Laman

Senin, 02 Desember 2019

WUJUD GAS




PENGERTIAN
Gas adalah fluida tak berbentuk yang dapat menyebar dan memenuhi ruang yang ditempatinya. Gas merupakan wujud materi yang molekul-molekulnya tidak terikat oleh gaya kehesif. Gas dapat dicairkan dengan cara mengkombinasikan antara menurunnya temperature dan menaiknya tekanan.

SIFAT GAS
·         BENTUK : Mengikuti bentuk wadahnya
·         VOLUME : Tergantung pada tempatnya
·         KOMPRESIBILITAS : Mudah di mampatkan
·          MASSA JENIS : Mempunyai massa jenis yang sangat kecil
·         KEMUDAHAN MENGALIR :  Dapat mengalir

HUKUM HUKUM GAS
a.      Hukum Boyle
Hukum Boyle dikemukakan oleh fisikawan Inggris yang bernama Robert Boyle. Hasil percobaan Boyle menyatakan bahwa apabila suhu gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka tekanan gas berbanding terbalik dengan volumenya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan keseimbangan yang berbeda pada suhu konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
V = 1/P
V1 x P1 = V2 x P2 = . . . .
Keterangan:                               
p1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)
V1 : volume gas pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)

b.      Hukum Charles
Hukum Charles dikemukakan oleh fisikawan Prancis bernama Jacques Charles. Charles menyatakan bahwa jika tekanan gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka volume gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada tekanan konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
V = T
V1/T1 = V2/T2 atau V1/V2 = T1/T2
Keterangan:
V1 : volume gas pada keadaan 1 (m3)
V2 : volume gas pada keadaan 2 (m3)
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)

c.       Hukum Gay Lussac
Hukum Gay Lussac dikemukakan oleh kimiawan Perancis bernama Joseph Gay Iussac. Gay Lussac menyatakan bahwa jika volume gas yang berada dalam bejana tertutup dipertahankan konstan, maka tekanan gas sebanding dengan suhu mutlaknya. Untuk gas yang berada dalam dua keadaan seimbang yang berbeda pada volume konstan, diperoleh persamaan sebagai berikut.
P = T
P1/P2 = T1/T2 atau P1/T1 = P2/T2
Keterangan:
T1 : suhu mutlak gas pada keadaan 1 (K)
T2 : suhu mutlak gas pada keadaan 2 (K)
p1 : tekanan gas pada keadaan 1 (N/m2)
p2 : tekanan gas pada keadaan 2 (N/m2)

d.      Hukum Avogadro
V= an
V1/V2 = n1/n2
dimana a = konstanta proporsional gas dan n ialah jumlah partikel dalam gas.
Hukum Avogadro mengenai gas ideal menyatakan bahwa pada temperatur dan tekanan konstan, volume gas akan berbanding lurus secara proporsional dengan jumlah mol dari gas tersebut.

e.       Hukum Gas Ideal (dalam jumlah mol)
PV = nRT
V=Nt/p
PV / n.T=R
Persamaan ini dikenal dengan julukan hukum gas ideal alias persamaan keadaan gas ideal. Keterangan :
P = tekanan gas (N/m2 )
 V = volume gas (m3 )
n = jumlah mol (mol)
R = konstanta gas universal (R = 8,315 J/mol.K)
T = suhu mutlak gas (K)

CONTOH GAS

·         oksigen (O₂)
·         nitrogen (N₂)
·         klorida (Cl₂)
·         karbon dioksida (CO₂)
·         karbon monoksida (CO)
·         nitrogen oksida (NO₂)
·         ammoniak (NH₃)
·         hidrogen (H₂)
·         helium (He)
·         argon (Ar)
·         asam sulfida (H₂S)
·         angin
·         asap

DAFTAR PUSTAKA
https://www.yuksinau.id/zat-gas/
https://id.scribd.com/doc/146989758/Gas-Adalah-Zat-Tidak-Barbentuk
https://www.avkimia.com/2017/04/hukum-hukum-gas.html
https://brainly.co.id/tugas/8225977

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.