Laman

Senin, 22 November 2021

INDUSTRI HIJAU UNTUK MEWUJUDKAN INDUSTRI BERKELANJUTAN

 Oleh Listiyani (@T18-Listiyani)



ABSTRAK

            Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk membangun industri dengan konsep pembangunan berkelanjutan adalah ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Kata Kunci : industri hijau, industri berkelanjutan, efisiensi energi, pembangunan industri

 

ABSTRACT

            Green industry can be defined as an environmentally minded industry that aligns growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness of natural resource use and benefits society. The application of green industry is done through the concept of clean production through the application of 4R, namely Reduce (reduction of waste at its source), Reuse (reuse of waste), and Recycle (waste recycling), and Recovery (separation of a material or energy from a waste). To build an industry with the concept of sustainable development is economic, environmental, and social.

Key Words : green industry, sustainable industry, energy efficiency, industrial development


PENDAHULUAN

            Upaya untuk mengurangi potensi dampak terhadap lingkungan pemerintah telah mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan dalam kegiatan perekonomian nasional, prinsip pembangunan berkelanjutan (berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan) telah diakomodir sebagai salah satu prisip pembangunan perekonomian nasional sebagaimana tetera dalam pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar. Dengan adanya dampak industri terhadap Lingkungan hidup baik berupa deplesi SDA, kerusakan dan pencemaran maka perlu dilakukan upaya upaya yang ramah lingkungan, upaya yang ramah lingkungan sebagai upaya penerapan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan perekonomian nasional yg termuat sebagai salah satu prinsip perekonomian nasional yang termuat dalam pasal 33 ayat (4) undang-undang dasar negara RI. Maka diterapkan program industri hijau (Aminah, 2018).

 

RUMUSAN MASALAH

1.     Apa yang dimaksud dengan Industri Hijau?

2.     Apa saja konsep industri berkelanjutan?

3.     Bagaimana menerapkan industri hijau untuk mewujudkan industri berkelanjutan?

 

TUJUAN

1.     Untuk mengetahui pengertian Industri Hijau.

2.     Untuk mengetahui konsep industri berkelanjutan.

3.     Untuk mengetahui cara menerapkan industri hijau untuk industri berkelanjutan.

 

PEMBAHASAN

            Menurut Kementerian Perindustrian (2021), Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat      .

            Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau dikaitkan dengan aktivitas perusahaan industri yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum dan berkedudukan di Indonesia. Sementara dalam UU Perindustrian (2014) Pasal 1, Ayat 3, dijelaskan bahwa Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyeiaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat (Hidayat, 2021).

            Penerapan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, produksi bersih juga melibatkan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep produksi bersih, diharapkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi bersih memberikan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses produksi; dan kedua adalah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup. (Aminah, 2018).

            Menurut Hidayat (2021), untuk membangun industri dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang pertama adalah ekonomi. Pembangunan industri yang mampu menyerap tenaga kerja, menghasilkan barang yang diperlukan masyarakat, menghasilkan devisa melalui ekspor, menghemat devisa melalui pengurangan produk impor. Kedua, Lingkungan, pembangunan industry yang mampu menjaga keseimbangan ekosistem, memelihara sumber daya yang berkelanjutan, menghindari eksploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan. Ketiga, Sosial, pembangunan industry yang dapat memberi manfaat pada masyarakat, seperti peningkatan Pendidikan, kesehatan dan keamanan.

            Penerapan SDGs juga berperan dalam Industri Hijau untuk mewujudkan industri berkelanjutan, poin yang bersangkutan dengan Industri Hijau yaitu poin ke-6 mengenai Efisiensi dan Konservasi Air, poin ke-7 mengenai Efisiensi energi dan penggunaan energi baru terbarukan (EBT), point ke-8 mengenai produktivitas ekonomi melalui diversifikasi peningkatan dan inovasi teknologi, poin ke-9 mengenai peningkatan efisiensi sumber daya dan adopsi teknologi dan proses industry bersih dan ramah lingkungan, poin ke-12 mengenai pengolahan bahan kimia dan semua jenis limbah di sepanjang siklus hidupnya, dan poin ke-13 mengenai perencanaan & manajemen perubahan iklim yang efektif, upaya mitigasi dan adaptasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

            Menurut Kementerian Perindustrian (2012), pembangunan sektor industri di Indonesia yang telah berjalan sekitar 50 (lima puluh) tahun selain telah memberi dampak positif bagi negara, juga memberikan dampak negatif terhadap permasalahan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah Industri Hijau (green industry) telah menjadi isu penting. Sementara ada juga yang menerapkan istilah Industri Hijau untuk hortikultura dan landscape yang sangat berkaitan dengan kehijauan lingkungan.

            Strategi yang dapat digunakan untuk mewujudkan industri berkelanjutan, yaitu mengembangkan kerjasama internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau; memperkuat kapasitas institutional untuk mengembangkan industri hijau; membangun koordinasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta; mempromosikan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berkaitan dengan industri hijau (meliputi bahan baku, proses produksi, teknologi dan produk yang ramah lingkungan), meningkatkan kemampuan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.

 

KESIMPULAN

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyeiaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang dikenal dengan istilah Industri Hijau (green industry) telah menjadi isu penting.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aminah. 2018. BAB I PENDAHULUAN. Jawa Tengah : Universitas Diponegoro Dalam http://eprints.undip.ac.id/73410/2/isi_laporan_penelitian_2018_Aminah.pdf (diunduh 21 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Kimia Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Kementerian Perindustrian RI. 2020. Pengembangan Industri Hijau : Pusat Industri Hijau Badan Penelitian & Pengembangan Industri.  https://disperin.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/19082020-PIH-Pengembangan-Industri-Hijau.pdf (diunduh 22 November 2021)

Kementerian Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. . Indonesia : Kementerian Perindustrian. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (diunduh 21 November 2021).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.