

Green industry is a sustainable industry or a broader definition such as Green Development or Green Economy. Within the Green Concept broadly, infrastructure, designs and systems are made as close as possible to the characteristics of the ecosystem. Industrial activities in addition to providing positive impacts (benefits) also have the potential to cause negative impacts (losses) on the environment, industrial activities require natural resources both as raw materials and as a place for the activities to be carried out.

Keyword: green industry, industrial development, environment, industry, chemical

 

PENDAHULUAN

Menurut Aminah (2018) Industri merupakan satu sektor ekonomi yang sangat penting bagi sebuah negara, karena memiliki berbagai manfaat antara lain sebagai salah satu sarana penanaman modal yang cukup besar, menyerap tenaga kerja yang banyak, menciptakan nilai tambah (value added) yang lebih tinggi pada berbagai komoditi yang dihasilkan, sebagai sarana pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan meningkatkan ekspor.

Aktivitas industri memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain juga mendorong terjadinya kerusakan lingkungan (Hariz, 2018). Menurut Christiani (2017), UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian memberikan pengertian industri hijau sebagai “industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat” Di dalam konsep hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat.

 

RUMUSAN MASALAH

1. Apa itu industri hijau?

2. Apa konsep dari industri hijau?

3. Apa dampak dari industri hijau?

 

TUJUAN

1. Untuk mengetahui tentang industri hijau?

2. Untuk mengetahui konsep dari industri hijau?

3. Untuk mengetahui dampak dari industri hijau?

 

PEMBAHASAN

Menurut Atmawinata (2012) Definisi industri hijau, industri yang berkelanjutan atau definisi yang lebih luas seperti Green Development atau Green Economy seringkali diangkat dari sudut pandang yang beragam sehingga terminologi tersebut saat ini dapat memiliki dimensi yang luas. Konsep industri hijau tidak hanya terkait dengan pembangunan industri yang ramah lingkungan tetapi juga berhubungan dengan penerapan sistem industri yang terintegrasi, holistik dan efisien. Pemikiran tentang konsep industri hijau juga memunculkan berbagai kajian, termasuk dalam manufaktur sehingga dikenal istilah sistem manufaktur yang berkelanjutan atau sustainable manufacturing. NACFAM-USA mendefinisikan sustainable manufacturing sebagai “penciptaan produk manufaktur yang bebas polusi, menghemat energi dan sumberdaya alam, serta ekonomis dan aman bagi karyawan, masyarakat dan pelanggan‟.

Menurut Atmawinata (2012) Di dalam Konsep Hijau secara luas, infrastruktur, desain dan sistem dibuat sedekat mungkin dengan karakteristik ekosistem, dimana energi dimanfaatkan secara efisien dan materi, alat atau bahan baku dimanfaatkan dari satu entitas ke entitas yang lain dalam sistem siklus yang terbarukan (renewable inputs) serta ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat. Berikut adalah prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam penerapan Konsep Hijau secara luas:

1. Efisiensi energi dan energi tambahan

2. Efisiensi pemanfaatan sumber daya

3. Keterkaitan sistem alam – manusia

4. Green Industrial Park

Menurut Aminah (2018), Kegiatan Industri disamping memberikan dampak positif (manfaat) bagi pembangunan perekonomian Indonesia, juga berpotensi menimbulkan dampak negative (kerugian) terhadap lingkungan hidup, kegiatan industri memerlukan sumber daya alam baik sebagai bahan baku maupun sebagai tempat kegiatan itu dilakukan. Sebagai bahan baku, sumber daya alam jika penggunaan secara berlebihan atau kurang bijaksana, misalnya menggunakan bahan baku yang boros atau yang nonrenewable secara berlebihan dapat menimbulkan dampak berupa kerusakan atau deplesi SDA, sedangkan sebagai tempat kegiatan itu dilakukan dapat terdampak akibat dari kegiatan industri yang tidak melakukan pengolahan limbah atau melakukan pengolahan limbah tapi kurang tepat dapat menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup, baik berupa pencemaran air, pencemaran tanah, maupun pencemaran udara.

Upaya untuk mengurangi potensi dampak terhadap lingkungan pemerintah telah mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan perekonomian nasional, prinsip pembangunan berkelanjutan (berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan) telah diakomodir sebagai salah satu prisip pembangunan perekonomian nasional sebagaimana tetera dalam pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI kita (Aminah,2018). Dalam hal ini menurut Hidayat (2021), Industri Hijau dapat dicapai antara lain melalui:

a. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internaI/housekeeping

b. Meningkatkan proses pengawasan

c. Daur ulang bahan/material

d. Modiflkasi peralatan yang ada

e. Teknologi bersih

f. Perubahan bahan baku

g.  Modifikasi produk

h. Pemanfaatan produk samping.

Menurut Hidayat (2021), Adapun strategi dalam aplikasi Industri Hijau meliputi:

a. Mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau

b. Memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau

c. Membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta

d. Mempromosikan atau mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan)

f. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, transfer teknologi, dan memperkuat riset dan pengembanganBanyak negara maju dan sedang berkembang yang sudah menerapkan konsep Indiustri Hijau dengan berbagai kreatifitas dan keterbatasannya.

 

KESIMPULAN

Industri hijau adalah upaya untuk mencegah emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien yang mengubah bahan baku menjadi produk dan limbah menjadi produk sampingan yang lebih bermanfaat. Oleh karena itu, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran di dunia industri tentang perlunya menerapkan prinsip-prinsip industri hijau serta strategi dalam aplikasi industri hijau.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aminah, A. 2018. Pelaksanaan Program Industri Hijau sebagai Upaya Pemenuhan Komitmen Penurunan Gas Rumah Kaca. Dalam http://eprints.undip.ac.id/73410/2/isi_laporan_penelitian_2018_Aminah.pdf (Diakses pada 21 November 2021)

Atmawinata, Achdiat. 2012. PENDALAMAN STRUKTUR INDUSTRI Efisiensi dan Efektivitas dalam Implementasi Industri Hijau. (Diakses pada 20 November 2021)

Christiani, Agustina., Helena Juliana Kristina, Linasani Hadi., Priskila Christine Rahayu. 2017. Pengukuran Kinerja Lingkungan Industri di Indonesia berdasarkan Standar Industri Hijau. (Diakses pada 19 November 2021)

Hariz, Anif Rizqianti., Purwanto., Suherman. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). (Diakses pada 19 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta. Universitas Mercu Buana. (Diakses 20 November 2021)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.