Laman

Sabtu, 03 Agustus 2019

WASPADA !! Rhodamin B Dalam Makanan Dan Kosmetik

Memprihatinkan,
Akhir-akhir ini makin banyak ditemukan adanya rhodamin B dalam makanan dan kosmetik. Padahal rhodamin B merupakan bahan pewarna yang digunakan dalam industri tekstil dan kertas.
Rhodamin B adalah zat warna sintetis berbentuk serbuk kristal berwarna kehijauan, berwarna merah keunguan dalam bentuk terlarut pada konsentrasi tinggi dan berwarna merah terang pada konsentrasi rendah.
Pemerintah telah melarang penggunaan rhodamin B untuk makanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 239/ MenKes/ Per/ V/ 1985 tentang zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 239/MenKes/ Per/V/85 disebutkan ada 30 jenis pewarna yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kesehatan dan dilarang untuk digunakan sebagai bahan tambahan makanan.

Menurut Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Berbagai penelitian dan uji telah membuktikan bahwa dari penggunaan zat pewarna ini pada makanan dapat menyebabkan kerusakan pada organ hati. Pada uji terhadap mencit, diperoleh hasil ; terjadi perubahan sel hati dari normal menjadi nekrosis dan jaringan disekitarnya mengalami disintegrasi atau disorganisasi. Kerusakan pada jaringan hati ditandai dengan terjadinya piknotik (sel yang melakukan pinositosis ) dan hiperkromatik pewarnaan yang lebih kuat dari normal) dari nukleus. Degenerasi lemak dan sitolisis dari sitoplasma. Batas antar sel tidak jelas, susunan sel tidak teratur dan sinusoid tidak utuh. Semakin tinggi dosis yang diberikan, maka semakin berat sekali tingkat kerusakan jaringan hati mencit. Secara statistik, terdapat perbedaan yang nyata antara kelompok kontrol dengan kelompok perlakuan dalam laju rata-rata pertambaan berat badan mencit.

Menurut WHO, rhodaminB berbahaya bagi kesehatan manusia karena sifat kimia dan kandungan logam beratnya. Rhodamin B mengandung senyawa klorin (Cl). Senyawa klorin merupakan senyawa halogen yang berbahaya dan reaktif. Jika tertelan, maka senyawa ini akan berusaha mencapai kestabilan dalam tubuh dengan cara mengikat senyawalaindalam tubuh, hal inilah yang bersifat racun bagi tubuh. Selain itu, rhodamin B juga memiliki senyawa pengalkilasi (CH3-CH3) yang bersifat radikal sehinggadapat berikatan dengan protein, lemak, dan DNA dalamtubuh. Penggunaan zat pewarna ini dilarang di Eropa mulai 1984 karena rhodaminBtermasuk bahan karsinogen (penyebab kanker) yang kuat. Uji toksisitas rhodamin B yang dilakukan terhadap mencit dan tikustelah membuktikan adanya efek karsinogenik tersebut. Konsumsi rhodamin B dalam jangka panjang dapat terakumulasi di dalam tubuh dan dapat menyebabkan gejala pembesaranhati dan ginjal, gangguan fungsi hati, kerusakan hati, gangguan fisiologis tubuh, atau bahkan bisa menyebabkan timbulnya kanker hati.

Dan pada akhirnya Rhodamin B ini sangatlah berbahaya, dan memiliki dampak yang sangatlah buruk bagi kesehatan manusia, pada zat kimia ini memiliki dampak jangka panjang dan dampak jangka pendek, jika di Rhodamin B ini di konsumsi secara jangka panjang maka efek yang di timbulkan adalah keracunan, gangguan fungsi hati, kanker hingga kematian. Sementara itu pada efek pada jangka pendek adalah mual,sakit perut,muntah dan lain sebagainya. Maka dari itu masyarakat perlu adanya informasi dan pengetahuan tentang zat - zat kimia yang terkandung pada makanan (Rhodamin B).

Sumber :
http://profetik.farmasi.ugm.ac.id/archives/79
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 239/MenKes/Per/V/1985 Mengenai Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.
 http://www.depkes.go.id/development/site/jkn/index.php?cid=923&id=(26-jan-2006)-bahaya-penggunaan-rhodamine-b-sebagai-pewarna-makanan.html
 http://ik.pom.go.id/v2016/artikel/Bahaya-Rhodamin-B-sebagai-Pewarna-pada-Makanan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.