Laman

Sabtu, 17 Februari 2018

Sasaran Pengembangan Industri Hijau

SASARAN PENGEMBANGAN INDUSTRI HIJAU

Oleh: Yogie Muhamad Arief (@G18-Yogie)
Mahasiswa Teknik Industri, Universitas Mercubuana Jakarta


ABSTRAK
            Pembangunan Industri Hijau bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Lingkup pembangunan industri hijau meliputi standarisasi industri hijau dan pemberian fasilitas untuk industri hijau.

Kata Kunci: Industri Hijau, Lingkungan.

PEMBAHASAN
Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakanupaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehinggamampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkunganhidup serta dapat memberi manfaat bagi masyrakat (RUU Perindustrian)(Kementerian Perindustrian RI, 2012).

Pencapaian Industri Hijau
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guna mencapai keberhasilan program Industri Hijau, antara lain :

1. Meningkatkan upaya-upaya pengelolaan internal/housekeeping;
2. Meningkatkan proses pengawasan;
3. Daur ulang bahan/material;
4. Modifikasi peralatan yang ada;
5. Teknologi bersih;
6. Perubahan bahan baku; 
7. Modifikasi produk; dan
8. Pemanfaatan produk samping.

Manfaat Penerapan Program Industri Hijau
Adapun manfaat dari penerapan program Industri Hijau ini adalah antara lain:
1. Meningkatkan profitabilitas (keuntungan) melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping
2. Meningkatkan image perusahaan
3. Meningkatkan kinerja perusahaan
4. Mempermudah akses pendanaan
5. Flexsibelitas dalam regulasi
6. Terbukanya peluang pasar baru
7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan (Kementerian Perindustrian RI, 2012).

Untuk mendorong percepatan terwujudnya Industri Hijau, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada perusahaan industri baik fiskal maupun non fiskal.
Strategi pengembangan Industri Hijau akan dilakukan yaitu:
1. Mengembangkan industri yang sudah ada menuju industri hijau; dan
2. Membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Sasaran Pengembangan Industri Hijau
1. Tersusunnya standar industri hijau (jenis industri)
2. Terakreditasinya lembaga sertifikasi (unit)
3. Tersertifikasi auditor industri hijau (orang)
4. Bantuan prasarana industri hijau pada sentra IKM (unit)
5. Bantuan fasilitasi untuk sertifikasi industri hijau (kegiatan)

Dalam rangka mencapai sasaran tersebut di atas, maka akan dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penetapan standar industri hijau, meliputi antara lain:
  • Melakukan benchmarking standar industri hijau di beberapa negara.
  • Menetapkan Panduan Umum penyusunan Standar Industri Hijau dengan memperhatikan sistem standardisasi nasional dan/atau sistem standar lain yang berlaku.
  • Melakukan penyusunan Standar Industri Hijau berdasarkan kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  • Menetapkan Standar Industri Hijau
  • Memberlakukan Standar Industri Hijau secara wajib yang dilakukan secara bertahap
  • Melakukan pengawasan terhadap perusahaan industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Menetapkan Peraturan Menteri mengenai pengawasan terhadap Perusahaan Industri yang Standar Industri Hijaunya diberlakukan secara wajib.
  • Melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara yang telah menerapkan standar industri hijau atau standar lainnya yang sejenis


2. Pembangunan dan pengembangan lembaga sertifikasi industri hijau yang terakreditasi serta peningkatan kompetensi auditor industri hijau, meliputi antara lain:
  • Menyusun Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi
  • Menyusun Standar Kompetensi Auditor Industri Hijau
  • Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Sertifikasi Industri Hijau
  • Menyusun Modul Pelatihan Industri Hijau
  • Menunjuk Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang terakreditasi
  • Menetapkan Pedoman Akreditasi terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan Pengawasan terhadap Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
  • Melakukan pelatihan auditor industri hijau



3. Pemberian fasilitas untuk industri hijau, meliputi:
Fasilitas fiskal yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Fasilitas non-fiskal berupa :
  • Pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
  • Sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Perusahaan Industri;
  • Bantuan pembangunan prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan industri menengah; dan
  • Penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri.


DAFTAR PUSTAKA

Kementrian Perindustrian RI. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau (Green Industry). Workshop Efisiensi Energi di IKM 27 Maret 2012. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.