Oleh : Dicky Abdillah Maulana
( @P030-DICKY )
Abstrak
Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan
Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan
sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan
industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan
memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kata kunci : Industri hijau
Pendahuluan
Industri hijau merupakan sumber yang sangat bermanfaat bagi
lingkungan dan makhluk hidup yang ada disekitarnya, diharapkan dengan adanya
industry hijau dapat merubah alam hidup menjadi lebih baik.
Pengertian
Pengertian Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya menerapkan
upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara
berkelanjutan. Dengan kata lain industri hijau merupakan sebuah industri yang
ramah lingkungan.
Industri
hijau mensyaratkan bahan baku, energi, dan proses yang ramah lingkungan. Selain
itu dibutuhkan teknologi yang ramah lingkungan sehingga bisa se efisien mungkin
dalam penggunaan sumber daya alam. Industri hijau juga mensyaratkan adanya
limbah buang yang tidak terlalu merusak lingkungan.
Pembahasan
Ada
sembilan jenis industri hijau, antara lain:
1. pengembangan hutan energi
2. ekowisata
3. pembentukan kebun raya atau
hutan kota
4. penangkaran satwa liar dan
langka,
5. pengembangan hutan non
hasil kayu seperti getah dan sebagainya.
6. pengembangan produk
subtitusi impor
7. pengolahan limbah energi
dari hasil pemanfaatan mikroba
8. pemanfaatan panas bumi
(geothermal)
9. restorasi ekosistem
Setidaknya
ada tiga tantangan dalam pengembangan industri hijau.
·
Pertama,
industri hijau perlu dukungan teknologi tinggi yang biayanya mahal.
·
Kedua,
industri hijau membutuhkan sumber daya manusia yang andal.
·
Ketiga,
insentif untuk industri hijau harus ditingkatkan.
Selama
ini pengembangan industri hijau masih cenderung mahal. Sehingga, insentif
diperlukan untuk bersaing dengan produk konvensional di pasaran.
Sementara
itu, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan mengenai pedoman
penyusunan standar industri hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015.
Standar
Industri Hijau merupakan acuan para pelaku industri dalam menyusun secara
konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi,
produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang
bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.
Untuk
mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun
non fiskal. Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1. mengembangkan industri yang
sudah ada menuju industri hijau; dan
2. membangun industri baru
dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau
Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1. Tersusunnya standar
industri hijau (jenis industri)
2. Terakreditasinya
lembaga sertifikasi (unit)
3. Tersertifikasi auditor
industri hijau (orang)
4. Bantuan prasarana industri
hijau pada sentra IKM (unit)
5. Bantuan fasilitasi untuk
sertifikasi industri hijau (kegiatan)
Dalam
rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
·
Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
·
Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
·
Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
·
Menetapkan
Standar Industri Hijau
·
Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
·
Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
·
Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
·
Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara
yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
2.
Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang
terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi
antara lain:
·
Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
·
Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
·
Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi
Industri Hijau
·
Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
·
Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
·
Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
·
Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
3.
Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
·
Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
·
Fasilitas
non-fiskal berupa :
1. pelatihan peningkatan
pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
2. sertifikasi kompetensi
profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
3. bantuan pembangunan
prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
4. penyediaan bantuan promosi
hasil produksi bagi Perusahaan Industri
Kesimpulan
Dengan adanya industry hijau mewujudkan bertujuan industry yang berkelanjutan dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan
sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup
Daftar
Pustaka
Hestanto,
2019. Pembangunan industry hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/. Dikutip pada tanggal 7 januari
2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.