Menurut
Alkusuma, dkk (2016), bahwa energi memiliki peranan penting dalam proses
pembangunan yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan sosial, ekonomi dan
lingkungan untuk serta merupakan pendukung bagi kegiatan ekonomi nasional.
Sumber energi terbarukan yang berasal dari pemanfaatan biogas limbah cair
kelapa sawit dapat menghasilkan energi listrik yang saat ini banyak bergantung
pada generator diesel dengan biaya yang mahal. Keterbatasan akses ke energi
komersial telah menyebabkan pemakaian energi per kapita masih rendah
dibandingkan dengan negara lainnya. Penggunaan BBM meningkat pesat, terutama
untuk transportasi, yang sulit digantikan oleh jenis energi lainnya.
Ketergantungan kepada BBM masih tinggi, lebih dari 60 persen dari konsumsi
energi final. Pembangkitan tenaga listrik di beberapa lokasi tertentu masih
mengandalkan BBM karena pada waktu yang lalu harga BBM masih relatif murah
(karena di subsidi), jauh dari sumber batubara, jaringan pipa gas bumi masih
terbatas, lokasi potensi tenaga air yang jauh dari konsumen dan pengembangan
panas bumi serta energi terbarukan lain yang relatif masih lebih mahal.
Kebutuhan energi dalam negeri selama ini dipasok dari produksi dalam negeri dan
sebagian dari impor, yang pangsanya cenderung meningkat. Komponen terbesar dari
impor energi adalah minyak bumi dan BBM. Kemampuan produksi lapangan minyak
bumi semakin menurun sehingga membatasi tingkat produksinya. Dalam satu dekade
terakhir, kapasitas produksi kilang BBM dalam negeri tidak bertambah, sedangkan
permintaan BBM di dalam negeri meningkat dengan cepat.
Hingga
saat ini energi memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan peradaban
manusia. Salah satu persoalan yang muncul dalam penggunaan energi adalah masih
banyaknya penggunaan energi fosil, padahal energi ini sangat terbatas di muka
bumi. Oleh karena itu perlunya efisiensi penggunaan energi di seluruh lini
bidang kehidupan, termasuk pada lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat. Sebenarnya
sudah sejak lama Pemerintah Indonesia peduli dengan keadaan krisis energi yang
berlarut-larut seperti sekarang terjadi. Pada tanggal 7 April 1982, melalui
keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 1982, Pemerintah Republik
Indonesia sudah mulai mengeluarkan kebijakan tentang Penghematan/Konservasi
Energi. Inpres ini terutama ditujukan terhadap pencahayaan gedung, AC,
peralatan dan perlengkapan kantor yang menggunakan listrik, dan kendaraan
dinas. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk selalu
menjadikan hemat energi sebagai budaya di masyarakat. Dengan hemat energi maka
pengeluaran pemerintah dan masyarakat akan energi bisa dikurangi, dan ini
membuat energi dapat digunakan dalam waktu yang panjang dan efisien. (Biantoro
dkk,2018).
Meningkatnya
permintaan energi listrik di Indonesia saat ini tidak seimbang dengan
ketersediaan suplai energi listrik atau krisis energi listrik sudah merupakan
sesuatu yang tidak dapat di hindari. Fenomena padamnya listrik di Jawa-Bali,
pemadaman listrik bergilir di beberapa wilayah di Pulau Sumatera merupakan
pertanda bahwa pasokan listrik dalam sistem interkoneksi maupun konvensional
sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan industri yang
terus meningkat, kondisi ini semakin diperburuk dengan harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) yang naik begitu tinggi mengakibatkan mayoritas pembangkit listrik di
luar pulau jawa yang menggunakan solar sebagai bahan bakar mengalami pembengkakan
biaya operasional. Mencermati kondisi seperti ini, sekurang-kurangnya ada dua
hal yang perlu dikaji dan dievaluasi pertama sejauhmana efektifitas dan
efisiensi dari sistem interkoneksi pemasokan energi listrik yang melibatkan
banyak pembangkit seperti yang dimiliki saat in, sudah waktunya dicari
alternatif sistem pemasokan energi litrik yang lebih sesuai. Kedua
ketergantungan kepada bahan bakar minyak perlu secara bertahap dikurangi dengan
memanfaatkan energi alternatif yang dimiliki yang berbasis pada potensi lokal
dari setiap wilayah yang ada di Indonesia. Untuk itu, selain pemanfaatan sumber
daya energi primer yang cadangannya lebih besar seperti gas dan batu bara,
diperhitungkan pula penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan, seperti
geothermal,energi surya, angin dan air. (Agung, 2013).
Menurut
Simanjuntak (2005), bahwa pada saat ini sangat dibutuhkan energi alternatif
yang merupakan pengganti bahan bakar minyak yang cadangannya terus berkurang
dan akan lebih baik bila lebih ramah lingkungan. Beberapa jenis tanaman
ternyata telah terbukti dapat digunakan sebagai sumber energi. Selain mempunyai
nilai kalor yang cukup tinggi, terbarukan, memiliki nilai ekonomis untuk
dibudidayakan juga lebih ramah lingkungan. Dengan mengubah kandungan lemak yang
ada pada beberapa tanaman melalui proses transesterifikasi dapat diperoleh
senyawa ester yang dapat menggantikan minyak solar, dengan fermentasi gula
dapat diperoleh etanol sebagai pengganti bensin, dan dengan memproses kotoran
dengan bakteri anaerob dapat diperoleh biogas. Dengan pengolahan yang baik akan
dapat diperoleh hasil yang memadai.
Sejalan
dengan UU no.30 tahun 2007 tentang energi, maka keamanan dan keberlanjutan
pasokan energi domestik menjadi sesuatu yang perlu diupayakan secara sinergis
antara pemerintah, pihak swasta dan masyarakat. Hal ini dikarenakan jika tidak
ada antisipasi keamanan dan keberlanjutan pasokan energi dari awal maka akan
membawa konsekuensi yang lebih mahal di masa yang akan datang. Mengatasi krisis
penyediaan energi dan menghindari dampak kerusakan lingkungan hidup akibat
global warming maka dibutuhkan sumber energi alternatif yang baru dan
terbarukan serta lebih ramah lingkungan. Pemanfaatan dan pengembangan energi
terbarukan menjadi semakin penting mengingat semakin terbatasnya sumber energi
fosil atau sumber energi non-terbarukan. Melalui Perpres No 5 tahun 2006
tentang Kebijakan Energi Nasional, pemerintah telah berupaya menyusun strategi
pengelolaan energi nasional 2006-2025, dimana dalam peraturan tersebut
disebutkan bahwa dalam pasokan energi nasional harus dipenuhi 17% energi
terbarukan. Hal tersebut menyatakan dengan jelas bagaimana peranan energi
terbarukan di masa yang akan datang. Bentuk energi baru dan terbarukan (EBT) yang
tersedia di Indonesia adalah panas bumi, tenaga air, biomasa, energi matahari
dan energi kelautan. (Fandari dkk,2014).
Daftar Pustaka
Biantoro, Agung
Wahyudi., D.S, Permana. 2017. Analisis Audit Energi Untuk Pencapaian Efisiensi
Energi Di Gedung Ab, Kabupaten Tangerang, Banten. Jurnal Teknik Mesin (JTM):
Vol. 06, Edisi Spesial 2017. Pp 85-93. Dalam https://media.neliti.com/media/publications/176994-ID-analisis-audit-energi-untuk-pencapaian-e.pdf
(diunduh pada 18 Desember 2018).
Alkusuma, Yulian Mara., Hermawan., Hediyanto. 2016. Pengembangan
Potensi Energi Alternatif Dengan Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Sebagai
Sumber Energi Baru Terbarukan Di Kabupaten Kotawaringin Timur. Jurnal Ilmu
Lingkungan Vol.14. No.2. ISSN 1829-8907. Pp 96-102. Dalam https://media.neliti.com/media/publications/100400-ID-pengembangan-potensi-energi-alternatif-d.pdf
(diunduh pada 18 Desember 2018).
Agung, Achmad Imam. 2013. Potensi Sumber Energi
Alternatif dalam Mendukung Kelistrikan Nasional. Jurnal Pendidikan Teknik
Elektro Vol.2. No.2. pp 892-897. Dalam http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/jurnal-pendidikan-teknik-elektro/article/view/7425/3661
(diunduh pada 18 Desember 2018).
Simanjuntak, Melvin Emil.2005. Beberapa Energi
Alternatif yang Terbarukan dan Proses Pembuatannya. Jurnal Teknik SIMETRIKA
Vol.4 No.1. pp 287-293. Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/15836/sim-apr2005-%20%284%29.pdf?sequence=1&isAllowed=y
(diunduh pada 18 Desember 2018).
Fandari, Andiesta El., A. Daryanto., G. Suprayitno.
2014. Pengembangan Energi Panas Bumi yang Berkelnjutan. Jurnal Ilmiah Semesta
Teknika Vol.17 No.1. pp 68-82. Dalam http://journal.umy.ac.id/index.php/st/article/download/412/565
(diunduh pada 18 Desember 2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.