Laman

Rabu, 04 Maret 2020

Pencemaran lingkungan



Disusun oleh : galih mawardi

ABSTRAK

Pencemaran lingkungan 
sebagai perubahan faktor abiotik akibat kegiatan yang melebihi ambang batas toleransi ekosistem biotik (Damono, 2001). Misalnya saja penggunaan kendaraan bermotor ataupun alat pengolah bahan baku yang terkadang tidak sesuai dengan standarisasi lingkungan.
Pencemaran lingkungan didasarkan pada perubahan kondisi lingkungan akibat adanya perkembangan secara ekonomi dan teknologi. Perubahan kondisi tersebut tentunya melebihi batas ambang dari toleransi ekosistem sehingga meningkatkan jumlah polutan di lingkungan. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. Selain itu, pencemaran lingkungan pada kenyataannya juga dapat disebabkan oleh proses alam itu sendiri. 

PENJELASAN permasalahan.

Degradable, yaitu polutan yang dapat diuraikan kembali atau dapat diturunkan sifat bahayanya ke tingkat yang dapat diterima oleh proses alam. Contohnya adalah kotoran manusia atau hewan dan limbah tumbuhan.

Non-Degradable, yaitu polutan yang tidak dapa diuraikan oleh kemampuan proses alam itu sendiri. Contohnya merkuri, timah hitam, arsenik, dan lain-lain.
Adapun faktor penyebab pencemaran lingkungan secara rinci adalah sebagai berikut.

Hasil kegiatan manusia
Limbah rumah tangga

Limbah hasil produksi pertanian -> penggunaan pestisida

Penggunaan zat radioaktif sebagai irradiator -> kepentingan rumah sakit untuk bidang radiografi

Penggunaan kendaraan bermotor

Produksi pertambangan

Produksi industri

Proses perubahan alamiah, pada umumnya terjadi akibat dari bencana alam seperti aktivitas vulkanisme dan tektonisme, serta unsur-unsur langit

Macam-macam Pencemaran Lingkungan

1. Pencemaran udara


Oksida karbon: karbon monoksida (CO) dan (CO2)

Oksida belerang: SO dan (SO3)

Oksigen nitrogen: NO, (NO2), N2O

Komponen organik volatile: metan (CH4), benzene (C6h6), Klorofluoro karbon (CFC), dan kelompok bromin

Suspensi partikel: debu tanah, dioksin, logam, asam sulfat, dan lain-lain

Substansi radioaktif: radon-222, iodin-131. strontium-90, plutonium-239, dan lain-lain

Suara: kendaraan bermotor, mesin industri, pesawat, dan lain-lain

Dampak:


Hujan asam

Perubahan cuaca yang ekstrim

Penipisan ozon

Peningkatan kasus kerusakan mata

Kanker kulit

2. Pencemaran Air


Bahan anorganik: timbal (Pb), arsenik (As), kadmium (Cd), merkuri (Hg), kromium (Cr), nikel (Ni), kalsium (Ca), magnesium (Mg), dan kobalt (Co)

Bahan kimia: deterjen, pewarna tekstil, pestisida, dan lain – lain

Bahan organik: berbentuk limbah yang dapat diuraikan oleh mikroba yang akan memicu meningkatkan populasi mikroorganisme di dalam air

Cairan berminyak

Dampak:

Media penyebaran penyakit

Peningkatan alga dan eceng gondok

Menurunkan kadar oksigen dalam air -> mengganggu organisme di perairan

Mengganggu pernapasan -> bau yang menyengat

3. Pencemaran Tanah


Bahan logam: mangan (Mn), besi (Fe), aluminium (Al), timbal (Pb), merkuri (Hg), seng (Zn). asenik (As), dan lain – lain

Bahan kimia organik: pestisida (insektisida, herbisida, dan fungisida), deterjen, dan sabun

Bahan pupuk anorganik: urea, TSP, ammonium sulfat, dan KCL

Zat radioaktif

Dampak:

Pertanian, seperti peningkatan salinitas tanah dan penurunan kesuburan tanah

Bencana alam, seperti tanah longsor dan erosi

Penyumbatan saluran air

4. Pencemaran Suara (Kebisingan)


Percakapan pelan (20 – 30 dB)

Radio (50 – 6- dB)

Mesin pemotong rumput (60 – 80 dB)

Lalu lintas (60 – 90 dB)

Truk (90 – 100 dB)

Kendaraan bermotor (105 dB)

Pesawat terbang (90 – 120 dB)

Musik / beat music: 120 dB

Mesin jet: 140 dB

Roket (140 – 179 dB)

Dampak:

Gangguan tidur

Kesehatan mental seperti emosional

Mempengaruhi efisiensi dan kinerja individu
Dampak:

Gangguan tidur

Kesehatan mental seperti emosional

Mempengaruhi efisiensi dan kinerja individu
PENANGGULANGAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, diketahui bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut.

Mengatur sistem pembuangan limbah industri

Penempatan kawasan industri terpisah dan berjauhan dari kawasan permukiman penduduk

Pengawasan akan penggunakan bahan kimia, misalnya pestisida dan insektisida

Melakukan penghijauan

Pemberian sanksi secara tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan

Penyuluhan pendidikan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencemaran lingkungan

DAFTAR PUSTAKA
https://www.studiobelajar.com/pencemaran-lingkungan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.