Laman

Sabtu, 27 Januari 2018

PENCEMARAN UDARA

Oleh: Dwi Setiawan (F06-Dwi)

                                               
                                        Abstrak

Kegiatan manusia mengakibatkan pembebasan senyawa ke lingkungan. Pencemaran atmosfir memiliki pengaruh nyata dan segera tampak pada manusia, jika masalah ini dibandingkan dengan pencemaran untuk media lain. Perkembangan industry mempertinggi tingkat pengaruh ini. Pada sisi lain perkembangan peralatan dan teknologi pengendalian pencemaran udara semakin baik dan canggih. Penerapan system pengendalian pencemaran selalu dikaitkan dengan biaya operasi, biaya pemeliharaan dan biaya produksi.(kristian rieko,2009)

Kata kunci : Pencemaran udara



Pencemaran udara

Menurut Hidayat dan M.kholil (2017) bahwa,
Keberadaan udara sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga menjadi salah satu kajian dalam kimia kontekstual. Udara itu sebenarnya campuran gas yang terdapat pada permukaan bumi sebagai habitat manusia dan beragam makluk lainya, dengan kata lain udara di dalam sekeliling bumi.sebenarnya udara meliputi tiga komponen utama yaitu; udara kering, udara air dan aerosol.
Kandungan udara kering meliputi 78.09 persen nitrogen, 20.09 persen oksigen, 0.93 persen argon, 0.032 persen karbon dioksida, 0.003 persen gas gas lain (neon.helium).

Penurunan tingkat pencemaran udara diperlukan untuk mempertahankan kualitas udara yang memenuhi persyaratan bagi makhluk hidup di dalam biosfer, dan meningkatkan kesehatan masyarakat di daerah industry maupun di daerah yang jauh dari industry. Upaya ini dikaitkan pula dengan kenyamanan. Kegiatan manusia di kota-kota besar merupakan bagian pada pencemaran atmosferik ini. Daya dukung biosfera terbatas dalam kapasitas penyerapan senyawa-senyawa yang dibebaskan ke lingkungan. Perlindungan lingkungan yang ditangani lewat pengendalian pencemaran harus ditinjau secara bersama-sama untuk berbagai media peralihan.


Pencemaran Udara Oleh Industri

Industry selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industry merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasab berbaggai senyawa kimia kedalam lingkungan alam. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hi. (Rieko,2009)



Daftar Pustaka:
1. Hidayat, atep afia dan M.kholil, 2017, buku Kimia industri dan teknologi hijau, pantona media, jakarta.
2. kristian rieko,2009
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://rieko.wordpress.com/2009/03/17/pencemaran-udara-oleh-industri-dan-penanggulangannya/amp/&ved=2ahUKEwiL65WzivjYAhUDMo8KHUh8CzMQFjAAegQIERAB&usg=AOvVaw34E23JeXJlb78Tqje3Dp7w&ampcf=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.