Oleh: Triyatno
(@J01-Triyatno)
Industry sebagai penopang utamanya maka harus
diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga mutu lingkungan, oleh karena itu
adanya Industri Hijau memberikan kesadaran kepada kita tentang pentingnya
menjaga lingkungan dalam aspek dunia industry.
Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industry
berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertunbuhan dengan kelestarian
lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya
alam serta bermanfaat bagi masyarakat ( Permenperin, 2011).
Industri Hijau merupakan industry yang berkomitman
untuk ramah lingkungan dengan berfokus pada pengembangan dan perbaikan secara
terus-menerus ,da praktek bisnis yang bertanggung jawab terhadap masyarakat
baik di dalam maupun di luar organisasi, serta memperhatiakn rantai pasok untuk
pembangunan berkelanjutan.(Simachokedee dalam GIM, 2013)
Karakteristik
Industri Hijau :
1. Efisiensi
pemanfaatan sumber daya
Di dalam konsep hijau, sumber daya
yang pada umumnya tersedia dalam jumlah terbatas harus dimanfaatkan secara
efisien. Teknologi Hijau adalah teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi
pemanfaatan sumber daya sehingga mengurangi limbah yang dihasilkan atau yang
dikenal sebagai zero-waste. Konsep zero-waste productiontidak hanya
berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan
penerapan siklus materi di dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh satu
subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya.
Konsep seperti Recycle dan Reuse adalah penerapan dari
siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam Konsep Hijau.
2. Efisiensi
energi dan energi terbarukan
Di dalam ekosistem dan metabolisme
organisme, energi dimanfaatkan secara fisik. Energi yang terlepas dalam bentuk
kalor dimanfaatkan sebagai sumber energi panas bagi subsistem lain di dalam
sistem, atau diserap oleh sistem lain. Panas yang diserap oleh sistem
selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Konsep Hijau dilakukan
dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di alam. Selanjutnya
pemanfaatan energi terbarukan yang semakin banyak akan mendorong pengurangan
penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada di alam yang
paling utama dan berlimpah adalah energi yang disediakan oleh sinar matahari.
Sumber energi terbarukan lainnya meliputi angin, energi potensial air, panas
bumi dan biomassa.
3. Green
Industrial Park
Daerah Kalundborg di Denmark
merupakan salah satu daerah yang telah menerapkan konsep Eco-Industrial
Park yang terintegrasi dengan pemukiman dan perkotaan. Di Kalundborg,
berbagai industri seperti farmasi, penyulingan minyak, pengolahan limbah
pertanian, dan permunian air saling terintegrasi dengan memanfaatkan energi
dariPower Station yang memanfaatkan bahan baku batubara disamping
penggunaan energi terbarukan lain. Di kota ini, masyarakat dapat berenang di
danau yang mengandung air luaran dari pabrik (yang tentunya telah diolah lebih
dahulu) dan minum dari air kran hasil pengolahan air dalam sistem
eko-industrinya. Innovista Industrial Park di kota Hinnon, Kanada juga
membangun pemukiman dan komplek industri berwawasan Hijau dengan membangun
bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar
kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap
oleh hutan kota di sekitarnya.
4. Keterkaitan
sistem alam – manusia
Green development tidak dapat
dilepaskan dari pembangunan masyarakat. Konsep Sistem Ekologi Sosial (SES)
memperhatikan masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem alam
(ekosistem). Alam memberikan sumberdaya bagi manusia, tetapi manusia juga
memberikan masukan bagi siklus materi di dalam ekosistem. Pembangunan
berwawasan lingkungan yang tidak mengindahkan masyarakat memiliki tendensi
untuk gagal dan berpotensi menimbulkan masalah atau bahkan dapat berpotensi
menimbulkan bencana. Masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan
eksploitatif, tetapi juga dapat berperan dalam memelihara lingkungan melalui sistem
pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep Hijau harus turut serta dalam
mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan
yang ramah lingkungan.
Manfaat
Penerapan Industri Hijau
Ø Meningkatkan
profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat
mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan
pendapatan dari produk hasil samping
Ø Meningkatkan
image perusahaan
Ø Meningkatkan
produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
Ø Mempermudah
akses pendanaan Fleksibilitas dalam regulasi
Ø Terbukanya
peluang pasar baru
Ø Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan
Upaya
Peningkatan Industri Hijau
1. Penggunaan
mesin ramah lingkungan melalui program restrukturisasi permesinan untuk
industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, dan gula: program ini
memberikan dampak yang signifikan berupa penghematan penggunaan energi sampai
25%, peningkatan produktivitas sampai 17%, peningkatan penyerapan tenaga kerja
dan meningkatkan efektivitas giling pada industri gula;
2. Penerapan
produksi bersih dengan memberikan pelatihan kepada pelaku industri dan
aparatur, menyusun pedoman teknis produksi bersih untuk beberapa komoditi
industri dan bantuan teknis kepada beberapa industri;
3. Kebijakan
teknis, yaitu perlindungan terhadap lapisan ozon melalui kontrol penggunaan
Bahan Perusak Ozon (BPO ) secara bertahap.(Peraturan Menteri Perindustrian No.
33 Tahun 2007: larangan Memproduksi Bahan Perusak lapisan Ozon serta
Memproduksi yang menggunakan BPO;
4. Penyusunan
Data Inventori Emisi CO2 equivalent di 700 perusahaan dari 8 sektor industri
untuk penetapan baseline emisi GRK.
Sasaran Pengembangan Industri Hijau.
Penetapan
standar industri hijau, meliputi antara lain:
1.
Melakukan
benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
2.
Menetapkan
Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem
standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
3.
Melakukan
penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
4.
Menetapkan
Standar Industri Hijau
5.
Memberlakukan
Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
6.
Melakukan
pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya
diberlakukan secara wajib.
7.
Menetapkan
Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar
Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
8.
Melakukan Mutual
Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar
industri hijau atau standar lainnya yang sejenis
Pembangunan
dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta
peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
1.
Menyusun
Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
2.
Menyusun
Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
3.
Menyusun Standard
Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
4.
Menyusun
Modul Pelatihan Industri Hijau
5.
Menunjuk
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
6.
Menetapkan
Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
7.
Melakukan
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
8.
Melakukan
pelatihan auditor industri hijau
Pemberian
fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
1.
Fasilitas
fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2.
Fasilitas
non-fiskal berupa :
Ø Pelatihan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
Ø sertifikasi
kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
Ø bantuan
pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri
menengah; dan
Ø penyediaan bantuan
promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.
Daftar
Pustaka:
1. 2012.Efesiensi
dan Efektivitas dalam Implemantasi Industri Hijau. http://www.kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau.
(diakses pada 18 Desember 2018)
2. Hestanto.
2016. Pembangunan Insutri Hijau Indonesia. https://www.hestanto.web.id/industri-hijau/.
(diakses pada 18 Desember 2018)
3. Kemenperin.
2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf.
(diakses pada 18 Desember 2018)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.